Rabu, 09 Juli 2014

jawaban uas FIQIH(VENA VULVENA)

JAWABAB UAS FIQIH SURAT AL BAQARAH AYAT 228-230 (MENJELASKAN DARI SEGI MUNAKAHAT))) Pelajaran dari Ayat 228 Wajibnya menunggu selesainya masa iddah bagi seorang wanita yang di thalaq (dicerai) yaitu selama tiga quru’ (tiga kali haid atau tiga kali suci dari haid). Kuatnya dorongan atau keinginan seorang wanita untuk menikah lagi, karena firman Allah diatas menyatakan, “hendaklah menahan diri (menunggu)”, seolah-olah dalam diri wanita tersebut terdapat sesuatu yang menganjurkan agar terputusnya hubungannya dengan yang pertama. Wajibnya menunggu masa iddah dalam tiga quru’ (tiga kali haid atau tiga kali suci dari haid) bagi setiap wanita yang di thalaq (dicerai) secara muthlaq baik talaq bain, ataupun talaq raj’I sesuai keumuman ayat diatas. Kecuali jenis thalaq berikut ini: Wanita dithalaq ketika masih belum baligh (belum haid) karena masih kecil, maka masa iddahnya adalah 3 bulan, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath-Thalaq : 4) Wanita yang dicerai sedang ia sudah tidak haid lagi (monopause), maka masa iddahnya juga 3 bulan, sebagaimana ayat yang baru disebutkan. Wanita dicerai dalam keadaan hamil maka masa iddahnya adalah hingga ia melahirkan, sebagaimana lanjutan ayat tersebut diatas, “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq : 4) Wanita dicerai sedang ia belum digauli (berhubungan suami istri), maka tidak ada masa iddah baginya, sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya…” (QS. Al-Ahzab : 49) Bagi siapa yang berpisah dari hubungan suami istri bukan karena sebab cerai (thalaq) maka masa iddahnya bukan tiga kali haid atau suci dari haid, seperti wanita yang menggugat cerai (minta khulu’) maka cukup dengan menunggu satu kali haid (untuk kejelasan kondisi rahimnya apakah hamil atau tidak). Dan bagi wanita yang suaminya meninggal dunia maka masa iddahnya adalah 4 bulan sepuluh hari, sebagaimana firman Allah, “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah : 234) Diharamkan bagi seorang wanita yang dicerai menyembunyikan apa yang ada di dalam rahimnya, baik berupa haid atau kehamilan yang Allah ciptakan dalam rahim wanita tersebut, dengan tendensi apapun, karena akan menimbulkan mafsadah sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. Adanya hak mutlaq bagi seorang suami untuk ruju’ kepada istrinya sebelum habisnya masa iddah. Dan dalam masa iddah tersebut suami dihukumi masih sebagai suaminya, sebagaiman ayat, “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu”. Ini adalah penetapan bahwa ia adalah masih suaminya. Tidak dihalalkan wanita tersebut dikhitbah (dilamar) atau dinikahkan dengan laki-laki lain selama masih dalam masa iddah. Tidak dibolehkan bagi mantan suami untuk ruju’ setelah habisnya masa iddah, kecuali dengan akad nikah yang baru dengan memenuhi syarat-syarat pernikahan pada umumnya. Adanya penetapan kepemimpinan dan keutamaan seorang laki-laki terhadap wanita, karena Allah telah memberikan kepada mereka kaum laki-laki kelebihan-kelebihan dan keistimewaan tersendiri yang tidak diberikan kepada kaum wanita. Penetapan adanya ‘Hari Akhir’, dan masih banyak lagi faidah dan pelajaran dari ayat yang disebutkan oleh para ulama mufassirin dalam kitab-kitab tafsir mereka, silahkan meruju’ kembali kepada kitab-kitab tersebut untuk menambah pengetahuan. Wallahu a’lam elajaran dari Ayat : 229 Merupakan hikmah dan rahmat Allah Ta’ala yang membatasi jumlah thalaq dengan tiga kali saja, tidak ada ruju’ lagi setelah jatuh thalaq tiga kecuali istrinya dinikahi oleh orang lain terlebih dahulu; karena pada masa Jahiliyah dulu seseorang menthalaq istrinya dengan berkali-kali, apabila masa iddah hampir selesai ia meruju’nya kemudian ia thalaq lagi, maka berulanglah masa iddah dari awal lagi lalu jika masa iddah hampir selesai ia pun meruju’nya kembali demikian seterusnya… sehingga wanita menjadi sangat tersiksa, dia bukan seorang istri sebagaimana pada umumnya, bukan pula ia seorang yang diceraikan karena masih dalam ikatan masa iddah. Menjadilah wanita tersebut seorang yang terkatung-katung. Maka Allah Ta’ala membatasi thalaq menjadi hanya tiga kali saja. Pengulangan yang dianggap (terbanyak) terhadap suatu ucapan atau perbuatan adalah dengan tiga kali. Hal ini banyak sekali contohnya, diantaranya : pengucapan salam terbanyak adalah tiga kali, meminta izin (untuk masuk rumah misalnya) terbanyak adalah tiga kali, pengulangan suatu pembicaraan apabila belum dipahami adalah tiga kali, pengulangan dalam berwudhu terbanyak adalah tiga kali dan lain sebagainya. Maka dapat disimpulkan bahwa pengulangan yang dianggap cukup (terbanyak) adalah dengan bilangan ‘tiga kali’. Jumlah thalaq yang dibolehkan bagi suami untuk ruju’ adalah dua kali, thalaq satu dan thalaq dua, lalu bagi siapa yang menthalaq istrinya dengan thalaq yang kedua kemudian ruju’ lagi maka ada dua pilihan baginya setelah itu : mempertahankan tali pernikahannya dengan baik selama hidupnya atau ia menceraikannya lagi (dengan thalaq ketiga) dengan cara yang baik, jika ia menthalaqnya maka tidak halal lagi baginya kecuali istrinya telah menikah lagi dengan laki-laki lain. Haramnya thalaq tiga dalam sekali ucapan (seperti ucapan ‘Kamu saya talaq tiga sekaligus’ pen.), karena Allah Ta’ala berfirman, “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.” Maksudnya, seseorang mengucapkan kata talaq kepada istrinya langsung talaq tiga, ucapan seperti ini adalah termasuk talaq bid’iy (talaq yang bid’ah) dan jumhur ulama berpendapat bahwa walaupun demikian ia tetap jatuh talaq tiga secara langsung. Dan selain jumhur berpendapat bahwa hal itu adalah talaq bid’iy akan tetapi hanya jatuh talaq satu saja, dalil mereka adalah ayat tersebut diatas (“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.”) dan (“Wanita-wanita yang di talaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’), thalaq dengan lafadz thalaq tiga sekaligus maka didalamnya tidak ada 2x thalaq raj’i seperti dalam ayat, tidak pula masa quru’ sehingga ini termasuk bid’ah. Dan tidaklah lafadz tersebut menjadi thalaq ba’in (jatuh thalaq tiga), akan tetapi hanya jatuh thalaq satu saja. Wanita yang dithalaq tiga tidaklah halal bagi suami yang menceraikannya sehingga wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain (dan iapun mencampurinya) lalu laki-laki yang menikahinya tadi menceraikannya atau meninggal. Maka setelah itu baru suami pertama tadi boleh menikahinya lagi. Disyari’atkannya khulu’, yaitu seorang wanita yang tidak suka untuk meneruskan rumah tangganya bersama suaminya, lalu ia meminta untuk diceraikan dari suaminya dengan memberikan sejumlah harta kepada suaminya sebagai ganti dari mahar yang telah diberikan kepadanya ketika dia menikah. Hal itu jika keduanya atau salah satu dari keduanya khawatir tidak dapat melaksanakan hukum-hukum Allah. Adapun jika kondisi keduanya tidak ada masalah maka tidak diperbolehkan bagi seorang istri meminta cerai (khulu’), sebagaimana hadits rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan apapun maka haram baginya baunya surga”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan lainnya, dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani) Boleh khulu’ dengan meminta lebih dari mahar atau apa yang telah ia berikan kepada isrtinya, sesuai keumuman ayat, “tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya", bayaran berjumlah banyak atau sedikit. Ada pula yang mengatakan bahwa umumnya ayat tersebut dikembalikan ke ayat, "Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka,”sehingga maknanya : bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya dari aapa-apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Maka dari sini dapat disimpulkan (sebagaimana yang diungkapkan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah), “Maka jika istri tersebut yang berbuat buruk lalu meminta cerai (khulu’) maka tidak apa-apa suaminya mengambil darinya lebih banyak dari apa yang telah ia berikan, dan jika tidak demikian maka suami tidak boleh mengambil melebihi pemberiannya.” Wanita yang meminta khulu’ bukanlah raj’iyah, maksudnya : bahwa perpisahan sebuah hubungan pernikahan yang disebabkan karena khulu’ maka itu adalah perpisahan selamanya yang tidak ada jalan untuk ruju’ kepadanya kecuali dengan aqad nikah baru. Bolehnya seorang wanita menggunakan hartanya sendiri tanpa izin suaminya, sesuai ayat, “tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya”. Wajib menahan diri dan berhenti terhadap batasan-batasan Allah dan haramnya melanggar batasan-batasan tersebut. Diharamkan bagi seorang suami mengambil apa-apa yang telah diberikan kepada istri baik mahar atau lainnya, kecuali ia menthalaq istrinya sebelum dicampuri maka boleh baginya mengambil separoh dari maharnya berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah : 237. Haramnya berbuat zalim, yang mana kezaliman terdapat tiga macam : Pertama, perbuatan syirik, yang hal ini tidak akan diampuni kecuali dengan bertaubat. Kedua, kezaliman seorang hamba kepada sesamanya, hal ini harus meminta keridhaan dari orang yang dizalimi. Ketiga, kezaliman seorang hamba kepada diri sendiri dengan melanggar batasan-batasan Allah. Maka hal ini sesuai dengan kehendak Allah, jika Allah berkehendak maka ia diampuni, dan jika Dia berkehendak maka ia akan diazab. Pelajaran dari Ayat:230 Diharamkan bagi suami yang mentalaq istrinya dengan talaq tiga menikahi istri yang ditalaqnya tersebut, kecuali wanita tersebut telah menikah dengan laki-laki lain, sesuai dengan ayat, “maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain”. Bahwa pernikahan dari laki-laki yang kedua dengan jalan yang tidak sah (dibolehkan secara syari’at) adalah tidak menjadikan halal bagi suami yang pertama, dan tidaklah ia (laki-laki kedua) menjadi suaminya kecuali dengan ‘aqad yang sah. Pernikahan yang dianggap tidak sah adalah, seperti pernikahan dengan niat untuk menghalalkan suami yang pertama, nikah dengan sah akan tetapi belum melakukan hubungan suami istri (jimak), maka keduanya tidak menjadikan suami pertama halal bagi wanita tersebut. Halalnya wanita yang ditalaq tiga bagi suami pertama adalah setelah suami yang kedua berpisah dengannya baik dengan cara cerai, meninggal atau lainnya, sesuai ayat “Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali”, zhahir ayat ini menyatakan bahwa, ‘wanita tersebut halal bagi suami pertamany hanya dengan sebatas melakukan aqad lalu bercerai dengan suami kedua’, akan tetapi hal itu telah dijelaskan oleh hadits rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa hal itu dengan syarat suami kedua telah berhubungan badan (jimak) dengannya. Sebagaimana kisah istri Rifa’ah al-Qurazhi telah ditalaq dengan talaq tiga oleh Rifa’ah, lalu istrinya menikah lagi dengan laki-laki lain yaitu Abdur Rahman bin az-Zabiir (sedang dia tidak mampu melakukan jimak), lalu istri Rifa’ah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Rifa’ah telah menceraikanku (dengan talaq tiga), lalu setelah itu saya menikah dengan Abdur Rahman bin az-Zabiir, dan tidaklah ia kecuali seperti ujung baju (dengan menunjukkan ujung bajunya), maka nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau ingin kembali kepada Rifa’ah (suaminya yang pertama)?!… tidak, sehingga engkau merasakan madunya dan ia (Abdur Rahman) merasakan madumu”. (HR. Bukhari dan Muslim). Dan dalam ayat “maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk ruju’ kembali” . maksud rju’ tersebut adalah dengan aqad nikah baru bukan ruju’ seperti masa iddah ketika talaq satu dan dua. Bahwasanya tidak dibolehkan keduanya untuk kembali melakukan aqad nikah lagi kecuali keduanya memiliki dugaan kuat akan mampu melaksanakan hukum-hukum Allah, yaitu dapat memperbaharui hubungan mereka dengan baik dalam menunaikan hak dan kewajiban masing-masing, berdasarkan ayat “maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah”. Karena jika tidak memenuhi syarat ini maka ia akan melakukan aqad yang sia-sia dan melelahkan saja serta rugi secara harta, karena keduanya tidak mampu menjamin untuk kembali kekeadaan awal dulu yang meyebabkan rumahtangganya berantakan. Dalam perkara-perkara yang belum terjadi atau yang akan datang maka cukup dengan perkiraan atau dugaan kuat, karena meminta keyakinan dengan seyakin-yakinnya adalah sesuatu yang merupakan diluar kemampuan manusia, dan Allah berfirman “Wahai Rabb kami janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya…” (al-Baqarh : 286) dijelaskan dalam hadits riwayat Muslim bahwa Allah berfirman “Aku telah melakukannya”. Bimbingan Allah terhadap hamba-hambaNya dengan menjelaskan kewajiban-kewajiban mereka dalam beribadah, muamalah diantara sesama agar tidak terjadi kekacauan tau rusaknya hubungan yang dapat berakibat keapada permusuhan dan pertikaian. Bahwa setiap yang menyelisihi apa-apa yang disyariatkan oleh Allah maka bukan termasuk hukum-hukum Allah, sebagaimana ayat,“diterangkanNya kepada kaum yang (mau) mengetahui”. Agungnya perkara ‘nikah’ karena Allah Ta’ala menyebutkan batasan-batasan dalam melakukan aqad nikah itu dan penghalalannya serta pengharamannya, yang demikian itu juga karena muncul dari hal ini permasalahan-permasalan lain yang sangat banyak seperti hubungan mahram, nasab, hak waris, hak-hak suami istri dan lainnya. Wallahu a’lam

madzhab (vena vulvena)

