Rabu, 09 Juli 2014

QUNUT DAN TAWASUL(VENA VULVENA)

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sekarang, masyarakat islam banyak sekali yang tidak tahu tentang Tawassul dan Wasilah. Secara umumnya tawassul beerti mengambil sesuatu sebab yang dibenarkan syara’ untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Atau, melakukan sesuatu ibadah, yang mana ibadah tersebut dijadikan perantara untuk mendapat keredhaannya.Tawassul biasanya berkait dengan doa, dimana seseorang yang berdoa menjadikan sesuatu sebagai perantara supaya doanya dikabulkan oleh Allah. Sebagai contoh : “Wahai Allah yang maha pengampun, ampunkanlah aku.” Didalam doa ini, si pendoa menjadikan sifat Allah yang maha pengampun, sebagai wasilah(perantara) agar Allah mengampunkan doanya. B. PERUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan permasalah sebagai berikut: 1. Apa Pengertian Tawassul? 2. Jelaskan Jenis-jenis Tawassul? 3. Apa dalil tentang Tawassul? 4. Kenapa kita lebih baik bertawassul dengan orang yang sholeh? C. TUJUAN PENULISAN Tujuan penulisan makalah ini adalah: 1. Untuk Memahami pengertian Tawassul dan Wasilah 2. Untuk mengetahui apa saja jenis Tawassul 3. Untuk mengetahui dalil tentang tawassul 4. Untuk mengetahui Kenapa kita lebih baik bertawassul dengan orang yang sholeh BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN TAWASUL . Pemahaman tawassul sebagaimana yang dipahami oleh umat islam selama ini adalah bahwa Tawassul adalah berdoa kepada Allah melalui suatu perantara, baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah. Jadi tawassul merupakan pintu dan perantara doa untuk menuju Allah SWT. Orang yang bertawassul dalam berdoa kepada Allah menjadikan perantaraan berupa sesuatu yang dicintainya dan dengan berkeyakinan bahwa Allah SWT juga mencintai perantaraan tersebut.Orang yang bertawassul tidak boleh berkeyakinan bahwa perantaranya kepada Allah bisa memberi manfaat dan madlorot kepadanya da. Jika ia berkeyakinan bahwa sesuatu yang dijadikan perantaraan menuju Allah SWT itu bisa memberi manfaat dan madlorot, maka dia telah melakukan perbuatan syirik, karena yang bisa memberi manfaat dan madlorot sesungguhnya hanyalah Allah semata. Tawassul merupakan salah satu cara dalam berdoa. Banyak sekali cara untuk berdo'a agar dikabulkan Allah, seperti berdoa di sepertiga malam terakhir, berdoa di Maqam Multazam, berdoa dengan mendahuluinya dengan bacaan alhamdulillah dan sholawat dan meminta doa kepada orang sholeh. Demikian juga tawassul adalah salah satu usaha agar do'a yang kita panjatkan diterima dan dikabulkan Allah s.w.t. Dengan demikian, tawasul adalah alternatif dalam berdoa dan bukan merupakan keharusan. B. TAWASSUL DENGAN AMAL SHOLEH KITA Para ulama sepakat memperbolehkan tawassul terhadap Allah SWT dengan perantaraan perbuatan amal sholeh, sebagaimana orang yang sholat, puasa, membaca al-Qur’an, kemudian mereka bertawassul terhadap amalannya tadi. Seperti hadis yang sangat populer diriwayatkan dalam kitab-kitab sahih yang menceritakan tentang tiga orang yang terperangkap di dalam goa, yang pertama bertawassul kepada Allah SWT atas amal baiknya terhadap kedua orang tuanya, yang kedua bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang selalu menjahui perbuatan tercela walaupun ada kesempatan untuk melakukannya dan yang ketiga bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang mampu menjaga amanat terhadap harta orang lain dan mengembalikannya dengan utuh, maka Allah SWT memberikan jalan keluar bagi mereka bertiga.. (Ibnu Taimiyah mengupas masalah ini secara mendetail dalam kitabnya Qoidah Jalilah Fii Attawasul Wal wasilah hal 160) C. TAWASSUL DENGAN ORANG SHOLEH Adapun yang menjadi perbedaan dikalangan ulama’ adalah bagaimana hukumnya tawassul tidak dengan amalnya sendiri melainkan dengan seseorang yang dianggap sholeh dan mempunyai amrtabat dan derajat tinggi dei depan Allah. sebagaimana ketika seseorang mengatakan : ya Allah aku bertawassul kepada-Mu melalui nabi-Mu Muhammmad atau Abu bakar atau Umar dll. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Pendapat mayoritas ulama mengatakan boleh, namun beberapa ulama mengatakan tidak boleh. Akan tetapi kalau dikaji secara lebih detail dan mendalam, perbedaan tersebut hanyalah sebatas perbedaan lahiriyah bukan perbedaan yang mendasar karena pada dasarnya tawassul kepada dzat (entitas seseorang), pada intinya adalah tawassul pada amal perbuatannnya, sehingga masuk dalam kategori tawassul yang diperbolehkan oleh ulama’. D. DALIL-DALIL TENTANG TAWASSUL Dalam setiap permasalahan apapun suatu pendapat tanpa didukung dengan adanya dalil yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pendapat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pegangan. Dan secara otomatis pendapat tersebut tidak mempunyai nilai yang berarti, demikian juga dengan permasalahan ini, maka para ulama yang mengatakan bahwa tawassul diperbolehkan menjelaskan dalil-dalil tentang diperbolehkannya tawassul baik dari nash al-Qur’an maupun hadis, sebagai berikut: 1.Dalil dari alqur’an a.Allah SWT berfirman dalam surat Almaidah, 35 : ياأيها الذين آمنوااتقواالله وابتغوا إليه الوسيلة "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan." Suat Al-Isra', 57: أُولَـئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُوراً Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. Maksudnya: Nabi Isa a.s., para malaikat dan 'Uzair yang mereka sembah itu menyeru dan mencari jalan mendekatkan diri kepada Allah. Lafadl Alwasilah dalam ayat ini adalah umum, yang berarti mencakup tawassul terhadap dzat para nabi dan orang-orang sholeh baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, ataupun tawassul terhadap amal perbuatan yang baik. b. Wasilah dalam berdoa sebetulnya sudah diperintahkan sejak jaman sebelum Nabi Muhammad SAW. QS 12:97 mengkisahkan saudara-saudara Nabi Yusuf AS yang memohon ampunan kepada Allah SWT melalui perantara ayahandanya yang juga Nabi dan Rasul, yakni N. Ya'qub AS. Dan beliau sebagai Nabi sekaligus ayah ternyata tidak menolak permintaan ini, bahkan menyanggupi untuk memintakan ampunan untuk putera-puteranya (QS 12:98). قَالُواْ يَا أَبَانَا اسْتَغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا إِنَّا كُنَّا خَاطِئِينَ. قَالَ سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّيَ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Mereka berkata: "Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah (berdosa)". N. Ya'qub berkata: "Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". Di sini nampak jelas bahwa sudah sangat lumrah memohon sesuatu kepada Allah SWT dengan menggunakan perantara orang yang mulia kedudukannya di sisi Allah SWT. Bahkan QS 17:57 dengan jelas mengistilahkan "ayyuhum aqrabu", yakni memilih orang yang lebih dekat (kepada Allah SWT) ketika berwasilah. c. Ummat Nabi Musa AS berdoa menginginkan selamat dari adzab Allah SWT dengan meminta bantuan Nabi Musa AS agar berdoa kepada Allah SWT untuk mereka. Bahkan secara eksplisit menyebutkan kedudukan N. Musa AS (sebagai