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Belakangan ini penelitian tentang sejarah fiqih Islam mulai dirasakan penting. Paling tidak, karena pertumbuhan dan perkembangan fiqih menunjukkan pada suatu dinamika pemikiran keagamaan itu sendiri. Hal tersebut merupakan persoalan yang tidak pernah usaidi manapun dan kapanpun, terutama dalam masyarakat-masyarakat agama yang sedang mengalami modernisasi. Di lain pihak, evolusi historikal dari perkembangan fiqih secara sungguh-sungguh telah menyediakan frame work bagi pemikiran Islam, atau lebih tepatnya actual working bagi karakterisitik perkembangan Islam itu sendiri. Kehadiran fiqih ternyata mengiringi pasang-surut perkembangan Islam, dan bahkan secara amat dominan, fiqih -- terutama fiqih abad pertengahan -- mewarnai dan memberi corak bagi perkembangan Islam dari masa ke masa. Karena itulah, kajian-kajian mendalam tentang masalah kesejahteraan fiqih tidak semata-mata bernilai historis, tetapi dengan sendirinya menawarkan kemungkinan baru bagi perkembangan Islam berikutnya. B. Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah agar kita khususnya para mahasiswa dapat memahami dan mengerti tentang: 1. Pembentukan Mahzab Dan Pembukuan Hadist 2. Faktor-faktor yang mendorong perkembangan hukum islam 3. Madzhab hukum islam BAB II PEMBAHASAN A. PEMBENTUKAN MAHZAB Setelah kekuasaan Umayyah berakhir, kendali pemerintahan Islam selanjutnya dipegang oleh Dinasti Abbasiah. Sebelum itu ada madzhab di kalngan sahabat madzhab umar,aisyah,Abbas,dan Ali. B. PEMBUKUAN HADITS Hadis Pada Masa Rasulullah SAW Para sahabat adalah penerima hadis langsung dari Muhammad SAW baik yang sifatnya pelajaran maupun jawaban atas masalah yang dihadapi. Pada masa ini para sahabat umumnya tidak melakukan penulisan terhadap hadis yang diterima. Kalaupun ada, jumlahnya sangat tidak berarti. Hal ini di sebabkan antara lain; a. Khawatir tulisan hadis itu bercampur dengan tulisan .Al-Qur'un. b. Menghindarkan umat menyandarkan ajaran Islam kepada hadis saja. c. Khawatir dalam meriwayatkan hadis salah, dan tidak sesuai dengan yang disampaikan Nabi Muhammad SAW. Hadis pada masa Khutafaur Rasyidin Setelah Rasulullah SAW wafat para sahabat mulai menebarkan hadis kepada kaum muslimin melalui tabligh. Ada dua cara meriwayatkan hadis pada masa sahabat: a. Dengan lafal aslinya, sesuai dengan yang dilafalkan oleh Nabi Muhammad SAW. b. Dengan maknanya, bukan lafalnya karena mereka tidak hafal lafalnya. Masa pembukuan hadis pada masa Umar bin Abdul Aziz Ide pembukuan hadis pertama-tama dicetuskan oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz pada awal abad ke 2 hijriyah. Sebagai Khalifah pada masa itu beliau memandang perlu untuk membukukan hadis. Karena ia meyadari bahwa para perawi hadis makin lama semakin banyak yang meninggal. Apabil hadis-hadis tersebut tidak dibukukan maka di khawatirkan akan lenyap dari permukaan bumi. Di samping itu, timbulnya berbagai golongan yang bertikai daIam persoalan kekhalifahan menyebabkan adanya kelompok yang membuat hadis palsu untuk memperkuat pendapatnya. Sebagai penulis hadis yang pertama . C. FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM Faktor utama yang mendorong perkembangan hukum Islam adalah berkembangnya ilmu pengetahuan di dunia Islam. Yang disebabkan oleh hal-hal berikut: Pertama, banyaknya mawali yang masuk Islam Kedua, berkembangnya pemikiran karena luasnya ilmu pengetahuan Ketiga, adanya upaya umat Islam untuk melestarikan Al-Qur’an dengan dua cara, yaitu dicatat (dikumpulkan dalam satu mushaf) dan dihafal. D. MADZHAB HUKUM ISLAM 1. Madzhab Imam Hanafi a) Biografi Imam Hanafi (80 – 150 H / 699-767 M) Biografi Imam Hanafi (80 – 150 H / 699-767 M) Imam Hanafi atau nama lainnya disebut Abu Hanifah, yang memiliki nama lengkapnya adalah Al-Numan ibn Tsabit ibn Zuhthi (80-150 H). Secara politik, Abu Hanifah hidup dalam dua generasi. Ia dilahirkan dikufah pada Tahun 80 H, artinya ia lahir pada zaman Dinasti Umayyah, tepatnya pada Tahun 80 H, yaitu pada zaman kekuasaan Abd Al-Malik ibn Marwan .Beliau meninggal pada zaman kekuasaan Abbasiah pada saat beliau berumur 70 tahun. b) Dinamika Tarikh Tasyri’ Pada Masa Imam Hanafi Di bawah ini akan dipaparkan beberapa contoh ijtihad Abu Hanifah dalam penerapan tarikh tasyri’, diantaranya : 1). Bahwa benda wakaf masih tetap milik wakif. Kedudukan wakaf dipandang sama dengan ‘Ariyah (pinjam-meminjam). Karena masih tetap milik wakif, benda wakaf dapat dijual, diwariskan, dan dihibahkan oleh wakif kepada yang lain, kecuali wakaf untuk masjid, wakaf yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim, wakaf wasiat, dan wakaf yang diikrarkan secara tegas bahwa itu terus dilanjutkan meskipun wakif telah meninggal dunia. 2). Bahwa Perempuan menjadi hakim di pengadilan yang tugasnya khusus menangani perkara perdata, bukan perkara pidana. Karena perempuan tidak dibolehkan menjadi saksi pidana, ia hanya dibenarkan menjadi saksi perkara perdata. Karena itu, menurutnya perempuan boleh menjadi hakim yang menagani perkara perdata. Dengan demikian metode ijtihad yang digunakannya adalah Qiyas dengan menjadikan kesaksian sebagai al-Ashl dan menjadikan hakim perempuan sebagai far’i. 3). Abu Hanifah dan Ulama Hufadh berpendapat bahwa sholat gerhana matahari dan bulan dilakukan dua rakaat sebagaimana sholat ‘ied, tidak dilakukan dua kali rukuk dalam satu rakaat.. c) Sumber – Sumber Imam Hanafi Ulama Hanafiyah menyusun kitab-kitab fiqih, diantaranya Jami’ al-Fushulai, Dlarar al-Hukkam, kitab al-Fiqh dan Qawaid al-Fiqh, dan lain-lain. Sumber-sumber hukum madzhab hanafi : 1) Al-Quran, Hadist dan Ijma’ 2) Qiyas (Deduksi Analogis). 3) Istihsan (Preperensi) 4) ‘Urf (Tradisi Lokal). d) Metode dan Cara Ijtihat Abu Hanifah Metode ijtihad yang digunakan oleh imam hanafi adalah : 1. Metode Dialektika 2. Metode Istihsan Sedangkan cara berijtihad Abu Hanifah yang bersifat tambahan adalah: 1. Bahwa Dilalah lafad umum (“am”) adalah Qoth’i seperti lafadz Khash; 2. Bahwa pendapat sahabat yang tidak sejalan dengan pendapat umum adalah bersifat Khusus. 3. bahwa banyaknya yang meriwayatkan tidak berarti lebih kuat (Rajih). 4. adanya penolakan terhadap Mafhum (makna tersirat) syarat dan sifat. 5. bahwa apabila perbuatan Rawi menyalahi riwayatnya yang dijadikan dalil adalah perbuatannya, bukan riwayatnya. 6. mendahulukan Qiyas Jali atas Khabar Ahad yang dipertentangkan. 7. menggunakan Istikhsan dan meninggalkan Qiyas apabila diperlukan. 2. Madzhab Imam Malik a) Biografi Imam Malik (93-179 H) Nama lengkap pendiri mazhab maliki adalah Malik bin Annas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 H = 721M di Madinah pada perkembangan selanjutnya beliau dikenal dengan sebutan Imam Malik. Beliau wafat pada tahun 179 H, hanya berbeda 29 tahun dengan Abu Hanifah, walaupun pada zaman yang sama, tetapi tempatnya yang berbeda. Imam Malik membangun madzhabnya yaitu dengan : 1. Nash Al-Qur’an 2. Keumuman Al-Qur’an, yakni zhahir Al-Qur’an 3. Dalil Al-Qur’an, yakni mafhum mukhalafahnya 4. Mafhum Al-Qur’an, yakni mafhum muwafaqahnya 5. Tambih Al-Qur’an, yakni memperhatikan illat (sebab) suatu ayatIjma’ 6. Qiyas 7. Amal/perbuatan penduduk Madinah 8. Perkataan Sahabat 9. Istihsan 10. Saddu Dzari’ah 11. Memperhatikan perbedaan 12. Istishab 13. Mashlahah Mursalah 14. Syar’u man qablana (syariat sebelum kita). b) Dinamika Tarikh Tasyri’ Pada Masa Imam Malik Ditengah bekembangnya Mazhab hanafi, Imam Maliki memposisikan diri sebagai ulama’ Ahlu Al-Hadist, yang berpijak kepada tekstualitas dan memasukkan beberapa konsep Dhuruf wa Al-Hal serta diikuti dengan maslahah mursalah. Tujuan imam malik adalah ingin mengemukakan doktrin-doktrin yang deterima dari kalangan ulama’ madinah dan begitu jauh konsep-konsepnya didasari pada pemikiran perorangan dan wakil aliran madinah tersebut Dalam berbagai hal banyak ditemui bahwa pemikiran imam Malik banyak mengambil dari tradisi masyrakat Madinah yang didasari pertimbangan-pertimbangan yang matang. faktor yang mempengaruhi fatwa-fatwa imam Malik antara lain, budaya, sifat, dan kondisi masyarakat pada masa itu yang plural, sehingga imam Malik menggunakan teori maslahah mursalah. Contoh pendapat Imam Malik Ulama sepakat bahwa adzan shalat dilakukan dua kali-dua kali, tetapi mereka berbeda pendapat tentang jumlah jumlah qamat shalat. Menurut Imam Malik, qamat shalat dilakukan satu kali-satu kali. Ketika ditanya tentang adzan dan qamat yang dilakukan dua kali-dua kali, imam malik menjawab, “Tidak sampai kepadaku dalil tentang adzan dan qamat salat,aku hanya mendapatkannya dari amal manusia… qamat shalat dilakukan satu kali-satu kali. Itulah yang senantiasa dilakukan oleh ulama dinegeri kami. (Ijma’ Ulama Madinah) c) Sumber-Sumber Hukum Imam Maliki Adapun sumber-sumber hukum yang digunakan imam Malik antara lain: 1. Al-Quran 2. Hadist (yang berkualitas shahih dan masyhur) 3. Ijma’ (amalan ulama’ madinah ketika itu) 4. Qiyas (analogis) 5. Maslahah mursalah (kepentingan umum) d) Metode Ijtihad Imam Malik Hal-hal yang membuat metodenya istimewa, yang memberi pengaruh dalam perluasan lapangan perselisihan atau perbedaan antara beliau sendiri dengan yang lainnya, yaitu: 1) Amal atau perbuatan Penduduk Madinah, adalah sebagai hujjah bagi Maliki dan didahulukan dari pada Qiyas dan Khobar Ahad. 2) Mashlahah Mursalah Istishlah yaitu kemaslahatan-kemaslahatan yang tidak diperlihatkan oleh syara’ kebatalannya dan tidak pula disebutkan oleh nash tertentu dan dikembalikan pada pemeliharaan maksud syara’ yang keadaan maksudnya dapat diketahui dengan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma dan tidak diperselisihkan mengikutinya kecuali ketika terjadi pertentangan dengan maslahat lain. Maka ketika seperti ini Malik mendahulukan beramal dengannya. 3) Perkataan Sahabat 4) As-Sunnah 5) Beliau berpendapat menggunakan istihsan dalam berbagai masalah, seperti jaminan pekerjaan, menolong pemilik dapur roti dan mesin giling, bayaran kamar mandi bagi semua orang itu sama dan pelaksanaan Qisas harus menghadirkan beberapa orang saksi dan sumpah; hanya saja Malik tidak meluaskan dalam pendapatnya tidak seprti madzhab Hanafi. 3. Mazhab Imam Syafi’i a) Biografi Imam Syafi’i (150-204 H) Mazhab ini dibangun oleh imam Abu Abdullah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Syafi’i, beliau di juluki Imam Syafi’i karena kakeknya bernama Syafi’i, Imam Syafi’i adalah keturunan Bani Hasyim yang memiliki nasab kepada Rasul, beliau lahir di Ghazah pada tahun 150 H dan wafat di Mesir pada tahun 204 H pada saat imam berumur 52 tahun. b) Dinamika Tarikh Tasyri’ Pada Masa Imam syafi’i (767-820 M) Pada awal terbentuknya Mazhab Imam Syafi’i bertepatan dengan awal pertengahan Khalifah Bani Abbas berkisar antara kekhalifahan Abu Ja’far Almansur (754-775 M) dan Khalifah Harun Al-Rasyid (786-809 M) Imam Syafi’i berusaha mengembangkan eksinitas hukum yang bisa menjawab permasalahan-permasalahan pada masa itu khususnya di Mesir dan Iraq, dengan mempelajari fiqh-fiqh Imam Malik dan Hanafi, Imam Syafi’i memperoleh perbandingan dan mengetahui kelemahan-kelemahan kedua Imam tersebut, maka Imam Syafi’i berusaha menciptakan yang lebih kompleks dari kedua imam tersebut. Pada masa ini perkembangan tasyri’ sudah berjalan dengan baik, pengadilan-pengadilan sudah terbentuk, pembukuan kitab-kitab fiqh mulai beredar. Buku-buku yang notabennya banyak dikarang oleh kaum lelaki, factor tersebut menyebabkan dari kalangan wanita tidak begitu berperan dalam perkembangan keilmuan, tetapi tetap saja pengaruh dan kondisi orang arab yang keras dan masih berbau badui dan mazhab yang berbeda mewarnai perjalanan tasyri’ pada masa itu. Pendapat-Pendapat 1) Tertib dalam wudhu Orang yang wudunya tidak tertib karena lupa adalah sah Orang yang wudunya tidak tertib meskipun karena lupa adalah tidak sah 2) Menyentuh dubur tidak membatalkan wudhu 3) Shalat isya lebih utama dilaksanakan dengan segera (ta’jil) Shalat isya lebih utama dilaksanakan dengan diakhirkan (ta’khir) 4) Waktu pengeluaran zakat fitrah. Zakat fitrah wajib pada hari idul fitri setelah terbit fajar (waktu subuh tiba) Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada malam hari idul fitri setelah matahari terbenam (waktu maghrib tiba) 5) Meninggalkan bacaan Fatihah karena lupa Seseorang yang shalat dan tidak membaca surat al-Fatihah karena lupa, salatnya adalah sah Seseorang yang shalat dan tidak membaca surat al-Fatihah karena lupa shalatnya tidak sah, jika yang bersangkutan ingat atau sesudahnya sebelum berdiri yang kedua, ia kembali berdiri dan membaca al-Fatihah ketika berdiri tersebut apabila yang bersangkutan baru teringat pada rakaat kedua, maka rakaat tersebut dianggap sebagai rakaat pertama. Apabila yang bersangkutan baru teringat setelah salam, maka shalatnya wajib diulangi. c) Sumber-Sumber Hukum Imam Syafi’i Imam Syafi’i hanya menggunakan empat macam, hal ini di utarakan Imam Syafi’i dalam kitab Ar-Risalah: a) Al-Qur’an b) Al-Hadist c) Ijma’ d) Ra’yu (Qiyas) 4. Qiyas Imam Syafi’i sangat membatasi pemikiran analogis, qiyas yang dilakukan oleh Syafi’i tidak bisa independent karena semua yang diutarakan oleh Syafi’i dikaitkan dengan nash Al-Quran dan Sunnah. d) Metode Ijtihad Imam Syafi’i Dalam berijtihad Imam Syafi’i menggunakan pemikiran-pemikiran yang jeli dan teliti, kita lihat model ijtihadnya sebagai berikut : 1. Metode induktif (Istiqra’i) Metode ini lebih menekankan kepada penelitian fakta lapangan, cara ini pernah dilakukan oleh Imam Syafi’i dalam menentukan waktu terpanjang dan terpendek bagi wanita yang lagi haid, dalam menentukan waktu tersebut Imam Syafi’i melakukan penelitian kepada beberapa wanita yang ada di mesir, hasil penelitian tersebut dihasilkan data yang beragam, ada yang satu hari satu malam, ada yang sepuluh hari dan lima belas hari. Dari data tersebut Imam Syafi’i menyimpulkan bahwa paling cepat masa haid adalah satu hari dan paling lama adalah lima belas hari. 2. Metode dialektika (Jadali) Terkait dengan hukum menikahi anak dari hasil perzinahan,Dalam menetapkan hokum ini syafi’I meruju’ kepada firman allah yaitu surat An-Nisa’ ayat 23, “Diharamkan kepada kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anak (perempuanmu)” Imam Syafi’i memberi devinisi bahwa yang diharamkan adalah anak dari istri yang telah kamu kawini dengan halal bukan dengan perbuatan haram, jadi kamu boleh menikahi anak istrimu dari hasil perbuatan zina antara kamu dan istrimu, dikarenakan dia bukan anak istrimu yang syah, dan dia tidak memiliki nasab dengan kumu(suami), tetapi kebolehan yang diberikan oleh Imam Syafi’i adalah kebolehan dalam arti Makruh. Jawaban yang diberikan oleh Imam Syafi’i menjelaskan, bahwa Syafi’i berusaha memberikan suatu eksistensi kekuatan daya nalar terhadap penggalian hukum. 4. Imam Madzhab Hambali a) Biografi Imam Ahmad ibn Hambal Beliau bernama Abu Abdillah Ahmad ibn Hambal ibn Hilal Ibn Asad al-Syaibani al-Marwazi. Ia lahir di Baghdad pada Tahun 164 H, dibesarkan dan wafat disana pada Tahun 231 H. Ahmad ibn Hambal dilahirkan ketika kekalifahan dipegang oleh Musa Al-Mahdi dari kalangan Abbasiyah. b) Dinamika Tarikh tasryi’ Pada Masa Imam Hambali Sebagaimana diketahui bahwa Imam Ahmad dilahirkan di Baghdad, kemudian melakukan perjalanan ke berbagai daerah. Daerah yang pernah dikunjungi adalah Kufah, Bashrah, Mekah, Madinah, Syam, dan Yaman. Perjalanan ini dilakukan untuk belajar dan mengumpulkan Hadist, karena perjalanan yang begitu luas dalam mengumpulkan hadist Imam ibn Hambal menurut beberapa ulama’ dikenal dengan ahli hadist bukan imam Fiqh. Akan tetapi Imam Ahmad memiliki salah satu guru dalam belajar ilmu Fiqih yang berkesan yaitu Imam Syafi’I yang dijumpainya di Baghdad. Ia pun menjadi murid Imam Syafi’I yang terpenting bahkan menjadi seorang mujtahid mandiri. Orang yang belajar hadist akan mengenalnya seperti halnya orang yang belajar ilmu fiqh. Karena belajar kepada Imam Syafi’I, para pengikut Imam Syafi’I menilai bahwa Ahmad Ibn Hambal adalah pengikut Imam syafi’I, meskipun dalam kasus tertentu ia berijtihad sendiri. Selain Imam Syafi’I yang dikenal menjadi guru Imam Ahmad adalah Abu Yusuf yaitu murid dan penerus Madzhab Hanafi. Akan tetapi dalam proses Tasyri’ Imam Hambali banyak. Terpengaruh oleh Imam Syafi’I, yang masih nelakukan pendekatan tekstual, tidak seperti imam Hanafi yang menggunakan Ra’yu dan Qiyas dalam mengistinbathkan hukum. c) Sumber-Sumber Hukum Madzhab Hambali Pendapat-pendapat Ahmad ibn Hambal dibangun atas lima dasar yaitu sebagai berikut: 1. Al-Nushush dari Al-qur’an dan Sunnah. Apabila telah ada ketentuan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, ia berpendapat sesuai dengan makna yang tersurat , makna yang tersiratnya ia abaikan. 2. Apabila tidak didapatkan dalam Al-qur’an dan Sunnah ia menukil fatwa sahabat memilih pendapat sahabat yang disepakati sahabat lainnya. 3. Apabila fatwa sahabat berbeda-beda ia memilih salah satu pendapat yang lebih dekat kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. d) Metode Ijtihad Imam Ahmad ibn Hambal Metode yang di kembangkan oleh ahmad bin hambal adalah Metode Dialektika hal ini dpat kita lihat cara beliau menjelaskan tentang seatu hukum, Fiqih Imam Ahmad menjelaskan tentang syarat-syarat penegakan sanksi potong tangan. Dari sisi pelaku pencurian, syarat-syarat yang meski dipenuhi adalah pencurinya sudah mukallaf, dapat memilih, merdeka, dan budak pemilik, meskipun Syubhat. Sedangkan syarat dari segi benda adalah benda yang dicurinya berupa harta dan sudah mencapai nishab.Menurut Ahmad ibn Hambal, nishab harta curian yang pencurinya harus dikenai sanksi potong tangan adalah ¼ dinar atau 3 Dirham. Imam Daud dilahirkan di kota Bagdad. Ia digelari al Zhahiri karena pendapatnya tentang cara memahami Al-Qur’an dan Sunnah, yakni dengan menggunakan kata zhahir Al-Qur’an dan Sunnah. Pada awalnya, Imam Daud belajar fikih al Syafi’i kepada guru-gurunya di Bagdad. Setelah itu dia melakukan perjalanan ke Naisabur untuk belajar hadits. Setelah itu ia keluar dari aliran Syafi’i dan membangun satu pendirian yang kemudian menjadi aliran tersendiri. Imam Daud menolak al qiyas dan mengajukan al dalil sebagai cara memahami nash. Bagi Imam Daud, makna yang digunakan dari Al-Qur’an dan Sunnah adalah makna zhahir atau makna tersurat, ia tidak menggunakan makna tersirat, apalagi mencari I’lat sebagaimana dilakukan oleh ulama yang mengakui al qiyas sebagai cara ijtihad. Menurut Imam Daud, syariat tidak boleh diintervensi oleh akal. Imam Daud menentang al qiyas, dalam penolakannya ia berpendapat bahwa yang pertama melakukan qiyas adalah iblis. Meskipun demikian, ia tidak menolak qiyas secara keseluruhan. Qiyas yang ditolak Imam Daud adalah qiyas khafi, sedangkan qiyas jali diterimanya. Di antara pendapat Imam Daud adalah sebagai berikut: 1. Yang junub boleh menyentuh Al-Qur’an Pendapatnya yang sejalan dengan situasi ini adalah menurut Imam Daud Al-Qur’an yang ditulis dalam kertas dan beredar itu adalah makhluk, sedangkan Al-Qur’an yang tertulis dalam Lauh Al-Mahfuzh bukan makhluk. Al-Qur’an yang ditulis dalam kertas dan beredar di kalangan manusia adalah makhluk dan boleh disentuh oleh wanita yang sedang haid dan junub. 2. Pemimpin Mesti dari Kalangan Quraisy Imam Daud berpendapat bahwa pemimpin mesti dari kalangan Quraisy. Alasannya, adanya hadits politik yang sangat terkenal di kalangan sunni yang dinilai shahih oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Selanjutnya, menurut Imam Daud pemimpin umat Islam di dunia ini mesti satu, orang yang meninggal dalam kadaan tidak bai’at kepada imam, mati dalam keadaan jahiliah, dan manusia tidak boleh taat kepada pemimpin yang memerintahkan melakukan maksiat. 3. Bagian tubuh perempuan yang boleh dilihat kepada dipinang Menurut Imam Daud, seluruh anggota tubuh perempuan yang dipinang boleh dilihat oleh laki-laki yang meminangnya, karena Nabi Muhammad SAW menganjurkan laki-laki yang meminang melihat perempuan yang dipinangnya secara mutlak tanpa dirinci tentang anggota tubuh yang boleh dilihat. Daulah Abbasiah merupakan daulah yang mempunyai kecenderungan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan umat Islam, baik ilmu filsafat maupun ilmu-ilmu lainnya. Berikut tabel pembukuan Fikih dan Hadits E. FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN BERKEMBANGNYA EMPAT MAZHAB Ada beberapa faktor yang menyebabkan berkembangannya mazhab para imam-imam tersebut antara lain: 1. Pendapat-pendapat imamnya itu dikumpulkan dan dibukukan, hal ini tidak terdapat pada salah satu imam salaf atau mazhab-mazhab yang lain. 2. Adanya murid-murid mereka yang berusaha menyebarluaskan pendapat-pendapat mereka. 3. Adanya kecendrungan imam-imam muslim (penguasa) agar keputusan suatu perkara diberikan oleh hakim yang berasal dari imam mazhab yang ia ikuti. BAB III PENUTUP Simpulan Berdasarkan kajian tentang cara madzhab dan perannya dalam pembentukan hukum Islam dapat disimpulkan: 1) Pengertian madzhab menurut bahasa, merupakan sighat isim makan dari fi’il madli dzahaba. Dzahaba artinya pergi; oleh karena itu madzhab artinya: tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah: maslak, thariiqah dan sabiil yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Mazdhab menurut istilah, merupakan sejumlah fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya. 2) Macam-macam madzhab antara lain: • Madzhab Hanafi • Madzhab Maliki • Madzhab Syafi’i • Madzhab Hambali Dan, beberapa madzhab yang lain: • Sunni • Jafari • Ismailiyah • Zaidiyah • Khawarij 3) Pada dasarnya, peran madzhab dalam sejarah hukum Islam adalah berawal dari semangat para fuqaha melakukan ijtihad sebagai upaya dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat yang semakin kompleks. 4) Sebab-sebab perbedaan antar madzhab: • Adanya perbedaan akal melakukan istinbath. • Adanya kenyataan perbedaan banyak dan sedikitnya ilmu seseorang Dalam artian, ada ilmu yang telah sampai kepada seseorang, namun tidak sampai kepada orang lain, orang ini keilmuannya begini dan orang itu keilmuannya begitu. • Perbedaan kondisi dan lingkungan • Perbedaan kemantapan hati terhadap suatu riwayat ketika menerimanya. • Perbedaan dalam menentukan kualitas indikasi dalil. DAFTAR PUSTAKA http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab http://id.wikipedia.org/wiki/MazhabHanafi http://id.wikipedia.org/wiki/MazhabHambali http://id.wikipedia.org/wiki/MazhabMaliki

IJTIHAD(VENA VULVENA)

BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Ijtihad الإِجْتِهَادُ هُوَ إِسْتِفْرَاغُ الوُسْعِ فِي نَيْلِ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ بِطَرِيقِ الإِسْتِنْبَاطِ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ “Ijtihad ialah mencurahkan segala kemampuan dalam mencapai hukum syara’ dengan cara istinbath (menyelidiki dan mengambil kesimpulan hukum yang terkandung) pada Alquran dan sunah”.[2] Ijtihad secara bahasa berarti berusaha bersungguh-sungguh. Mengerjakan segala sesuatu dengan segala keteguhan. Menurut ilmu ushul fiqih, ijtihad identik dengan kata “istinbath” yang artinya, mengeluarkan sesuatu dari persembunyiannya. Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan ijtihad, diantaranya:  Menurut Kasuwi Saiban: ijtihad adalah segala upaya yang dicurahkan ujtahid dalam berbagai bidang ilmu, seperti fiqih, teologi, filsafat, tasawuf dan sebagainya.  Ibrahim Hosen: ijtihad adalah penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat dengan kitab Allah dan sunnah rasul, baik melalui suatu nash maupun melalui maksud dan tujuan umum hikmah syariah yang disebut mashlahat.  Ahmad Azhar Basyir: ijtihad adalah penggunaan akal fikiran semaksimal mungkin untuk memperoleh ketentuan hukum syara’.  Jumhur ulama: mengarahkan segenap kemampuan oleh seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dzani mengenai hukum syara’.  Depag RI: ijtihad adalah mengerahkan semua potensi dan kemampuan semaksimal mungkin untuk mendapatkan hukum-hukum syariah berdasarkan dalil-dalil syara’. B. Ruang Lingkup Ijtihad Permasalahan yang dapat diijtihadi ialah: a) masalah-masalah yang ditunjuk oleh nash yang zhanniyatul wurud(kemunculannya perlu penelitian lebih lanjut) dan zhanniyatud dilalah(makna dan ketetapan hukumnya tidak jelas dan tegas). b) masalah-masalah yang tidak ada nashnya sama sekali. Sedangkan bagi masalah yang telah ditetapkan oleh dalil sharih (jelas dan tegas) yang qat’iyyatud wurud (kemunculannya tidak perlu penelitian lebih lanjut) dan qath’iyyatud dilalah (makna dan ketetapan hukumnya sudah jelas dan tegas), maka tidak ada jalan untuk diijtihadi. Kita berkewajiban melaksanakan petunjuk nash tersebut. Misalnya jumlah hukum cambuk seratus kali dalam firman Allah: èpu‹ÏR#¨“9$# ’ÎT#¨“9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7‰Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB;ot$ù#y_ ... ( ÇËÈ “Perempuan dan laki-laki yang berzina cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali.” (Q.S. An-Nur: 2) C. Hukum Ijtihad 1. Wajib ‘ain, Yaitu bagi seorang mujtahid yang ditanya tentang masalah, sedang masalah tersebut akan segera hilang (habis) bila tidak segera dijawab/diselesaikan. Demikian pula wajib ‘ain apabila masalah tersebut dialami sendiri oleh seseorang dan ia ingin mengetahui hukumnya. 2. Wajib kifayah, yaitu bagi seseorang mujtahid yang ditanya tentang sesuatu masalah dan tidak dikhawatirkan habisnya atau hilangnya masalah tersebut, sedang selain dia sendiri masih ada mujtahid lain. Dalam situasi yang demikian apabila semuanya meninggalkan ijtihad, mereka berdosa. 3. Sunnat, yaitu ijtihad terhadap sesuatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi baik dinyatakan atau tidak. D. Syarat-Syarat Ijtihad 1. Bersifat adil dan takwa. 2. Memahami Al-Quran dan Al-Hadits. Kalau tidak memahami salah satunya, maka ia bukan mujtahid dan tidak boleh berijtihad. Hal ini menjadi syarat utama, karena ijtihad hanya boleh dilakukan apabila telah diketahui tidak ada penjelasan dari Al-Quran atau Al-Hadits. 3. Mengetahui hukum-hukum yang ditetapkan oleh Ijma’. Sehingga ia tidak memberikan fatwa yang berlainan dengan Ijma’, kalau ia berpegang kepada Ijma dan memandangnya sebagai dalil. 4. Mengetahui serta memahami bahasa Arab. Mujtahid juga harus mengatahui lafadz-lafadz yang zhahir, mujmal, yang hakikat, yang mahmuz, am, khash, muhkam, mutasyabihat, mutlaq, muqayad, mantuq, dan mufham. Semua ini perlu untuk memahami Al-Quran dan Al-Hadits. 5. Mengetahui Ilmu Ushul Fiqh dan harus menguasai ilmu ini dengan kuat, karena ilmu ini menjadi dasar dan pokok ijtihad. Hendaknya seorang mujtahid menguasai ilmu usuhl fiqh ini sehingga sampai kepada kebenaran, dengan demikian ia mudah mengambalikan soal-soal cabang kepada soal-soal pokoknya. 6. Mengetahui nasikh dan mansukh. Sehingga ia tidak mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang sudah dimansukh. E. Tingkatan-Tingkatan Mujtahid • Mujtahid mutlak, yaitu yang memiliki syarat-syarat ijtihad dan memberikan fatwa dalam segala hukum dengan tidak terikat oleh sesuatu madzhab. • mujtahid muntasib, yaitu orang yang mempunyai sarat-syarat ijtihad, tetapi menggabungkan dirinya kepada sesuatu madzhab karena mengikuti cara-cara yang ditetapkan oleh imam madzhab tersebut dalam berijtihad. F. Kebenaran Hasil Ijtihad. Segolongan Ulama berpendapat bahwa semua mujtahid mencapai kebenaran dalam hasil berijtihadnya, menurut Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i. Tidak semua mujtahid mencapai kebenaran dalam ijtihadnya tetapi ada yang mencapai kebenaran dan ada yang tidak. Sabda Rasulullah saw. Artinya : “seorang hakim apabila berijtihad kemudian ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala apabila ia berijtihad dan ternyata keliru (tidak mencapai kebenaran) maka ia mendapat satu pahala” (HR. Bukhari). Hadits tersebut menunjukan, bahwa kebenaran itu hanya satu. Sebagian mujtahid dapat mencapainya, maka ia dikatakan yang mencapai kebenaran dan ia akan mendapat dua pahala. Sebagian lagi tidak dapat mencapai kebenaran dan ia akan mendapat satu pahala; pahala ini karena ijtihadnya, bukan karena kekeliruannya. G. Pendapat Para Ulama tentang Ijtihad Nabi dan Sahabat. Para Ulama sepakat bahwa Nabi boleh berijtihad dalam masalah yang berhubungan dengan soal dunia seperti dalam soal peperangan, perdamaian, menentukan startegi dan lain-lain. Adapun ijtihad Nabi dalam hukum-hukum syari’ah, maka para ulama berbeda pendapat: • Menurut golongan Asy’ari Nabi tidak berijtihad sebab ia terhindar dari kemungkinan salah. Mengapa Nabi boleh berijtihad padahal Nabi, terjamin dari kesalahan. • Menurut golongan yang lain, Nabi boleh berijtihad, dan kalaupun salah maka Allah akan memperbaiki kekeliruannya. Adapun mengenai kebolehan para sahabat untuk berijtihad para Ulamapun berbeda pendapatnya. Pendapat yang kuat membolehkan para sahabat berijtihad baik dikala berdekatan dengan Nabi maupun dikala berjauhan dengan beliau. Nabi pernah berkata kepada ‘Amr Bin Ash: putuskan beberapa perkara. Amr bin Ash berkata: apakah saya boleh brijtihad sedang anda masih ada? Jawab Nabi: Ya, apabila tidak benar kamu mendapat satu pahala’. H. Cara melakukan ijtihad Seseorang yang hendak berijtihad haruslah memperhatikan urutan-urutan di bawah ini. Apabila ia tidak mendapatkan sesuatu dalil yang lebih tinggi tingkatannya, barulah ia boleh menggunakan dalil-dalil berikutnya. Urutan tersebut adalah sebagai berikut: Dalil dalam bentuk: a. Nash-nash Al-Quran b. Hadits Mutawattir c. Hadits Ahad d. Zhahir Al-Quran e. Zhahir Hadits f. Dalil Mafhum g. Mafhum Al-Quran h. Mafhum Hadits i. Perbuatan dan Taqrir Nabi j. Qiyas k. Bara’ah Ashaliyah Kalau ia menghadapi dalil-dalil yang berlawanan, hendaknya ditermpuh beberapa alternatif berikut: a. Memadukan/mengkompromikan dalil-dalil tersebut b. Mentarjihkan (menguatkan salah satunya) c. Menashkan; yaitu dicari mana yang lebih dulu dan mana yang kemudian, yang lebih dahulu itulah yang dinashkan (tidak berlaku lagi) d. Tawaqquf, yakni membiarkan atau tidak menggunakan dalil dalil yang bertentangan tersebut. e. Menggunakan dalil yang lebih rendah tingkatannya I. Ijtihad dan Contoh Pemikiran Imam Empat Madzhab 1. MADZHAB HANAFI (80-150 H/ 699-767 M) Biografi singkat Imam Abu Hanifah. Madzhab ini didirikan oleh Abu Hanifah yang nama lengkapnya adalah Nu’man bin Tsabit bin Zuthi. Beliau hidup 52 tahun pada zaman Dinasti Umayyah dan 18 tahun pada zaman Dinasti Abbasiyyah. Secara politik ia berpihak kepada keluarga ‘Ali (Ahlul Bait) yang selalu ditindas dan dianiaya oleh Dinasti Umayyah. Beliau dilahirkan di kota Kufah, Irak pada tahun 80 H. Beliau menolak menjadi hakim atas tawaran Khalifah al-Manshur pada masa Dinasti Abbasiyah, yang mengakibatkannya dipenjara dan dicambuk. Akibat penderitaannya dalam penjara beliau meninggal pada tahun 150 H. Metode ijtihad pokok Abu Hanifah • Al-Qur’an • Sunnah Rasulullah dan atsar yang shahih yang diriwayatkan orangtsiqah. • Ijma sahabat. Apabila yang di carinya tidak di temui pada kedua sumber utama, Imam Hanafi berpegang kepada ijma' sahabat yaitu ketika ia mendapati semua sahabat mempunyai pendapat yang sama dalam suatu masalah. Apabila sahabat berbeda pendapat, ia memilih salah satu pendapat yang paling dekat menurutnya kepada Al-Qur'an dan sunnah dan meninggalkan pendapat yang lain. • Qiyas. Apabila beliau tidak menemukan hukum di dalam Qur'an, Hadits, dan Ijma' sahabat, beliau melakukan ijtihad dengan menggunakan qiyas terlebih dahulu. • Istihsan. Bila ada pertimbangan khusus, beliau meniggalkan qiyas dan melakukan istihsan.[3] • Qaul sahabat, apabila ada ikhtilaf, aku akan mengambil pendapat sahabat yang aku kehendaki dan aku tidak akan berpindah dari pendapat satu ke pendapat sahabat lain. • Apabila didapatkan pendapat Ibrahim, Sya’bi dan Ibn Musayyab, serta yang lainnya, aku berijtihad sebagaimana mereka berijtihad. • 'Urf. Metode ijtihad yang terakhir yang di pergunakan oleh Imam Hanafi. Metode ijtihad Abu Hanifah yang bersifat tambahan. • Dilalah lafadz ‘am adalah qath’i, seperti lafadz khash • Pendapat sahabat yang tidak sejalan dengan pendapat umum adalah bersifat khusus • Banyaknya yang meriwayatkan tidak berarti lebih kuat (rajih) • Adanya penolakan terhadap mafhum (makna tersirat) syarat dan sifat • Apabila perbuatan rawi menyalahi riwayatnya, yang dijadikan dalil adalah perbuatannya bukan riwayatnya • Mendahulukan qiyas jali atas khabar ahad yang dipertentangkan • Menggunakan istihsan dan meninggalkan qiyas apabila diperlukan. Contoh Pendapat Abu Hanifah: • Benda wakaf masih tetap milik wakif. Kedudukan wakaf dipandang sama dengan ’ariyah (pinjam meminjam). Karena masih tetap milik wakif, maka benda wakaf dapat dijual, diwariskan dan dihibahkan oleh wakif kepada yang lain, kecuali wakaf untuk mesjid, wakaf yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim, wakaf wasiat, dan wakaf yang diikrarkan secara tegas bahwa wakaf itu terus dilanjutkan meskipun wakif telah meninggal dunia. (Istihsan) • Perempuan boleh menjadi hakim di pengadilan yang tugasnya khusus menangani perkara perdata, bukan perkata pidana. Alasannya, karena perempuan tidak dibolehkan menjadi saksi pidana, perempuan hanya dibenarkan menjadi sanski perkara perdata. Karena itu menurutnya perempuan hanya boleh jadi hakim yang menangani perkara perdata. Dengan demikian, metode ijtihad yang digunakannya adalah qiyas dengan menjadikan kesaksian sebagai ashl dan menjadikan hakim sebagai far’i. Kitab rujukan Madzhab Hanafi Masalah-masalah fiqh yang terdapat dalam Madzhab Hanafi dibedakan menjadi tiga, yaitu: • Al-Ushul, yaitu masalah-masalah yang termasuk zhahir riwayah, yaitu pendapat yang diriwayatkan dari Abu Hanifah dan sahabatnya, seperti Abu Yusuf, Muhammad. Adapun kitab yang termasuk zhahir riwayah ada enam buah, yaitu al-Mabsuth atau al-Ashl, al-Jami’ al-Kabir, al-Jami’ al-Shaghir, al-Siyar al-Kabir, al-Siyar al-Shaghir dan al-Ziyadat. Keenam kitab itu kemudian disusun menjadi satu kitab yaitu al-Kafi oleh Hakim al-Syahid. Selanjutnya, kitab ini disyarahi oleh Syamsuddin al-Syarkhasi dan dikenal dengan nama al-Mabsuth (30 jilid). • Al-Nawadir, yaitu pendapat-pendapat yang diriwayatkan dari Abu Hanifah dan sahabatnya yang tidak terdapat dalam zhahir riwayah. Kitab-kitab yang termasuk Nawadir yaitu al-Kaisaniyyat, al-Ruqayyat, al-Haruniyyat dan al-Jurjaniyat. • Al-Fatawa, adalah pendapat-pendapat para pengikut Abu Hanifah (Hanafiyah), yang tidak diriwayatkan dari Abu Hanifah, seperti Kitab al-Nawazil karya Abi Laits al-Samarqandi. 2. MADZHAB MALIKI Biografi singkat Imam Malik Nama lengkap Imam Malik adalah Malik bin Anas bin Abi ‘Amar al-Ashbahi. Beliau di lahirkan di Madinah pada tahun 93 H. Tidak berbeda dengan Abu Hanifah, beliau juga termasuk ulama dua zaman. Ia lahir pada zaman Dinasti Umayyah, tepatnya pada masa pemerintahan Walid bin Malik (setelah Umar bin Abdul Aziz), dan meninggal pada masa Dinasti Abbasiyah, tepatnya pada masa Harun al-Rasyid, yaitu pada tahun 179 H. Beliau merasakan pemerintahan Umayyah selama 40 tahun dan pemerintahan Abbasiyah selama 46 tahun. Metode ijtihad Imam Malik Dalam proses Istinbath al-Ahkam Imam Malik menempuh cara sebagai berikut: 1) Mengambil dari al-Qur’an 2) Menggunakan “zhahir” al-Qur’an, yaitu lafadz umum. 3) Menggunakan “dalil” al-Qur’an, yaitu mafhum muwafaqah 4) Menggunakan “mafhum” al-Qur’an yaitu mafhum mukhalafah 5) Menggunakan “tanbih” al-Qur’an, yaitu memperhatikan illat. Dalam Madzhab Maliki lima langkah di atas disebut sebagai Ushul Khamsah,langkah berikutnya adalah: ijma’, qiyas, amal penduduk Madinah, istihsan, sadz dzara’i, mashlahah mursalah, qaul shahabi, mura’at al-khilaf, istishhab dan syar’u man qablana. Sementara itu salah satu penerus Madzhab Maliki yaitu al-Syathiby menjelaskan bahwa dalil hukum bagi Madzhab Maliki adalah al-Qur’an, al-Sunnah, al-Ijma’ dan Qiyas. Salah satu dalil hukum yang sering dijadikan oleh Imam Malik adalah Ijma’ ulama Madinah. Beliau lebih mengutamakan ijma’ dan Amal ulama Madinah daripada qiyas, khabar ahad dan qaul shahabat. Kitab rujukan Madzhab Maliki Kitab utama yang menjadi rujukan Madzhab Maliki: • Al-Muwaththa’ karya imam malik. • Al-Mudawwanah al-Kubra karya Abdussalam Tanukhi. • Bidayah al-Mujtahid wa al-Nihayat al-Muqtashid karya Abu al-Walid Muhammad ibn Ahmad ibn Muhammad ibn Ahmad ibn Rusyd al-Qurthubi al-Andalusi. • Fath al-Rahim ‘ala Fiqh al-Imam Malik bi al-Adillah karya Muhammad ibn Ahmad. • Al-I’tisham karya Abi Ishaq ibn Musa al-Syathiby. Adapun kitab Ushul Fiqh dan Qawa’id al-Fiqh aliran Madzhab Maliki antara lain sebagai berikut: • Syarh Tanqih al-Fushul fi Ikhtishar al-Mahshul fi al-Ushul dan al-Furuq karya Syihabuddin Abu al-Abbas Ahmad ibn Idris al-Qurafi (w. 684 H) • al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam karya Abi Ishaq ibn Musa al-Syathiby. • Ushul al-Futiya karya Muhammad ibn al-Harits al-Husaini (w. 361 H) Contoh pendapat Imam Malik Ulama sepakat bahwa adzan shalat dilakukan dua kali-dua kali, tetapi mereka berbeda pendapat tentang jumlah jumlah qamat shalat. Menurut Imam Malik, qamat shalat dilakukan satu kali-satu kali. Ketika ditanya tentang adzan dan qamat yang dilakukan dua kali-dua kali, imam malik menjawab, “Tidak sampai kepadaku dalil tentang adzan dan qamat salat,aku hanya mendapatkannya dari amal manusia… qamat shalat dilakukan satu kali-satu kali. Itulah yang senantiasa dilakukan oleh ulama dinegeri kami. (Ijma’ Ulama Madinah) 3. MADZHAB SYAFI’I Biografi singkat Imam Syafi’i Nama lengkap Imam al-Syafi’i adalah Muhammad ibn Idris ibn al-Abbas ibn Utsman ibn Syafi’i ibn al-Sa’ib ibn ‘Ubaid ibn ‘Abd Yazid ibn Hasyim ibn ‘Abd al-Muthallib ibn Abdul Manaf. Ia dilahirkan di Gazza (suatu daerah dekat Palestina) pada tahun 150 H, kemudian dibawa oleh ibunya ke Mekkah. Ia meninggal di Mesir pada tahun 204 H. Beliau lahir pada zaman Dinasti Abbasiyah, tepatnya pada zaman kekuasaan Abu Ja’far al-Manshur (137-159 H/ 754-774M). Al-Syafi’i berusia 9 tahun ketika Abu Ja’far al-Manshur diganti oleh Muhammad al-Mahdi (159-169 H/ 775-785M) Metode ijtihad Imam Syafi’i Cara ijtihad Imam Syafi’i secara umum yaitu berdasarkan: 1) Al-Qur’an dan al-Sunnah 2) Ijma’terhadap sesuatu yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ijma’ lebih diutamakan atas khabar mufrad. 3) Qaul sebagian sahabat tanapa ada yang menyalahinya. 4) Pendapat sahabat nabi yang ikhtilaf. 5) Qiyas terhadap al-Qur’an dan al-Sunnah. 6) Apabila hadits telah muttashil dan sanadnya shahih, berarti ia termasuk berkualitas (muntaha). 7) Makna dzahir hadits diutamakan. Ia menolak Hadits munqathi’, kecuali yang diriwayatkan oleh Ibn Musayyab. 8) Pokok (al-Ashl) tidak boleh diqiyaskan kepada pokok. Bagi pokok, tidak perlu dipertanyakan mengapa dan bagaimana, keduanya itu yaitu mengapa dan bagaimana hanya boleh dipertanyakan kepada cabang (furu’). 9) Qiyas dapat menjadi hujjah jika pengqiyasannya benar. Kitab rujukan Madzhab Syafi’i Kitab al-Umm, al-Risalah, Musnad Imam Syafi’i, al-Hujjah dan al-Mabsuth, kesemuanya merupakan karya al-Syafi’i. Pendapat-Pendapat 1) Tertib dalam wudhu Orang yang wudunya tidak tertib karena lupa adalah sah Orang yang wudunya tidak tertib meskipun karena lupa adalah tidak sah 2) Menyentuh dubur tidak membatalkan wudhu 3) Shalat isya lebih utama dilaksanakan dengan segera (ta’jil) Shalat isya lebih utama dilaksanakan dengan diakhirkan (ta’khir) 4) Waktu pengeluaran zakat fitrah. Zakat fitrah wajib pada hari idul fitri setelah terbit fajar (waktu subuh tiba) Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada malam hari idul fitri setelah matahari terbenam (waktu maghrib tiba) 5) Meninggalkan bacaan Fatihah karena lupa Seseorang yang shalat dan tidak membaca surat al-Fatihah karena lupa, salatnya adalah sah Seseorang yang shalat dan tidak membaca surat al-Fatihah karena lupa shalatnya tidak sah, jika yang bersangkutan ingat atau sesudahnya sebelum berdiri yang kedua, ia kembali berdiri dan membaca al-Fatihah ketika berdiri tersebut apabila yang bersangkutan baru teringat pada rakaat kedua, maka rakaat tersebut dianggap sebagai rakaat pertama. Apabila yang bersangkutan baru teringat setelah salam, maka shalatnya wajib diulangi. 6) Tayammum dengan pasir. Seseorang dibolehkan tayammum dengan pasir Seseorang tidak dibolehkan tayammum dengan pasir. 4. MADZHAB HANBALI Metode ijtihad Imam Ahmad bin Hanbal. Ibnu Qayyim al-Jauziyah menjelaskan bahwa pendapat-pendapat Ahmad bin Hanbal di bangun atas lima dasar, yaitu sebagai berikut: 1) Al-Nushush dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Apabila telah ada ketentuan dari keduanya, ia berpendapat sesuai dengan makna tersurat (manthuq), sementara makna tersiratnya (mafhum) ia abaikan. 2) Apabila tidak ditemukan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, ia menukil fatwa sahabat dan memilih pendapat sahabat yang disepakati sahabat lainnya. 3) Apabila fatwa sahabat berbeda-beda, ia memilih salah satu pendapat yang lebih dekat kepada al-Qur’an dan Sunnah. 4) Menggunakan hadits mursal dan dha’if, apabila tidak ada atsar, qaul sahabat, atau ijma yang menyalahinya. 5) Apabila hadits mursal dan dha’if sebagaimana disyaratkan di atas tidak didapatkan, ia menganalogikan (mengqiyaskan). Dalam pandangannya qiyas adalah dalil yang dipakai dalam keadaan terpaksa. 6) Langkah terakhir adalah menggunakan Sadz al-dzara’i.[4] J. ITTIBA’ Ittiba’ menurut bahasa berarti mengikuti. Adapun menurut pengertian syaraittiba’ yaitu: menerima atau mengikuti pendapat orang lain dengan mengetahui sumber ataupun alasan pendapat tersebut. Ittiba’ dalam agama diperintahkan, sebagaimana Firman allah: ! (#þqè=t«ó¡sù Ÿ@÷dr& ̍ø.Ïe%!$# bÎ) óOçGYä. Ÿw tbqçHs>÷ès? ÇÍÌÈ Artinya :”Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”(An Nahl: 43) Maksud ayat tersebut yakni, tanyakan kepada mereka dari ilmu mereka yang dari al-Quran dan hadits dan bukan dari pendapat mereka semata. Dzikr dalam ayat diatas maksudnya adalah al-Quran dan hadits. Dengan demikian yang dimaksud Ahli Dzikr dalam ayat diatas yaitu Ahli Quran dan Ahli Hadits. Apabila mereka ditanya tentang sesuatu masalah hukum, maka jawablah : Allah menetapkan begini, atau dalam hadits disebutklan begitu, dan sebaginya. K. TAKLID Yang dimaksud dengan taklid yaitu: mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dalil atau alasannya. Kalau kita teliti dari kurang 90% umat Islam di Indonesia barangkali orang yang mengetahui isi Al-Quran dan Hadits tidak akan lebih dari 10 %. Sedangkan selebihnya yaitu kurang lebih 80% lagi adalah terdiri dari orang awam. Karena itu kita mesti berusaha bagaimana caranya agar jumlah mereka (orang awam) ini lama kelamaan menjadi berkurang karena mau tidak mau orang-orang awam ini hanya bertaklid saja dalam masalah-masalah agama, sedangkan bertaklid ini pada dasarnya dilarang kecuali dalam keadaan terpaksa.[5] Firman Allah: Ÿwur ß#ø)s? $tB }§øŠs9 y7s9 ¾ÏmÎ/ íOù=Ïæ 4 ¨bÎ) yìôJ¡¡9$# uŽ|Çt7ø9$#ur yŠ#xsàÿø9$#ur‘@ä. y7Í´¯»s9'ré& tb%x. çm÷Ytã Zwqä«ó¡tB ÇÌÏÈ Artinya : “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai ilmu (pengetahuan) tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya”(Al-Isra ayat 36) Kalau taklid terpaksa harus dilakukan, maka hendaknya diperhatikan syarat-syarat orang yang ditaklidi, indentitasnya, kualitas ilmunya serta kepatuhannya terhadap Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Haram hukumnya taklid kepada orang yang tidak memperdulikan Al-Quran dan As-Sunah, begitu pula taklid kepada orang yang tidak diketahui indentitas serta keahliannya dalam syariah Islam. Syarat orang yang bertaklid: Yang dibolehkan bertaklid ialah orang awam (orang biasa) yang tidak mengerti cara-cara mencari hukum syari’ah ia boleh mengikuti pendapat orang pandai dan boleh mengamalkannya. Adapun orang yang pandai dan sanggup mencari sendiri hukum syari’ah. Maka ia harus berijtihad sendiri bila kesempatan dan waktunya masih cukup serta waktunya sudah sempit dan dikhawatirkan akan ketinggalan waktu untuk mengerjakan hal-hal lain (tentang ibadah), maka menurut sebagian ulama boleh ia mengikuti pendapat orang pandai lainnya. Syarat syarat Masalah yang Ditaklidi Hukum terbagi kepada dua macam yaitu: Hukum akal dan Hukum Syara’. Dalam masalah hukum akal, tidak dibolekan taklid kepada orang lain, seperti mengetehui adanya zat yang menjadikan alam serta sifat-sifatnya. Hal ini karena jalan untuk menetapkan hukum-hukum tersebut adalah akal, sedang setiap orang memiliki akal. Karena itu tidak ada gunanya bertaklid kepada orang lain. Allah mencela dengan keras taklid soal-soal tersebut dengan firman Nya: #sŒÎ)ur Ÿ@ŠÏ% ãNßgs9 (#qãèÎ7®?$# !$tB tAt“Rr& ª!$# (#qä9$s% ö@t/ßìÎ6®KtR !$tB $uZø‹xÿø9r& Ïmø‹n=tã !$tRuä!$t/#uä 3 öqs9urr& šc%x.öNèdät!$t/#uä Ÿw šcqè=É)÷ètƒ $\«ø‹x© Ÿwur tbr߉tGôgtƒ ÇÊÐÉÈ Artinya: “Apabila dikatakan kepada mereka : “ikutilah apa yang telah diturunkan Allah, mereka menjawab: “(tidak) tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapat dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (apakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk “. (Al-Baqoroh: 170) Taklid dalam masalah hukum syara’ dibedakan pada dua bagian, yaitu: a. Diketahui dengan pasti dari agama Islam, seperti wajibnya shalat lima waktu, puasa, zakat dan Haji. Juga tentang haramnya zina, minuman keras, dan lain-lain. Dalam hal diatas, tidak boleh taklid, karena semua orang dapat mengetahuinya. b. Yang diketahui dengan jalan penyelidikan dan mencari dalil seperti soal-soal ibadah tertentu, dalam soal semacam ini dibolehkan taklid. Pendapat empat imam madzhab dan Ulama lainnya tentang taqlid: • Imam Abu Hanifah berkata: Jika perkataan saya menyalahi Kitab Allah dan Hadits Rasul, maka tinggalkanlah perkataan saya ini. Seseorang tidak boleh mengambil perkataan saya sebelum mengetahui dari mana saya berkata. • Imam Malik berkata: saya hanya manusia biasa yang kadang salah dan kadang benar, selidikilah dahulu pendapat saya kalau sesuai dengan Al-Quran dan Al-Hadits maka ambillah dan yang menyalahi hendaklah ditinggalkan. • Imam Syafi’i berkata: Perumpaman orang yang mencari ilmu tanpa hujjah(alasan) seperti orang yang mencari kayu di waktu malam. Ia membawa kayu-kayu sedang di dalamnya ada ular yang mematuk sedang dia tidak tahu. • Imam Ahmad bin Hanbal berkata: Jangan mengikuti (taklid) kepada saya atau Malik atau Tsauri atau Auza’i tetapi ambillah dari mana mereka mengambil. • Ibnu Ma’sud berkata: kamu jangan mentaklidi orang kalau dia Iman maka kamu beriman kalau ia kafir maka kamu kafir. Tidak ada tauladan dalam hal hal yang buruk. BAB III PENUTUP Kesimpulan Ayat-ayat al-Qur’an pada umumnya berbentuk ajaran-ajaran dasar tanpa penjelasan lebih Ianjut mengenai maksud, rincian, cara pelaksanaan dan sebagainya, untuk itu ayat- ayat tersebut perlu dijelaskan oleh orang-orang yang mengetahui al-Quran dan hadits, yaitu pada mulanya sahabat Nabi dan para Ulama. Penjelasan oleh para sahabat Nabi dan para Ulama itu diberikan melalui ijtihad.[6] Ijtihad adalah segala upaya yang dilakukan oleh mujtahid dalam menetapkan suatu hal pada berbagai bidang ilmu, seperti fiqih, teologi, filsafat, tasawuf dan sebagainya yang dilandasi dengan dalil-dalil syar’i (Al-Quran dan As-Sunnah). Ijtihad dapat dikatakan sebagai inti dinamika hukum Islam. Kegiatan ijtihad dapat dilakukan dengan bayani maupun ra’yi. Ijtihad bayani adalah penggalian hukum Islam dengan menganalisis lafadz-lafadz yang digunakan sebagai dalil, melalui pendekatan bahasa. Ijtihad al-Ra’yi dilakukan dengan menggunakan akal fikiran, baik dengan mengqiyaskan, istihsan, istishab, maslahah maupun yang lainnya. Melakukan ijtihad bagi seorang mujtahid dapat mencapai hukum wajib ain, fardhu kifayah, dan sunnat. Adapun untuk menjadi mujtahid disyaratkan memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Al-Quran dan As-Sunnah dari berbagai aspeknya, memahami masalah yang sudah disepakati ulama, memahami bahasa Arab, dan mengetahui ushul fiqh. Mujtahid dibedakan pada mujtahid mutlaq dan mujtahid muntasib. Pendekatan dalam ijtihad dilakukan dengan ijma, qiyas, maslahat, istihsan, istishab, syaru’ man qablana, dilalah iqtiran, sadudzarai’, madzhab sahabi, ‘urf, ta’adul dan tarjih. Dalam realitasnya, tidak semua umat Islam memenuhi syarat untuk berijtihad, sebagiannya melakukan ittiba, bahkan tidak sedikit yang taqlid, meskipun secara qathi’, taqlid dalam masalah-masalah yang dapat diketahui dengan akal tidak dibenarkan, demikian pula taqlid dalam masalah-masalah ibadah khas. Sebagai hasil ijtihad ada yang disebut ijma, qiyas, dan fatwa. Dikalangan ummat Islam ada yang beramal dengan talfiq, yakni mengambil yang ringan-ringan tentang hukum sesuatu dari berbagai madzhab. Jika hal itu dilakukan pada perbuatan yang dapat mengakibatkan batalnya amal, maka talfiq tidak dibenarkan. Kaum Muslim menyadari bahwa al-Quran dan hadis tidak akan mampu memecahkan semua persoalan-persoalan kontroversial, khususnya persoalan hukum perundang-undangan dan peribadatan. Karena dengan pemerintahan Islam yang terus-menerus meluaskan wilayah, di mana masing-masing wilayah baru memiliki kebiasaan-kebiasaan dan tradisi-tradisi yang sangat berbeda dengan orang-orang Arab pedalaman dan orang-orang yang “menyaksikan pewahyuan”, maka konflik-konflik dengan mudah muncul antara perintah lama dan yang baru.[7] Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa jika seseorang (muslim) mampu memahami Islam secara jelas, benar dan menyeluruh, maka Islam akan menjadi rahmat bagi seluruh umat manusia dan alam semesta, Islam menjadi jalan penyelamatan, pembebasan, perdamaian, ilmu dan kebahagiaan, baik di duniamaupun di akhirat kelak.   DAFTAR PUSTAKA Iskandar, Usman. 1994. Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam.Jakarta: Raja Grafindo Persada. Syafi’i, Rahmat. 1999. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: CV. Pustaka Setia. Hanafi. 1993. Ushul Fiqih. Jakarta: Widjaya. Basyir, Ahmad Azhar, dkk. 1988. Ijtihad dalam Sorotan. Bandung: Mizan. Saiban Kasuwi. 2005. Metode Ijtihad Ibnu Rusyd sebuah Solusi Pembentukan Hukum Fiqih Kontemporer. Malang: Kutub Minar. Juhdi, Mashfuk. 1981. Ijtihad dan Problematikanya dalam Memasuki Abad XV Hijriyah. Surabaya: Bina Ilmu. KHE. Abdurrahman. 1990. Menempatkan Hukum dalam Agama. Bandung: Sinar Baru. -----------------------1990. Perbandingan Madzhab. Bandung: Sinar Baru. Yahya, Mukhtar. 1996. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islami. Bandung: Al-Maarif. Daudi, Ahmad. 1986. Kuliah Filsafat Islam. jakarta: Bulan Bintang. Jahya, H.M. Zurkani. 1998. Teologi Al-Ghazali, Pendekatan Metodologi. Jakarta: CV. Rajawali. Ma;arif, Ahmad Syafi’i. 1993. Peta Bumi Intelektual Islam Indonesia. Bandung: mizan. Madjid, Nurcholish. 1984. Khazanah Intelektual Islam. Jakarta: Bulan Bintang. Nasution, Harun. 1982. Pembaruan dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang. ‘uways, Abd. Halim. 1998. Al-Fiqih al-islami bayn ath Tathwwur wa ats-Tsabit.Terjemahan A. Zarkasyy Chumaidy dengan judul “Fiqih Statis Dinamis”.Cet.1. bandung: Pustaka Hidayah. - Imam asy-Syafi’i meletakkan al-Kitab dan as-Sunnah ash-Shahihah dalam satu tingkatan, karena as-Sunnah berfungsi untuk menjelaskan isi al-Kitab dan memperincinya. Dan mencukupkan diri dengan al-Qur’an jika tidak ada tambahan penjelasan dari as-Sunnah ash-Shahihah. - Menurut Imam Hanafi, perempuan boleh menjadi hakim di pengadilan yang tugas khususnya menangani perkara perdata, bukan perkara pidana. Alasannya karena perempuan tidak boleh menjadi saksi pidana. Dengan demikian, metode ijtihad yang digunakan adalah qiyas dengan menjadikan kesaksian sebagai al-ashl dan menjadikan hukum perempuan sebagai far’u. - Imam Hambali, Fatwa sahabat dan mereka yang lebih dekat pada al-Qur-an dan hadits, di antara fatwa yang berlawanan - Imam Maliki, Ijma' ahlul Madinah. Terkadang menolak hadits yang berlawanan atau yang tak diamalkan ulama Madinah

JAWABAN A IMAM(VENA VULVENA )

JAWABAN UTS NAMA :IMAM AGUS FAISAL PRODI :MUAMALAH NPM :13110010 TINGKAT/SMT :I MATAKULIAH :SPI DOSEN :DRS.RAITO ,M.AG 1.Sebelum masa masuknya Islam kebanyakan kaum Arab beribadat dengan cara melakukan penyembahan berhala dan mereka menjadikan Ka’bah sebagai pusat peribadatan mereka, hal tersebut bisa dikatakan sudah cukup lama berlangsung sampai akhirnya Nabi Muhammad datang dan membawa keyakinan lain yaitu ketauhidan. Masa sebelum kedatangan Islam dikenal dengan zaman jahiliyah. Dalam Islam, periode jahiliyah dianggap sebagai suatu kemunduran dalam kehidupan beragama.Sebelum Islam datang, bangsa Arab telah menganut berbagai macam agama, adat istiadat, akhlak dan peraturan-peraturan hidup.Yaman adalah tempat tumbuh kebudayaan yang amat penting yang pernah berkembang di Jazirah Arab sebelum Islam datang.Perekonomian orang Arab pra-Islam yang sangat bergantung pada perdagangan daripada peternakan apalagi pertanian. Keadaan Islam Di Masa Nabi Muhammad Saw Peradaban islam pada masa nabi di tandai dengan pembangunan beberapa mesjid yaitu masjid Quba, nabawi dan perubahan ahlaq ke arah yang lebih baik dan kemajuan di bidang lainnya. 1. Peradaban khulafaur rasidin - peradaban islam pada masa abu bakar Dalam pranata sosial ekonomi adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Untuk kemaslahatan rakyat, Ia mengelola zakat, infak, dan sedekah (baitul mal) yang berasal dari kaum muslimin, ghanimah harta rampasan perang, dan jizyah dari warga non muslim. - Pada masa umar bin khattab Peradaban yang paling signifikan pada masa Umar, selain pola administratif pemerintahan, peperangan, dan sebagainya adalah pedoman dalam peradilan. Pemikiran Khalifah Umar bin Khattab khususnuya masa peradilan zaman sekarang - pada masa Usman bin affan 1.pada masa usman terjadi perluasan wilayah kekuasaan Islam sampai pada wilayah Afrika. Asia dan Eropa. 2. Kaum muslimin terpencar ke wilayah-wilayah kekuasaan Islam tersebut. - Peradaban Pada Masa Ali Beberapa perubahan kebijaksanaan yang dilakukan pada masa khalifah Ali antara lain: a.Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan. b.Pengeluaran angkatan laut dihilangkan c.Adanya kebijakan pengetatan anggaran. d.Terciptanya ilmu bahsa/nahwu (Aqidah nahwiyah) e.Bermkebangnya ilmu Khatt al-Qur’an f.Berkembangnya Sastra 2. Tahkim yaitu Persetujuan antara Saidina Ali dan Muâawiyah pada tahun 36 H untuk menerima keputusan wakil-wakil yang dilantik dalam menyelesaikan perselisihan antara mereka. . Setelah genjatan senjata di perang siffin itu diumumkan maka perundingan dibuka kembali. Khalifah Ali mengirimkan perutusan dibawah pimpinan Emir Asy’asy ibn Kaiss Al kindi untuk memintakan penjelasan sikap dan pendirian Muawiyah 3. Karena peristiwa "Tahkim" itu, timbullah tiga golongan dikalangan umat Islam, yaitu 1. Kelompok Khawarij 2. Kelompok Murjiah (muawiyah) 3. Kelompok Syi'ah (pengikut Ali) Ketiga kelompok itu yang pada masa berikutnya merupakan golongan yang sangat kuat dan yang mewarnai perkembangan pemikiran dalam Islam. 4. para sahabatnya mendesak agar menerima tawaran perdamaian itu. Peristiwa ini kemudian dikenal dengan istilah "Tahkim" di Daumatul Jandal pada tahun 34 Hijriyah. Peristiwa itu sebenarnya merupakan bukti kelemahan dalam system pertahanan pada masa pemerintahan Khalifah Ali Ibnu Abi Thalib. Usaha Khalifah terus mendapat tantangan dan selalu dikalahkan oleh kelompok orang yang tidak senang terhadap kepemimpinannya. JAWABAN UTS NAMA :IMAM AGUS FAISAL PRODI :MUAMALAH NPM :13110010 TINGKAT/SMT :I MATAKULIAH :FILSAFAT Dosen :Rofiq Azhar S.Ag.,MM 1. )). Ontologi Ontologi adalah ilmu tentang keberadaan sesuatu secara nyata, faktual, dan konkret. Ontologi juga memunculkan berbagai studi lain, seperti filsafat manusia, filsafat budaya, dan metafisika. Aksiologi Aksiologi adalah ilmu tentang nilai dan norma yang berkenaan dalam kehidupan manusia. Aksiologi berkembang menjadi etika dan estetika. Etika menitikberatkan nilai kebaikan pada perilaku manusia, sedangkan estetika menitikberatkan pengalaman keindahan manusia yang diungkapkan melalui perasaan dan persepsinya terhadap karya seni dan berbagai hal dalam kehidupannya. Epistemologi Epistemologi adalah ilmu yang membahas tentang sumber, batas, dan kebenaran dari pengetahuan. Epistemologi berkembang menjadi filsafat ilmu, metodologi, dan logika. 2.)) lmu pengetahuan Helenistik pun terpengaruh oleh campuran pengetahuan dari berbagai kebudayaan. Kota Alexandria memainkan peranan penting di sini sebagai tempat pertemuan antara Timur dan Barat. Sementara Athena tetap merupakan pusat filsafat yang masih menjalankan ajaran-ajaran filsafat Plato dan Aristoteles, Alexandaria menjadi pusat ilmu pengetahuan. Dengan perpustakaannya yang sangat besar, kota itu menjadi pusat matematika, astronomi, biologi, dan ilmu pengobatan. 3))-Ada Mutlak, sesuatu yang ada secara mutlak yakni zat yang wajib adanya, tidak tergantung kepada apa dan siapapun juga. Adanya tidak berpermulaan dan tidak berpenghabisan ia harus terus menerus ada, karena adanya dengan pasti. Ia merupakan asal adanya segala sesuatu. Ini disebut orang “Tuhan” dalam Bahasa Yunani disebut “Theodicea” dan dalam Bahasa Arab disebut “Ilah” atau “Allah”. -Comologia, yaitu filsafat yang mencari hakekat alam dipelajari apakah sebenarnya alam dan bagaimanakah hubungannya dengan Ada Mutlak. Cosmologia ini ialah filsafat alam yang menerangkan bahwa adanya alam adalah tidak mutlak, alam dan isinya adanya itu karena dimungkinkan Allah. “Ada tidak mutlak”, mungkin “ada” dan mungkin “lenyep sewaktu-waktu” pada suatu masa. -Antropologia (Filsafat Manusia), karena manusia termasuk “ada yang tidak mutlak” maka juga menjadi objek pembahasan. Apakah manusia itu sebenarnya, apakah kemampuan-kemampuannya dan apakah pendorong tindakannya? Semua ini diselidiki dan dibahas dalam Antropologia. 4.))) 1. SOCRATES (469 - 399 SM) Socrates adalah filusuf yunani yang hidup dalam abad ke-4 SM {wafat 390 SM}. Ia dikelan sebagai prajurit yang gagah berani. Seperti halnya kaum sufis, socrates mengarahkan perhatiannya kepada manusia sebagai objek pemikiran filsafatnya. Sejak muda Socrates telah terlihat sifat ke bijaksanaannya, karena selain ia cerdas juga pada setiap perilakunya di tuntut oleh suara bathin yang selalu membisikan dan menuntun ke arah keutamaan moral. Peran socrates dalam mendobrak pengetahuan sejati sangat penting mencapai keseluruhan. Socrates mengucapkan selamat bahwa, Athena memiliki basib baik untuk memiliki begitu banyak orang yang berusaha memperbaiki pemuda, dan orang-orang baik tentu lebih pantas untuk dipergauli daripada orang jelek, lebih Bodoh untuk dapat merusak mereka dengan sengaja, Melethius seharusnya mengajar dia dan tidak menyerut ia kepengadilan. Adapun falsafah pemikiran Socrates diantaranya ia menyatakan adanya kebenaran objektif. Faham efeknya merupakan kelamjutan dari metode yang ia temukan {Induksi dan definsi}. Sayangnya Socrates tidak pernah menulis pemikiran falsafahnya sendiri . 2. PLATO (427 - 347 SM) Plato adalah pengikut Socrates, ia lahir di athena dengan nama asli Aristoteles. Ia belajar filsafat dari socrates, pythagoras, Heracleitus dan Elia. Sebagaimana Socrates. Ia menggunakan metode dialog untuk mengantarkan filsafatnya. Namun kebenaran umum {Definisi} menurutnya bukan dibuat dengan cara dialog yaitu Induktif sebagaimana cara yang digunakan socraters, pengertian umum {difenisi} menurut plato sudah tersedia di sana di alam idea. Menurut pemikiran falsafahny67a, dunia lahir adalah dunia pengalaman yang selalu berubah-ubah dan warna-warni. Semua itu adalah bayangan dari dunia idea, sebagai bayangan, hakikatnya hanyalah tiruan daro yang asli yaitu idea. Karenanya maka dunia pengalaman ini berubah-ubah dan bermacam-macam, sebab hanyalah merupakan tiruan yang tidak sempurna dari ideanya yang sifatnya bagi dunia ini semua ada contohnya yang idea di dunia idea sana {dunia idea}. Hal yang penting juga untuk diketahui dari filsafat plato adalah pemikiran dia tentang negara. {menurutnya bahwa dalam tiap-tiap negara} {segala golongan dan segala orang-orang adalah alat}{semata-mata untuk kesejahteraan semuanya.} Plato adalah pengikut Socrates. Ia lahir di athena dengan nama asli Aristoteles. Ia belajar filsafat dari Socrates, pythagoras. Heracleitus dan elia. Plato pemikiran plato adalah pemikiran tetang negara, konsepnya tentang negara di dalamnya terkait etika dan teorinya tentang negara, menurut plato, di dalam negara yang idea terdapat 3 golongan yaitu : 1. Golongan tertinggi 2. Golongan pembantu 3. Golongan Rakyat biasa 3. ARISTOTELES (384 - 322 SM) Lahirkan di Trasia (Balkan). Dengan kecerdasannya yang luar biasa hampir-hampir ia menguasai berbagai ilmu yang berkembang pada masanya, kecenderungan berpikir saintifik nampak dari pandangan-pandangan filsafatnya yang sistimatis dan banyak menggunakan metoda empiris. Kemudian akhimya ia meninggalkan Athena dan pindah ke Chalcis dan meninggal di sana pada tahun 322 SM. Aristoteles adalah teman dan murid plato. Ia dilahirkan di Trasia {Balkan}, diantara karya-karyanya. Yang terkenal seperti Mgman {Logika}, Priar Analyties {Soliqusme}, Plesterial Analyties {sains} dan sebagainya. Aristoteles terkenal sebagai bapak Logika. Namun, ada substinsi yang murni porm, tanpa potentiality, jadi tanpa malter, yaitu Tuhan Aristoteles percaya kepada adanya tuhan. Bukti adanya tuhan menurutnya adalah Tuhan penyebab. Gerak {2 first cruse of molion}. Tuhan itu menurut Aristiteles berhubungan dengan dirinya sendiri. Ia tidak berhubungan dengan {tidak memperdulikan} alam ini. Ia bukan pesona. Ia tak memperhatikan doa dan keinginan manusia. Dalam mencintai tuhan, kita tidak usah mengharap ia mencintai kita. Ia adalah kesempurnaan tertinggi, dalam kita mencontoh ke sana untuk perbuatan dalam pemikiran-pemikiran kita. Pandangan filsafatnya tentang etika adalah bahwa etika nerupakan sarana untuk mencapai kebahagiaan dalam merupakan sebagai barang yang tertinggi dalam kehidupan. Aristoteles yang sampai pada kaum muslimin ada 36 buah yang tinggi dalam 4 bagian yaitu : a. Logika b. fisika c. Metafisika d. Etika Gema pengalaman Dunia Islam terhadap Aristoteles penulis Islam yang mengagumi Aristoteles adalah Ibnu Rasyid. Pada garis besarnya, pikiran-pikiran Aristoteles diperbaiki menurut ajaran-ajaran Islam. Menurut Aristiteles manusia terdiri atas benda dalam hakikat yang tidak benda, pikiran ini harus dipertemukan oleh filosof-filosof islam dalam pengertian Al Qur’an. 5.)))- Filsafat Yunani kuno didominasi oleh tiga orang terkenal, yaitu Sokrates, Plato, dan Aristoteles. Ketiganya pernah tinggal di Athena dalam waktu lama, dan mereka juga saling mengenal. Sokrates yang paling tua, dan Plato merupakan muridnya, sekitar 400 SM. Sokrates meninggal pada 399 SM, dan Plato memulai karyanya dengan menuliskan ajaran Sokrates, dan kemudian berlanjut dengan menuliskan gagasannay sendiri serta membuka sebuah sekolah. Aristoteles, yang lebih muda, belajar di sekolah Plato, dan akhirnya ia pun membuka sekolah sendiri. Pada masa setelah Plato dan Aristoteles meninggal, pada 200-an SM, tiga mazhab Filsafat terkenal muncul di sekolah-sekolah yang didirikan oleh Plato dan Aristoteles. Ketiga mazhab ini adalah Stoikisme, Skeptisime, dan Epikureanisme. Ketiganya terus bertahan bahkan hingga masa Kekaisaran Romawi, hingga akhirnya agama Kristen mulai mendominasi sekitar 300-an M, dan bahkan hingga setelah masa itu. -Kata skolastik menjadi istilah bagi filsafat pada abad 9 s/d 15 yang mempunyai corak khusus yaitu filsafat yang dipengaruhi agama. 4 Perkataan skolastik merupakan corak khas dari sejarah filsafat abad pertengahan. Filsafat skolastik adalah filsafat yang mengabdi pada teologi atau filsafat yang rasional memecahkan persoalan-persoalan mengenai berpikir, sifat ada, kejasmanian, kerohanian, baik buruk. Filsafat Islam adalah hasil pemikiran filsuf tentang ajaran ketuhanan, kenabian, manusia, dan alam yang disinari ajaran Islam dalam suatu aturan pemikiran yang logis dan sistematis. Sedangkan menurut Ahmad Fuad al-Ahwani filsafat Islam ialah pembahasan tentang alam dan manusia yang disanari ajaran Islam. JAWABAN UTS NAMA :IMAM AGUS FAISAL PRODI :MUAMALAH NPM :13110010 TINGKAT/SMT :I MATAKULIAH :ILMU KALAM DOSEN :Drs.Syaik Abdillah MA 1. A PENGKATEGORIAN TIGA DISIPLIN ILMU SEBAGAI ILMU LOGIKA ISLAM a. Persoalan terpenting yang menjadi pembicaraan abad-abad permulaan hijrah ialah ”Firman Tuhan” (Kalam Allah) dan non-azalinya Qur’an (Khalq Al-Qur’an) b. Dasar Ilmu Kalam ialah dalil-dalil pikiran dan pengaruh dalil-dalil ini nampak jelas dalam pembicaraan-pembicaraan Mutakallimin. Mereka jarang-jarang kembali kepada dalil naql (Quran dan Hadits), kecuali sesudah menetapkan benarnya pokok persoalan lebih dahulu c. Karena cara pembuktian kepercayaan-kepercayaan agama menyerupai logika dalam fisafat, maka pembuktian dalam soal-soal agama ini di namai Ilmu Kalam untuk membedakan dengan logika dalam fisafat B.JELASKAN ARTI ILMU KALAM DALAM PANDANGAN TEOLOGI ISLAM lmu Kalam adalah ilmu yang pokok bahasannya adalah seputar Allah dan Rasul. Arti Kalam sendiri secaraetimology adalah perkataan, pembicaraan, atau kata-kata contohnya yatakallam fi yang berarti membicarakan atau mendiskusikan suatu masalah atau topik. Kalam sering juga disamakan dengan teology dalam Bahasa Inggris. Al Syahrastani dalam bukunya Al Milal wa Al Nihal memberikan istilah ushul untuk pembicaraan tentang persoalan keesaan Allah. Ushul adalah ilmu yang membahas pengetahuan tentang Allah dalam ke-esaan-Nya, dan pengetahuan tentang para nabi beserta tanda dan bukti kenabiannya. C. JELASKAN OBJEK FORMAL DAN MATERIAL ILMU KALAM a) Objek material Suatu objek yang memiliki wujud dan nyata bentuknya baik dari keadaannya, bentuk fisik dan lain seperti sumber-sumber dari mana ilmu kalam itu disimpulkan. Sumber-sumber ilmu Kalam sebagai berikut: 1) Al-qur`an 2) Hadist 3) pemikiran manusia 4) insting. b) Objek formal Objek formal adalah suatu objek yang memiliki tentang sifat ketuhanan, baik dari bentuknya dan sifatnya, seperti hubungan ilmu kalam, filsafat dan tasawwuf. Dan disini objek formal mempunyai 3 hubungan yang sangat dekat hubungannya. 1) Titik persamaan. 2) Titik perbedaan 3) Titik singgung ilmu kalam dan ilmu tasawwuf D.LATAR BELAKANG MUNCULNYA ILMU KALAM Persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan ‘ustman bin Affan yang berbuntut pada penolakan Mu’awiyah terhadap kepemimpinan Ali bin Abi Thalib sehingga muncul golongan pengikut Ali bin abi Thalib (syi’ah) dan golomgan orang yang memisahkan diri dari kepemimpinan Ali bin abi Thalib (khawarij) E. JELASKAN URGENSI ILMU KALAM BAGI UMAT ISLAM Ilmu kalam berfungsi sebagai ilmu yang dapat mengokohkan dan menyelamatkan keimanan pada diri seseorang dari ketersesatan. Karena dasar argumentasi ilmu kalam adalah rasio yang didukung dengan Al Qur’an dan Hadist. Sekuat apapun kebenaran rasional akan dibatalkan jika memang berlawanan dengan Al Qur’an Hadits. Ilmu kalam juga berfungsi sebagai pengendali ilmu tasawuf, Oleh karena itu jika timbul suatu aliran yang bertentangan dengan aqidah, atau lahir suatu kepercayaan baru yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As-Sunnah hal itu merupakan suatu penyimpangan atau penyelewengan. Jika bertentanan atau tidak pernah diriwayatkan oleh ulama ulama salaf hal itu harus ditolak 2. A. ARGUMENT KHAWARIJ DAN MURJI’AH Khawarij yang keluar dari kelompok Ali ibn Abi Thalib membuat barisan sendiri. Mereka mengkafirkna Sayyidina Ali dan Mu’awiyah dengan alasan bahwa mereka berdua tidak berpegang kepada hukum Allah. Sehinnga mereka dinilai sebagai pelaku dosa besar dan pelaku dosa besar tentunya darahnya halal. Dengan dasar inilah kemudian kelompok Khawarij berusaha untuk membunuh kedua orang tesebut. Tidak lama setelah Khawarij muncul lagi golongan yang bernama Murji’ah, kelompok yang bersuha bersifat netral. Dengan menawarkan sebuah konsep penangguhan. Mereka menangguhkan amal dari iman. Jadi Sayyidina Ali dan Mu’awiyah tidak bisa diputusakn dengan hukum dunia, namun nanti di akhirat kelak. B .PANDANGAN QADARIYAH DAN JABARIYAH Qadariyah adalah satu aliran dalam teologi Islam yang berpendirian bahwa manusia memiliki kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan perjalanan hidupnya. Manusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri intuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Dengan demikian nama Qadariyah berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai qudrah atau kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya , dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar Tuhan. Jabariyah berasal dari kata Arab jabara yang berarti alzama hu bi fi’lih, yaitu berkewajiban atau terpaksa dalam pekerjaannya. Manusia tidak mempunyai kemampuan dan kebebasan untuk melakukan sesuatu atau meninggalkan suatu perbuatan. Sebaliknya ia terpaksa melakukan kehendak atau perbuatannya sebagaimana telah ditetapkan Tuhan sejak zaman azali. Dalam filsafat Barat aliran ini desebut Fatalism atau Predestination. Mereka beranggapan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa Allah adalah yang menetapkan dan yang menciptakan perbuatan manusia akan membawa pada prinsip fatalisme atau keterpaksaan dan bukan free will atau bebas dan dapat memilih. Ini menjadikan pengutusan Rasul-rasul menjadi suatu yang sia-sia tiada guna, sehingga tidak diperkenankan adanya taklif, tidak adanya dasar pemberian pahala dan siksa, janji dan ancaman, serta pujian dan celaan. Mereka juga mengatakan bahwa tidak boleh Allah yang menciptakan perbuatan-perbuatan manusia, atau yang menginginkan setiap yang diperbuat manusia, karena kadang-kadang manusia berbuat zālim. Dan perbuatan zālim tidak diperkenankan berasal dari Allah SWT, dan Allah juga tidak mungkin menginginkan perbuatan zalim, karena Tuhan itu adil. Dan orang yang adil tidak mengerjakan kezaliman tidak pula menginginkan kezaliman. Di sini Qadariyah menganalogikan keadilan Tuhan dengan keadilan makhluk. Sebagaimana perbuatan zalim merupakan perbuatan buruk jika dilakukan oleh manusia, maka begitu pun ia adalah suatu keburukan pula jika berasal dari Allah SWT. Beginilah pendapat mereka. C. PANDANGAN ALIRAN KHAWARIJ DAN MURJI’AH Diantara ajaran pokok Khawarij berkisar tentang masalah kekhalifahan atau politik ketatanegaraan, dosa besar, kafir dan amal perbuatan umat Islam antara lain: 1.Khalifah tidak mesti berasal dari suku Quraisy, siapa saja yang mapunyai kapasitas untuk menjadi khalifah dan bisa berlaku adil dapat dipilih, apabila tidak mampu wajib dijatuhkan. Dan khalifah tidak bersifat turun temurun. Pendapat ini akhirnya dianut oleh Ahli Sunnah. 2.Orang Islam yang melakukan dosa besar adalah kafir. Dosa besar yang dimaksud kaum Khawarij adalah orang yang bertahkim tidak dengan Al-qur`an, berzina dan memakan harta anak yatim tidak sefaham dengan mereka dinyatakan kafir. 3.Untuk menentukan kafir atau tidaknya seorang muslim tergantung pada amal perbuatannya. Sungguhpun seseorang telah bersahadat, tetapi melanggar ketentuan agama maka dihukum kafir Kaum Murji`ah yang timbul sebagai reaksi terhadap kaum Khawarij dalam faham mereka sangat bertentangan dengan faham Khawarij. Dimana menurut mereka orang Islam yang melakukan dosa besar tidaklah menjadi kafir, tetapi tetap mukmin. Masalah dosa besar yang dilakukannya diserahkan kepada keputusan Allah kelak di Akhirat. Apabila dosa besarnya diampuni Allah ia akan masuk syurga, kalau tidak ia akan masuk neraka sesuai dengan dosa yang dilakukan, kemudian dimasukkan ke syurga. Adapun argumen yang dipakai oleh kaum Murji`ah adalah bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar masi mengucapkan dua kalimat syahadat, orang ini masih tetap mukmin. Pada umumnya kaum Murji`ah berpendapat bahwa iman adalah mengenal Allah dengan hati. Seseorang dikatakan mukmin jika dia telah beriman dengan hatinya, walaupun lidahnya tidak mengucapkan dua kalimah syahadat atau secara lahirnya berprilaku Yahudi atau Nasrani. Menurut mereka iman adalah tasdiq, amal seseorang lahir bukanlah karena tasdiq, maka iman dengan amal tidak memiliki hubungan. Inilah golongan Murjiah yang ekstrim dalam fahamnya. JAWABAN UTS NAMA :IMAM AGUS FAISAL PRODI :MUAMALAH NPM :13110010 TINGKAT/SMT :I MATAKULIAH :TARIK TASYRI DOSEN : Imam Abu Hanifah 1.Berpegang pada dalalatul Qur'an - Menolak mafhum mukhalafah - Lafz umum itu statusnya Qat'i selama belum ditakshiskan - Qiraat Syazzah (bacaan Qur'an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil 2. Berpegang pada hadis Nabi - Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh)) - Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya 3. Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat) 4. Berpegang pada Qiyas - Mendahulukan Qiyas dari hadis ahad 5. Berpegang pada istihsan Imam Malik bin Anas 1. Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir) - zhahir Nash - menerima mafhum mukhalafah 2. Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah 3. Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis ahad) 4. Qaulus shahabi 5. Qiyas 6. Istihsan 7. Mashalih al-Mursalah Imam Syafi'i 1. Qur'an dan Sunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur'an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi'i digelari "Nashirus Sunnah". Konsekuensinya, menurut Syafi'i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur'an dalam kasus tertentu) 2. Ijma' 3. hadis ahad (jadi, Imam Syafi'i lebih mendahulukan ijma' daripada hadis ahad) 4. Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas) 5. Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya Imam Ahmad bin Hanbal 1. An-Nushush (yaitu Qur'an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi'i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur'an) - menolak ijma' yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi'i) - menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah) 2. Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat) 3. Ijma' 4. Qiyas Dari beberapa sebab perbadaan diatas pada perinsipnya disebabkan karena berbeda dalam memahami nash dan metode pengambilan hukum yang dikarenakan sosio-kultural dan geografisnya.. Metode-metode ijtihad iamam empat: Imam Abu Hanifah 1.Berpegang pada dalalatul Qur'an - Menolak mafhum mukhalafah - Lafz umum itu statusnya Qat'i selama belum ditakshiskan - Qiraat Syazzah (bacaan Qur'an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil 2. Berpegang pada hadis Nabi - Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh)) - Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya 3. Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat) 4. Berpegang pada Qiyas - Mendahulukan Qiyas dari hadis ahad 5. Berpegang pada istihsan Imam Malik bin Anas 1. Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir) - zhahir Nash - menerima mafhum mukhalafah 2. Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah 3. Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis ahad) 4. Qaulus shahabi 5. Qiyas 6. Istihsan 7. Mashalih al-Mursalah Imam Syafi'i 1. Qur'an dan Sunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur'an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi'i digelari "Nashirus Sunnah". Konsekuensinya, menurut Syafi'i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur'an dalam kasus tertentu) 2. Ijma' 3. hadis ahad (jadi, Imam Syafi'i lebih mendahulukan ijma' daripada hadis ahad) 4. Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas) 5. Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya Imam Ahmad bin Hanbal 1. An-Nushush (yaitu Qur'an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi'i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur'an) - menolak ijma' yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi'i) - menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah) 2. Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat) 3. Ijma' 4. Qiyas Dari beberapa sebab perbadaan diatas pada perinsipnya disebabkan karena berbeda dalam memahami nash dan metode pengambilan hukum yang dikarenakan sosio-kultural dan geografisnya..

AT TAHAMUL WALADA(VENA VULVENA)

ATTAHUMUL WAL ADA  Al-Sima’ (mendengar) Yaitu mendengar langsung dari sang guru. Sima’ mencakup imlak (pendektean), dan tahdits (narasi atau memberi informasi). Menurut mayoritas ahli hadits simak merupakan shigat riwayat yang paling tinggi.  Al-Qira’ah (membacakan hadits pada syeikh). Al-Qira’ah disebut juga al-‘Ardlu memiliki dua bentuk. Pertama, seorang rawi membacakan hadits pada syeikh,. Baik hadits yang dia hafal atau yang terdapat dalam sebuah kitab yang ada di depannya. Kedua, ada orang lain membacakan hadits, sementara rawi dan syeikh berada pada posisi mendengarkan.  Al-Ijazah Salah satu bentuk menerima hadits dan mentransfernya denga cara seorang guru memberi izin kepada muridnya atau orang lain untuk meriwayatkan hadits yang ada dalam catatan pribadinya (kitab), sekalipun murid tidak pernah membacakan atau mendengar langsung dari sang guru. Ibnu Hazm menentang riwayat dengan ijazah dan menganggapnya sebagai bid’ah.  Al-Munawalah Tindakan seorang guru memberikan sebuah kitab atau hadits tertulis agar disampaikan dengan mengambil sanad darinya. Menurut Shiddiq Basyir Nashr dalam bukunya Dlawabith al Riwayah munawalah terdapat dua bagian, yaitu disertai dengan riwayah dan tidak disertai dengan riwayah.  Al-Mukatabah (menulis). Yang dimaksud dengan menulis di sini adalah aktivitas seorag guru menuliskan hadits -baik ditulis sendiri atau menyuruh orang lain- untuk kemudian diberikan kepada orang yang ada di hadapannya, atau dikirimkan kepada orang yang berada ditempat lain. Sebagaimana halnya munawalah, mukatabah juga terdapat dua macam yaitu disertai dengan ijazah dan tidak disertai dengan ijazah. Pendapat yang masyhur menyatakan kebolehan meriwayatkan hadits dengan cara ini. Bahkan ia juga menjadi salah satu kebiasan ulama klasik, sehingga tidak heran jika kita menemukan dari sekian banyak hadits diriwayatkan dengan lafat كتب إلي فلان.  Al-I’lam as-Syaikh (memberitahukan seorang guru). Al-I’lam as-Syaikh adalah tindakan seorang guru yang memberitahukan kepada muridnya bahwa kitab atau hadits ini adalah riwayat darinya atau dari yang dia dengar, tanpa disertai dengan pemberian ijazah untuk menyampaikannya. Masuk dalam bagian ini apabila seorang murid berkata kepada gurunya “ini adalah hadits riwayatmu, bolehkah saya menyampaikannya?” lalu syaikh menjawab ya atau hanya diam saja.  Al-Washiyat. Al-Washiyat adalah penegasan syeikh ketika hendak bepergian atau dalam masa-masa sakaratul maut; yaitu washiyat kepada seseorang tentang kitab tertentu yang diriwayatkannya. Sejumlah ulama memperboleh mereportasekan hadits yang diperoleh dengan cara washiyat.  Al-Wijadah Seorang rawi menemukan hadits yang ditulis oleh orang yang tidak seperiode, atau seperiode namun tidak pernah bertemu, atau pernah bertemu namun ia tidak mendengar langsung hadits tersebut dari penulisnya. kitab atau hadits ini adalah riwayat darinya atau dari yang dia dengar, tanpa disertai dengan pemberian ijazah untuk menyampaikannya. Masuk dalam bagian ini apabila seorang murid berkata kepada gurunya “ini adalah hadits riwayatmu, bolehkah saya menyampaikannya?” lalu syaikh menjawab ya atau hanya diam saja.  Al-Washiyat. Al-Washiyat adalah penegasan syeikh ketika hendak bepergian atau dalam masa-masa sakaratul maut; yaitu washiyat kepada seseorang tentang kitab tertentu yang diriwayatkannya. Sejumlah ulama memperboleh mereportasekan hadits yang diperoleh dengan cara washiyat.  Al-Wijadah Seorang rawi menemukan hadits yang ditulis oleh orang yang tidak seperiode, atau seperiode namun tidak pernah bertemu, atau pernah bertemu namun ia tidak mendengar langsung hadits tersebut dari penulisnya.

FASE ABU BAKAR DAN UMAR(VENA VULVENA)

BAB I PENDAHULUAN Mempelajari Sejarah Pendidikan Islam sangat penting, bahkan wajib dipelajari terutama bagi mahasiswa maupun orang-orang yang berkecimpung di dalamnya. Karena dengan mempelajari sejarah pendidikan Islam ini kita dapat mengetahui bagaimana asal mula pendidikan Islam ini berkembang, serta bagaimana cara mendidikan dan mengajarkannya. pendidik di bumi ini. Sebagai umat islam, hendaknya kita mengetahui sejarah tersebut guna menumbuh kembangkan wawasan generasi mendatang di dalam pengetahuan sejarah tersebut, serta sebagai landasan kita dalam bergelimut di bidang pendidikan Islam. Sejarah Pendidikan Islam pada masa Abu Bakar Siddiq Dan Umar Bin Khattab. Abu Bakar ash-Shiddiq (573 - 634 M, menjadi khalifah 632 - 634 M) lahir dengan nama Abdus Syams, adalah khalifah pertama Islam setelah kematian Muhammad. Ia adalah salah seorang petinggi Mekkah dari suku Quraisy. Setelah memeluk Islam namanya diganti oleh Muhammad menjadi Abu Bakar. Ia digelari Ash- Shiddiq yang berarti yang terpercaya setelah ia menjadi orang pertama yang mengakui peristiwa Isra' Mi'raj. Umar bin Khattab (586-590 - 644 M, menjadi khalifah 634 - 644 M) adalah khalifah ke-2 dalam sejarah Islam. pengangkatan umar bukan berdasarkan konsensus tetapi berdasarkan surat wasiat yang ditinggalkan oleh Abu Bakar. Hal ini tidak menimbulkan pertentangan berarti di kalangan umat islam saat itu karena umat Muslim sangat mengenal Umar sebagai orang yang paling dekat dan paling setia membela ajaran Islam. Hanya segelintir kaum, yang kelak menjadi golongan Syi'ah, yang tetap berpendapat bahwa seharusnya Ali yang menjadi khalifah. Umar memerintah selama sepuluh tahun dari tahun 634 hingga 644. BAB II PEMBAHASAN A. FASE ABU BAKAR AS SHIDDIQ 1. Biografi Abu Bakar Siddiq Abu Bakar ash-Shiddiq (573 - 634 M, menjadi khalifah 632 - 634 M) lahir dengan nama Abdus Syams, adalah khalifah pertama Islam setelah kematian Muhammad. Ia adalah salah seorang petinggi Mekkah dari suku Quraisy. Setelah memeluk Islam namanya diganti oleh Muhammad menjadi Abu Bakar. Ia digelari Ash- Shiddiq yang berarti yang terpercaya setelah ia menjadi orang pertama yang mengakui peristiwa Isra' Mi'raj.[1] Ia juga adalah orang yang ditunjuk oleh Muhammmad untuk menemaninya hijrah ke Yatsrib. Ia dicatat sebagai salah satu Sahabat Muhammad yang peling setia dan terdepan melindungi para pemeluk Islam bahkan terhadap sukunya sendiri. Ketika Muhammad sakit keras, Abu Bakar adalah orang yang ditunjuk olehnya untuk menggantikannya menjadi Imam dalam Salat. Hal ini menurut sebagian besar ulama merupakan petunjuk dari Nabi Muhammad agar Abu Bakar diangkat menjadi penerus kepemimpinan Islam, sedangkan sebagian kecil kaum Muslim saat itu, yang kemudian membentuk aliansi politik Syiah, lebih merujuk kepada Ali bin Abi Thalib karena ia merupakan keluarga Nabi. Setelah sekian lama perdebatan akhirnya melalui keputusan bersama umat islam saat itu, Abu Bakar diangkat sebagai pemimpin pertama umat islam setelah wafatnya Muhammad. Abu Bakar memimpin selama dua tahun dari tahun 632 sejak kematian Muhammad hingga tahun 634 M. 2. Wilayah Kekeuasaan a) Perluasan wilayah Negara Setelah perang riddah abu bakar mengirim tentaranya ke wilayah Persia dibawa panglima Khalid bin whalid dan Mutsana bin haritsah pada tanggal 26 november 634 M. Penyerangan ini berhasil menduduki daerah Hirah dan Anbar. Abu Bakar juga berhasil memperluas daerah dakwah Islamiyah, antara lain ke Irak yang ketika itu termasuk wilayah jajahan Kerajaan Persia, dan ke Syam yang di bawah jajahan Romawi. b) Pemerintahan Negara Khlifah abu bakar al shiddiq banyak melakukan pembaharuan dalam menjalankan roda pemerintahannya. Ia membentuk lembaga-lembaga pemerintahan baru,yang belum dikenal sebelumnya,diantaranya adalah : • Administrasi pemerintah • Jawatan kepolisian (ahdats) • Badan permusyawaratan(syura) • Jawatan pajak • Pembendaharaan Negara (bait al-mal) • Penetapan tahiun baru islam (hijriah) • Menjadi jazirah arab sepenuhnya sebagai Negara islam • Ajaran islam diterapkan dalam kehidupan masyarakat. • Membuat mata uang. c) System militer (organisasi kemilitiran) Pada masa abu bakar al shiddiq militer dibangun atas dasar kesediaan perang jihad melelui argumentasi emosional keagamaan. Ada dua macam tentara pada masa abu bakar al shiddiq yaitu tentara yang terdaftar dan tidak terdaftar. Bagi setiap tentara yang pernah ikut dalam perang badar mendapat gaji 5000 dirham pertahun,bagi yang ikut hijrah ke habsyi dan ikut perang uhud mendapat 4000 dirham pertahun,bagi yang ikut hijrah ke madinah sebelum penaklukan mekkah 3000 dirham,bagi mereka yang masuk islam setelah penaklukan mekkah 2000 dirham dan yang ikut perang yarmuk dan qadisiyah 2000 dirham,untuk orang yaman 400 dirham. d) Harta rampasan perang (ghanimah) Dalam pembagian harta rampasan perang (ghanimah) pada masa Rasulullah SAW dan abu bakar al shiddiq diatur sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan wahyu. Para sahabat yang ikut berperang dan anak yatim dan sebagainya dapat harta rampasan perang dan dibagi semuanya baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.seperti tanah,perkebunan,dan sebagainya. e) Pertumbuhan ilmu keislaman Ada dua kelompok ilmu pengetahuan yang berkembang di negara islam yaitu : - Ilmu naqliyah,yang muncul adalah ilmu qiraat,tafsir,hadist,fiqh dan tauhid. - Ilmu aqliyah baru muncul sejarah. f) Pelimpahan wewenang kepada hakim daerah g) Sistem Pertanahan h) Sistem Kependudukan Penaklukan yang terjadi pada pada masa abu bakar al shiddiq diiringi dengan migrasi orang-orang Arab ke beberapa wilayah taklukan.ketika mereka secara berlahan mulai bergeser satu demi satu,kelompok badui berasimilasi atau membentuk beberapa kerajaan pinggiran seperti nabatean,ghassan dan lakhmisi. Tanggung jawab untuk menggendalikan migrant Arabia dan untuk memerintah dan mengerahkan masyarakat perkampungan yang tertaklukan menyokong pembentukan kekhalifaan baru dan aristokrasi kelompok pedagang dan tentara mekkeh dan madinah yang merupakan figure utamadari rezim muslim. 3. Pemerintahan Pada Masa Khalifah Abu Bakar a. Dinamika Agama Ada beberapa gejala yang sungguh umum yang terjadi tidak lama setelah kematian Muhammad saw. Beberapa dari kalangan yang bukan Arab Quroisy kemudian menyatakan kemerdekaan mereka karena menganggap bahwa ketundukan itu hanyalah berlaku kepada Muhammad saw, sang rasul. Pembangkangan-pembakangan yang terjadi pada masa Abu Bakar r.a ini juga dibarengi dengan munculnya beberapa orang yang mengaku sebagai nabi baru dan mendakwakan agama ke kaumnya. Selain itu juga muncul juga gerakan untuk mogok bayar zakat, dengan anggapan bahwa zakat itu hanya wajib apabila Muhammad ada. Masalah kematian Rasulullah saw, memang telah membawa dampak yang sungguh besar dalam ke-imanan seseorang kala itu. Krisis ini tidak hanya menerpa mereka yang memang jauh dari Madinah, atau jauh dari Rasulullah, akan tetapi juga dialami beberapa sahabat. Masyarakat muslim kala itu memang tidaklah se-heterogen bila dibandingkan pada masa selanjutnya, akan tetapi beberapa elemen penyusun dasar masyarakat sudah mulai bervariasi. Otomatis tingkat kepatuhan, keyakinan, minat terhadap Islam, motivasi untuk memeluk agama Islam pada masa Rasulullah pasti berbeda-beda. Bisa jadi ada yang motivasinya hanyalah penyelamatan diri dari serangan-serangan Arab, atau juga bisa jadi hanya menghindari beban upeti kepada mereka. Kemudian dengan meninggalnya nabi Muhammad saw, anggapan bahwa zakat tidak perlu lagi dibayar serta mertapun muncul. Meskipun beberapa kejadian ini mempunyai indikasi lain yang tidak kalah pentingnya, yakni hanya sebuah usaha agar tidak membayar pajak, akan tetapi kedoknya adalah benar-benar agama, hingga mereka yang melancarkan gerakan nabi palsu, mogok zakat dan lain sebagainya disebut sebagai murtad. Ada beberapa kelompok yang melakoni gerakan riddah ini, mereka adalah: • Bani Amir dan Hawazan dan Sulaim. • Musailamah yang mengaku sebagai nabi baru. • Penduduk Bahrain. • Penduduk Oman dan Mahrah. • Penduduk Yaman dalam dua kali gelombang. • Penduduk Hadramaut dan Kinda. Abu Bakar sibuk untuk mengurusi masalah-masalah yang seperti ini yang semuanya berlangsung pada tahun awal pemerintahannya yakni tahun 11 H, hingga beliau tidak sempat memikirkan ekspansi ke luar kecuali hanya sedikit, selain memang masa kepemimpinan beliau memang yang paling singkat dibanding para penerusnya. Tapi akhirnya Abu Bakar berhasil meredam seluruh gerakan ini dengan mengirimkan pasukannya. Karena memang riddah dalam keyakinan ummat Islam adalah harus dibunuh hingga mati atau kembali ke dalam Islam maka begitu juga dengan perintah Abu Bakar r.a kepada para pemimpin pasukan. b. Perbaikan Sosial kebijakan sosial yang dilakukan Abu Bakar untuk menciptakan stabilitas wilayah Islam yaitu sebagai berikut: 1) Hurub ahler riddah,(tindakan pembersihan) yaitu peperangan yang dilakukan membasmi kaum riddat yang menentang Islam. Tindakan pembersihan terhadap penghianat negara ini, bukan saja dilakukan terhadap mereka yang melakukan riddat, tetapi juga terhadap mereka yng tidak mau membayar zakat. Tindakan ini dijalankan secara konsekwen di zaman Khalifah I Abu Bakar, sehingga negara Islam dapat dibersihkan dari anasir-anasir yang berbahaya. 2) Al-Futuh (tindakan pembebasan) yaitu peperangan yang dikobarkan untuk membebaskan daerah-daerah dan rakyat yang dari penjajahan dan penindasan. Jika tindakan yang pertama di atasa adalah tindakan”kedalam” maka tindakan yang kedua ini adalah tindakan “keluar”, dimana umat Islam berhadapan dengan negara-negara penjajah yang berkuasa dimasa itu. Adapun tindakan pembebasan ini dilakukan atas tiga tingkatan: • Terhadap daerah-daerah Arabia, ialah tanah-tanah palestina dan Syria dari penjajahan Romawi, dari tanah-tanah Iraq dan Yaman dari penjajahan Persia. • Daerah-daerah diluar Arabia, ialah Mesir dan seluruh Afrika Utara dari penjajahan Romawi. • Pembebasan rakyat dari pemerintahan yang zalim, seperti meruntuhkan pemerintah Persi yang kejam. c. Sistem Politik Pengangkatan Abu Bakar sebagai Khalifah (pengganti Nabi) sebagaimana dijelaskan pada peristiwa Tsaqifah Bani Sa’idah, merupakan bukti bahwa Abu Bakar menjadi Khalifah bukan atas kehendaknya sendiri, tetapi hasil dari musyawarah mufakat umat Islam. Dengan terpilihnya Abu Bakar menjadi Khalifah, maka mulailah beliau menjalankan kekhalifahannya, baik sebagai pemimpin umat maupun sebagaipemimpin pemerintahan. Tampaknya sistem politik Islam yang dijalankan masa Khalifah Abu Bakar, sebagaimana pada masa Rasulullah, bersifat sentral, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpusat ditangan Khalifah, selain menjalankan roda pemerintahan, Khalifah juga melaksanakan hukum. Meskipun demikian, seperti Nabi Muhammad Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabatnya untuk bermusyawarah. Sistem pemilihan kepala negara dizaman Abu Bakar yaitu menggunakan sistem musyawarah karena sistem musyawarah merupakan sistem yang paling baik dan sempurna dari pada segala cara yang dilakukan dengan sehabis kemampuan oleh manusia yang berfikiran maju sampai zaman sekarang. Sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Ali-Imran:159, sebagai berikut: yang artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya (Q.S Ali Imron: 159). Sedang kebijaksanaan politik yang diilakukan Abu Bakar dalam mengemban kekhalifahannya yaitu : Mengirim pasukan dibawah pimpinan Usamah bin Zaid,untuk memerangi kaum Romawi sebagai realisasi dari rencana Rasulullah, ketika beliau masih hidup. Sebenarnya dikalangan sahabat termasuk Umar bin Khatab banyak yang tidak setuju dengan kebijaksanaan Khalifah ini. Alasan mereka , karena dalam negeri sendiri pada saat itu timbul gejala kemunafikan dan kemurtadan yang merambah untuk menghancurkan Islam dari dalam. Tetapi Abu Bakar tetap mengirim pasukan Usamah untuk menyerbu Romawi, sebab menurutnya hal itu merupakan perintah Nabi SAW. Pengiriman pasukanUsamah ke Romawi di bumi Syam pada saat itu merupakan langkah politik yang diambil oleh Abu Bakar. d. Perekonomian Sedangkan kebijakan yang dicapai untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan perekonomian, Abu Bakar membentuk lembaga "Baitul Mal", semacam kas negara atau lembaga keuangan. Pengelolaannya diserahkan kepada Abu Ubaidah, sahabat Nabi SAW yang digelari "amin al-ummah" (kepercayaan umat). Kebijakan lain yang ditempuh Abu Bakar yaitu membagi sama rata hasil rampasan perang (ghanimah). Dalam hal ini ia berbeda pendapat dengan Umar bin Khattab yang menginginkan pembagian dilakukan berdasarkan jasa tiap-tiap sahabat. Alasan yang dikemukakan Abu Bakar adalah semua perjuangan yang dilakukan atas nama Islam adalah akan mendapat balasan pahala dan Allah SWT di akhirat. Karena itulah biarlah mereka mendapat bagian yang sama. Selama masa pemerintahan Abu Bakar, harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum Muslimin, bahkan ketika Abu Bakar wafat, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan negara. Seluruh kaum Muslimin diberikan bagian yang sama dari hasil pendapatan negara. Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum Muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan pendapatan nasional, di samping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin. e. Budaya Pada masa itu mereka memiliki kebiasan yaitu melakukan serangan-serangan mendadak untuk mendapatkan harta rampasan perang yang dilakukan oleh orang-orang Arab seperti terjadi diwilayah-wilayah Sasaniyah, merupakan kebiasaan pra–Islam . hal tersebut dilakukan karena pada saat itu perdagangan di Arab mengalami kehancuran, terutama setelah terjadi peperangan riddah. f. Ekspansi. Meskipun Abu Bakar r.a tidak banyak melakukan perluasan daerah kekuasaan, akan tetapi beliau berhasil menaklukkan beberapa wilayah: • Penaklukkan Iraq, seperti Mahdhor, Ullais, Nahrud Dain, Anbar dan Ain Tamar oleh Khalid bin Walid (12 H). • Penaklukkan Syam oleh Khalid bin Walid (13 H), yang sebelumnya telah ditekan oleh Khalid bin Sa’id bin Ash. Dua penaklukan ini adalah penaklukan besar yang terjadi pada masa Abu Bakar r.a meskipun sebenarnya Syam berhasil ditaklukkan pada masa awal pemerintahan Umar bin Khattab r.a. B. FASE UMAR BIN KHATTAB 1. Biografi Umar Bin Khattab Umar bin Khattab (586-590 - 644 M, menjadi khalifah 634 - 644 M) adalah khalifah ke-2 dalam sejarah Islam. pengangkatan umar bukan berdasarkan konsensus tetapi berdasarkan surat wasiat yang ditinggalkan oleh Abu Bakar. Hal ini tidak menimbulkan pertentangan berarti di kalangan umat islam saat itu karena umat Muslim sangat mengenal Umar sebagai orang yang paling dekat dan paling setia membela ajaran Islam. Hanya segelintir kaum, yang kelak menjadi golongan Syi'ah, yang tetap berpendapat bahwa seharusnya. Dalam pidato pelantikannya, Umar menyampaikan, antara lain: “Saya adalah seorang pengikut Sunnah Rasul, bukan seorang yang berbuat bid’ah. Ketahuilah, bahwa kalian berhak menuntut saya tentang tiga hal selain Kitab Allah dan Sunnah Nabi, yakni: 1. Mengikuti apa yang telah dilakukan oleh orang sebelum saya dalam masalah yang telah kalian sepakati dan telah kalian tradisikan; 2. Membuat kebiasaan baru yang baik bagi ahli kebajik dalam masalah yang belum kalian jadikan kebiasa dan 3. Mencegah saya bertindak atas kalian kecuali dalam hal hal yang kalian sendiri penyebabnya. Ketika Abu Bakar sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar ibn Khatthab sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam. Kebijaksanaan Abu Bakar tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar. Umar menyebut dirinya Khalifah Rasulillah (pengganti dari Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amir al-Mu'minin (petinggi orang-orang yang beriman). Umar memerintah selama sepuluh tahun dari tahun 634 hingga 644. 1.perluasan wilayah Pada masa pemerintahan Khalifah Umar, wilayah Islam semakin meluas sampai ke Mesir, Irak, Syam, dan negeri-negeri Persia lainnya. Umarlah yang pertama kali membentuk badan kehakiman dan menyempurnakan pemerintahan. Juga meneruskan usaha Abu Bakar dalam membukukan Al Qur-an. Kholifah Umar wafat pada usia 63 tahun setelah memerintah selama sepuluh tahun enam bulan. Ia wafat oleh tikaman pedang Abu Lu’lu’ah, seorang budak milik Al-Mughiroh bin Syu’bah saat sholat subuh. Ia diimakamkan di rumah ‘Aisyah, dekat makam Abu Bakar. Ia dikenang oleh umat Islam sebagai pahlawan yang sangat sederhana, sportif, dan menyayangi rakyat kecil. Kata katanya yang sangat terkenal, “Siapa yang melihat pada diriku membelok, maka hendaklah ia meluruskannya. Di zaman Umar gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi; ibu kota Syria, Damaskus, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian, setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syria jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan 'Amr ibn 'Ash dan ke Irak di bawah pimpinan Sa'ad ibn Abi Waqqash. Iskandariah (Alexandria, sekarang Istanbul), ibu kota Mesir, ditaklukkan tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiyah, sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh pada tahun 637 M. Dari sana serangan dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Moshul dapat dikuasai. Dengan demikian, pada masa kepemimpinan Umar Radhiallahu ‘anhu, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir. 2. Administrasi negara Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Beberapa departemen yang dipandang perlu didirikan. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jawatan kepolisian dibentuk. Demikian pula jawatan pekerjaan umum. Umar juga mendirikan Bait al-Mal, menempa mata uang, dan membuat tahun hijiah. Umar memerintah selama sepuluh tahun (13-23 H/634-644 M). Masa jabatannya berakhir dengan kematian. Dia dibunuh oleh seorang majusi, budak dari Persia bernama Abu Lu'lu'ah. Untuk menentukan penggantinya, Umar tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar. Dia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang di antaranya menjadi khalifah. Enam orang tersebut adalah Usman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa'ad ibn Abi Waqqash, Abdurrahman ibn 'Auf. Setelah Umar wafat, tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Utsman sebagai khalifah, melalui proses yang agak ketat dengan Ali ibn Abi Thalib. 2. Jasa-jasa Umar sewaktu menjadi Kholifah, antara lain : 1. Penetapan tahun Hijriyah sebagai tahun resmi; 2. Bea cukai sebagai pendapatan negara; 3. Tunjangan sosial bagi orang-orang miskin di kalangan Yahudi dan Kristen; 4. Pembangunan kota-kota dan saluran air untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya; 5. Pemberian gaji bagi imam dan muazin; 6. Penghapusan perbudakan; 7. Pembangunan sekolah-sekolah; 8. Kodifikasi Al-Quran; Tradisi sholat tarawih berjamaah. 3. Detik-Detik Pengangkatan Umar Sebagi Khalifah Ketika Abu Bakar r.a menghadapi kematiannya, dia mengangkat Umar sebagai khalifah setelah bermusyawarah dengan para sahabat senior dan persetujuan mereka dalam hal itu (Ath-Thabari, di dalam Al haritsi, 2006). Hal ini dilakukan khalifah guna menghindari pertikaian politik antar umat Islam sendiri. Beliau khawatir kalau pengangkatan itu dilakukan melalui proses pemilihan pada masanya maka situasinya akan menjadi keruh karena kemungkinan terdapat banyak kepentingan yang ada diantara mereka yang membuat negara menjadi tidak stabil sehingga pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Islam akan terhambat. Pada saat itu pula Umar di bai’at oleh kaum muslimin, dan secara langsung beliau diterima sebagai khalifah yang resmi yang akan menuntun umat Islam pada masa yang penuh dengan kemajuan dan akan siap membuka cakrawala di dunia muslim. Beliau diangkat sebagai khlifah pada tahun 13H/634M. 4. Ekspansi Yang Dilakukan Khalifah Umar Melanjutkan perluasan daerah yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar sampai selesai hingga ke Mesir. 1. Perluasan Islam ke Syiria dan jatuhnya kota Damaskus Ketika khalifah Abu bakar ekspansi kewilayah ini sudah ada tetapi belum tuntas secara keseluruhan, perjuangan ini di halangi oleh datangnya ajal Abu Bakar untuk menghadap Allah SWT. Perang ini dinamakan perang Yarmuk antara pasukan Muslim dengan Byzantium, yang awalnya pasukan muslim dipimpin oleh Al Khalid Ibn Al Walid, dan setelah Umar yang menjabat sebagai Khalifah pemimpin pasukan Muslim diganti oleh Abu Ubaidah Ibn Al Jarrah, sehingga pertempuran ini dapat di menangkan oleh kaum muslimin, dan mereka juga berhasil menaklukkan kota Damaskus yang menjadi ibu kota Syiria pada tahun 636M. Setelah Yarmuk , pasukan Islam berhasil mengalahkan kota Ajnadain, kemudian diikuti jatuhnya kota Beyrut, Tyrus, Jatta, Sidon, Uka, Askalon, Giza dan kota Ramla. Sedangkan pasukan Romawi melarikan diri ke Baitul Maqdis dan ke Caisaria, sehingga pertempuran ini diakhiri dengan pertempuran besar di Baitul Maqdish (Depag RI,1999/2000 73-74). 2. Jatuhnya kota Baitul Maqdis Melihat tentara Islam yang mempunyai semangat jihad yang menggebu-gebu di dalam merebut haknya yang telah diambil oleh orang keristen. Ketika itu tentara Romawi Timur dipimpin oleh Jendral Aretion dengan benteng-benteng yang kuat. Peristiwa ini menyebabkan rakyat hampir mati kelaparan, sehingga wali kotanya membuat pernyataan yang isinya Tentara Romawi di Syiria menyerah kalah. Kota Baitul Maqdis diserahkan dengan syarat yang menerima Khalifah Umar Bin Khatab sendiri. Pengepungan ini berlangsung selama 4 bulan, setelah jatuhnya kota Baitul Maqdis berarti seluruh daerah Syiria jatuh ke tangan Islam. Pertempuran mengalahkan Syiria itu memakan waktu kurang lebih 6 tahun. Di teruskan ke mesir dibawah pimpinan ‘Amr bin ‘Ash serta ibu kotanya ( 641) sehingga Amru adalah pembebas Mesir, dimana perang yang dilalui yaitu perang Al farma (919H/640M). Al Qidisiyah, kota dekat hirah di Iraq (637). Sehingga pada masa Umar wilayah kekuasaan Islam meliputi jazirah arab, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah persia, dan Mesir (Depag RI, 1999/2000; 74-75) 1. Melanjutkan Pengembangan Islam di Persia (Iran) Khalifah Umar melanjutkan perluasan daerah dan perluasan Islam ke Persia.perluasan ke Persia itu sudah di mulai sejak zaman Abu Bakar, tetapi tentara Islam selalu terdesak oleh pasukan Kisra Yazdajird III karena pasukan Islam di Persia hanya sedikit. Pasukan Islam lain di pusatkan di Syiria. Setelah pertempuran di Syiria selesai, maka pasukan Islam dipusatkan di Persia untuk menyelesaikan perang. Perang dimulai dari kota Cadesia. Setelah kemenangan di Cadesia, pasukan Islam berturut-turut mengalahkan kota Madain (ibu kota persia), Nahawan dan mengalahkan Kisra Yazdajird III dalam keadaan tewas.2. Pengembangan Islam di Mesir Bangsa Mesir Mengharap Kedatangan Islam Penduduk mesir ketika itu sudah mendengar harumnya nama pasukan Islam. Berita yang mereka dengar itu mengenai sikap-sikap pasukan Islam, yaitu: 1. Pasukan islam bersikap pembebas dari segala penindasan. 2. Pandai menyesuaikan diri dan peramah dalam bergaul. 3. Memberi kemerdekaan beragama kepada semua penduduk dan menghoramati agama lain. Oleh karena itu penduduk Mesir pada waktu itu mengharapkan kedatangan pemimpin baru yang dianggap sebagai pembebas bangsa Mesir. Yaitu pasukan Islam untuk mengusir bangsa Romawi Timur yang menguasai Mesir. Amru adalah pembebas Mesir (19 H/640M). Peperangan yang dilakukan Amr di mesir ialah: a. Perang Al Farma (19 H/640M) b. Maukaukis I menghendaki perdamaian, c. Penyerbuan ke Babil d. Jatuhnya kota Iskandaria (22H/642M) 5. ahlul hall wal ‘aqdi Secara etimologi, ahlul hall wal aqdi adalah lembaga penengah dan pemberi fatwa. Sedangkan menurut terminologi, adalah wakil-wakil rakyat yang duduk sebagai anggota majelis syura, yang terdiri dari alim ulama dan kaum cerdik pandai (cendekiawan) yang menjadi pemimpin-pemimpin rakyat dan dipilih atas mereka. Dinamakan ahlul hall wal aqdi untuk menekankan wewenang mereka guna menghapuskan dan membatalkan. Penjelasan tentangnya merupakan deskripsi umum saja, karena dalam pemerintahan Islam, badan ini belum dapat dilaksanakan . Anggota dewan ini terpilih karena dua hal yaitu: pertama, mereka yang telah mengabdi dalam Dunia politik, militer, dan misi Islam, selama 8 sampai dengan 10 tahun. kedua, orang-orang yang terkemuka dalam hal keluasan wawasan dan dalamnya pengetahuan tentang yurisprudensi dan Al-Quran. Dalam masa pemerintahannya, Umar telah membentuk lembaga-lembaga yang disebut juga dengan ahlul hall wal aqdi, di antaranya adalah: 1. Majelis Syura (Dewan Penasihat), ada tiga bentuk : a. Dewan Penasihat Tinggi, yang terdiri dari para pemuka sahabat yang terkenal, antara lain Ali, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabbal, Ubay bin Kaab, Zaid bin Tsabit, Tolhah dan Zubair. b. Dewan Penasihat Umum, terdiri dari banyak sahabat (Anshar dan Muhajirin) dan pemuka berbagai suku, bertugas membahas masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum. c. Dewan antara Penasihat Tinggi dan Umum. Beranggotakan para sahabat (Anshar dan Muhajirin) yang dipilih, hanya membahas masalah-masalah khusus. 2. Al-Katib (Sekretaris Negara), di antaranya adalah Abdullah bin Arqam. 3. Nidzamul Maly (Departemen Keuangan) mengatur masalah keuangan dengan pemasukan dari pajak bumi, ghanimah, jizyah, fai’ dan lain-lain. 4. Nidzamul Idary (Departemen Administrasi), bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, di antaranya adalah diwanul jund yang bertugas menggaji pasukan perang dan pegawai pemerintahan. 5. Departemen Kepolisian dan Penjaga yang bertugas memelihara keamanan dalam negara. 6. Departemen Pendidikan dan lain-lain . Pada masa Umar, badan-badan tersebut belumlah terbentuk secara resmi, dalam arti secara de jure belum terbentuk, tapi secara de facto telah dijalankan tugas-tugas badan tersebut. Meskipun demikian, dalam menjalankan roda pemerintahannya, Umar senantiasa mengajak musyawarah para sahabatnya. C. Dibidang Ekonomi 1. Al kharaj kaum muslimin diberi hak menguasai tanah dan segala sesuatu yang didapat dengan berperang. Umar mengubah peraturan ini, tanah-tanah itu harus tetap dalam tangan pemiliknya semula, tetapi bertalian dengan ini diadakan pajak tanah (Al kharaj). 2. Ghanimah Semua harta rampasan perang (Ghanimah), dimasukkan kedalam Baitul Maal Sebagai salah satu pemasukan negara untuk membantu rakyat. Ketika itu, peran diwanul jund, sangat berarti dalam mengelola harta tersebut. 3. Pemerataan zakat Khalifah Umar bin Khatab juga melakukan pemerataan terhadap rakyatnya dan meninjau kembali bagian-bagian zakat yang diperuntukkan kepada orang-orang yang diperjinakan hatinya (al-muallafatu qulubuhum). 4. Lembaga Perpajakan Ketika wilayah kekuasaan Islam telah meliputi wilayah Persia, Irak dan Syria serta Mesir sudah barang tentu yang menjadi persoalan adalah pembiayaan, baik yang menyangkut biaya rutin pemerintah maupun biaya tentara yang terus berjuang menyebarkan Islam ke wilayah tetangga lainnya. Oleh karena itu, dalam kontek ini Ibnu Khadim mengatakan bahwa institusi perpajakan merupakan kebutuhan bagi kekuasaan raja yang mengatur pemasukan dan pengeluaran . Sebenarnya konsep perpajakan secara dasar berawal dari keinginan Umar untuk mengatur kekayaan untuk kepentingan rakyat. Kemudian secara tehnis beliau banyak memperoleh masukan dari orang bekas kerajaan Persia, sebab ketika itu Raja Persia telah mengenal konsep perpajakan yang disebut sijil, yaitu daftar seluruh pendapatan dan pengeluaran diserahkan dengan teliti kepada negara. Berdasarkan konsep inilah Umar menugaskan stafnya untuk mendaftar pembukuan dan menyusun kategori pembayaran pajak. Diantara ringkasan singkat tentang fiqih ekonomi pada masa Umar sebagaimana tercantum di dalam (Al Haritsi,2006) sebagai berikut: • Memberikan lahan tanah kosong yang tidak ada pemiliknya kepada rakyat untuk dijadikan lahan produktif untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. • Mempekerjakan tawanan yang memiliki keterampilan dan mengizikakannya untuk tinggal di Madinah • Umar sangat memotifasi aktifitas perdagangan pada masanya • Memperhatikan aktifis pengajar dengan memberikannya gaji • Menghimbau kepada rakyatnya untuk senantiasa melakukan kegiatan yang produktif 9. • Umar memberikan pinjaman modal kepada rakyatnya yang tidak memiliki modal usaha • Ketika mereka tidak mampu bekerja Khalifah sendiri yang turun tangan untuk membantu mereka bekera • Menghimbau kepada para hamba sahaya untuk berdagang dan hasilnya digunakan untuk membayar angsuran untuk memerdekakan diri mereka • Beliau juga menghimbau sanak keluarganya untuk berproduksi • Umar bukan hanya menghimbau rakyatnya untuk berproduksi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a “Ketika Umar sebagai khlifah, dia dan keluarganya makan dari baitul maal, dan dia bekerja dalam hartanya sendiri’’ D. Dibidang Sosial/Budaya Buta huruf dan buta ilmu adalah sebuah fenomena yang biasa. Di samping ilmu pengetahuan, seni bangunan, baik itu bangunan sipil (imarah madaniyah), bangunan agama (imarah diniyah), ataupun bangunan militer (imarah harbiyah), mengalami kemajuan yang cukup pesat pula. a. Kota-kota gudang ilmu, di antaranya adalah Basrah, Hijaz, Syam, dan Kuffah seakan menjadi idola ulama dalam menggali keberagaman dan kedalaman ilmu pengetahuan. Ahli-ahli kebudayaan membagi ilmu Islam menjadi 3 kelompok, yaitu: 1. Al ulumul islamiyah atau al adabul islamiyah atau al ulumun naqliyah atau al ulumus syariat yang meliputi ilmu-ilmu Quran, hadis, kebahasaan (lughat), fikih, dan sejarah (tarikh). 2. Al adabul arabiyah atau al adabul jahiliyah yang meliputi syair dan khitabah (retorika) yang sebelumnya memang telah ada, tapi mengalami kemajuan pesat pada masa permulaan Islam. 3. Al ulumul aqliyah yang meliputi psikologi, kedokteran, tehnik, falak, dan filsafat. Pada saat itu, para ulama berlomba-lomba menyusun berbagai ilmu pengetahuan karena: a. Mereka mengalami kesulitan memahami Al Qur’an b. Sering terjadi perkosaan terhadap hukum c. Dibutuhkan dalam istimbath (pengambilan) hukum d. Kesukaran dalam membaca Al Qur’an. Oleh karena itulah, banyak orang yang berasumsi bahwa kebangkitan Arab masa itu didorong oleh kebangkitan Islam dalam menyadari pentingnya ilmu pengetahuan. Apabila ada orang menyebut, “ilmu pengetahuan Arab”, pada masa permulaan Islam, berarti itu adalah “ilmu pengetahuan Islam”. 6. Wafatnya Khalifah Umar Bun Khattab Masa pemerintahan Umar bin Khatab berlangsung selama 10 tahun 6 bulan, yaitu dari tahun 13 H/634M sampai tahun 23H/644M. Beliau wafat pada usia 64 tahun. Selama masa pemerintahannya oleh Khalifah Umar dimanfaatkan untuk menyebarkan ajaran Islam dan memperluas kekuasaan ke seluruh semenanjung Arab. Ia meninggal pada tahun 644M karena ditikam oleh Fairuz (Abu Lukluk), budak Mughirah bin Abu Sufyan dari perang Nahrrawain yang sebelumnya adalah bangsawan Persia. Sebelum meninggal, Umar mengangkat Dewan Presidium untuk memilih Khalifah pengganti dari salah satu anggotanya. Mereka adalah Usman, Ali, Tholhah, Zubair, Saad bin Abi Waqash dan Abdurrahman bin Auf. Sedangkan anaknya (Abdullah bin Umar), ikut dalam dewan tersebut, tapi tidak dapat dipilih, hanya memberi pendapat saja. Akhirnya, Usmanlah yang terpilih setelah terjadi perdebatan yang sengit antar anggotanya (Depag RI, 1999/2000). BAB III PENUTUP Pada masa khalifah Abu Bakar tidak jauh berbeda dengan pendidikan pada masa Rasulullah. Pada masa khalifah Unar bin Khattab, pendidikan sudah lebih meningkat dimana pada masa khalifah Umar, guru-guru sudah diangkat dan digaji untuk mengajar ke daerah-daerah yang baru ditaklukan. Pada masa khalifah Usman bin Affan, pendidikan diserahkan pada rakyat dan sahabat tidak hanya terfokus di Madinah saja, tetapi sudah di bolehkan ke daerah-daerah untuk mengajar.pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib, pendidikan kurang mendapat perhatian, ini disebabkan pemerintahan Ali selalu dilanda konflik yang berujung kepada kekacauan. Abu Bakar dilahirkan dua tahun satu bulan setelah kelahiran Nabi Muhammad saw. kemudian terkenal dengan julukan Abu Bakar, sedangkan gelar Shiddiq diberikan oleh para sahabat, karena ia sangat membenarkan Rosulullah saw. dalam segala hal. Ialah yang menemani Nabi Muhammad saw. Pada masa Abu Bakar dan Umar Bin Khattab telah terjadi kemajuan pada umat islam,pada masa umar bin khattab misalnya telah terjadi banyak kemajuan diantaranya : 1. Penetapan tahun Hijriyah sebagai tahun resmi; 2. Bea cukai sebagai pendapatan negara; 3. Tunjangan sosial bagi orang-orang miskin di kalangan Yahudi dan Kristen; 4. Pembangunan kota-kota dan saluran air untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya; 5. Pemberian gaji bagi imam dan muazin; 6. Penghapusan perbudakan; 7. Pembangunan sekolah-sekolah; 8. Kodifikasi Al-Quran; 9. Tradisi sholat tarawih berjamaah. DAFTAR PUSTAKA Masdir,firdaus,sejarah peradaban islam,jilid 1,Padang : IAIN IB press,2001 http://blog.uin-malang.ac.id/mufiedah/2011/10/21/12/ Firdaus,op.cit,hal 4 dan 40