Nabi dan Utusan Allah SWT) sebagai wasilah terkabulnya doa mereka. Hal ini ditegaskan QS 7:134 dengan istilahبِمَا عَهِدَ عِندَكَDengan (perantaraan) sesuatu yang diketahui Allah ada pada sisimu (kenabian). Demikian pula hal yang dialami oleh Nabi Adam AS, sebagaimana QS 2:37 فَتَلَقَّى آدَمُ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ "Kemudian Nabi Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya, maka Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang."Kalimat yang dimaksud di atas, sebagaimana diterangkan oleh ahli tafsir berdasarkan sejumlah hadits adalah tawassul kepada Nabi Muhammad SAW, yang sekalipun belum lahir namun sudah dikenalkan namanya oleh Allah SWT, sebagai nabi akhir zaman. d. Bertawassul ini juga diajarkan oleh Allah SWT di QS 4:64 bahkan dengan janji taubat mereka pasti akan diterima. Syaratnya, yakni mereka harus datang ke hadapan Rasulullah dan memohon ampun kepada Allah SWT di hadapan Rasulullah SAW yang juga mendoakannya. وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذ ظَّلَمُواْ أَنفُسَهُمْ جَآؤُوكَ فَاسْتَغْفَرُواْ اللّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُواْ اللّهَ تَوَّابًا رَّحِيمًا "Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang." 2. Dalil dari hadis. a. Tawassul kepada nabi Muhammad SAW sebelum lahir Sebagaimana nabi Adam AS pernah melakukan tawassul kepada nabi Muhammad SAW. Imam Hakim Annisabur meriwayatkan dari Umar berkata, bahwa Nabi bersabda : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لما اقترف آدم الخطيئة قال : يا ربى ! إنى أسألك بحق محمد لما غفرتنى فقال الله : يا آدم كيف عرفت محمدا ولم أخلقه قال : يا ربى لأنك لما خلقتنى بيدك ونفخت فيّ من روحك رفعت رأسى فرأيت على قوائم العرش مكتوبا لاإله إلا الله محمد رسول الله فعلمت أنك لم تضف إلى إسمك إلا أحب الخلق إليك فقال الله : صدقت يا آدم إنه لأحب الخلق إلي، ادعنى بحقه فقد غفرت لك، ولولا محمد ما خلقتك (أخرجه الحاكم فى المستدرك وصححه ج : 2 ص: 615) "Rasulullah s.a.w. bersabda:"Ketika Adam melakukan kesalahan, lalu ia berkata Ya Tuhanku, sesungguhnya aku memintaMu melalui Muhammad agar Kau ampuni diriku". Lalu Allah berfirman:"Wahai Adam, darimana engkau tahu Muhammad padahal belum aku jadikan?" Adam menjawab:"Ya Tuhanku ketika Engkau ciptakan diriku dengan tanganMu dan Engkau hembuskan ke dalamku sebagian dari ruhMu, maka aku angkat kepalaku dan aku melihat di atas tiang-tiang Arash tertulis "Laailaaha illallaah muhamadun rasulullah" maka aku mengerti bahwa Engkau tidak akan mencantumkan sesuatu kepada namaMu kecuali nama mahluk yang paling Engkau cintai". Allah menjawab:"Benar Adam, sesungguhnya ia adalah mahluk yang paling Aku cintai, bredoalah dengan melaluinya maka Aku telah mengampunimu, dan andaikan tidak ada Muhammad maka tidaklah Aku menciptakanmu" Imam Hakim berkata bahwa hadis ini adalah shohih dari segi sanadnya. Demikian juga Imam Baihaqi dalam kitabnya Dalail Annubuwwah, Imam Qostholany dalam kitabnya Almawahib 2/392 , Imam Zarqoni dalam kitabnya Syarkhu Almawahib Laduniyyah 1/62, Imam Subuki dalam kitabnya Shifa’ Assaqom dan Imam Suyuti dalam kitabnya Khosois Annubuwah, mereka semua mengatakan bahwa hadis ini adalah shohih. Dan dalam riwayat lain, Imam Hakim meriwayatkan dari Ibnu Abbas dengan redaksi : فلولا محمد ما خلقت آدم ولا الجنة ولا النار (أخرجه الحاكم فى المستدرك ج: 2 وص:615) Beliau mengatakan bahwa hadis ini adalah shohih segi sanad, demikian juga Syekh Islam Albulqini dalam fatawanya mengatakan bahwa ini adalah shohih, dan Syekh Ibnu Jauzi memaparkan dalam permulaan kitabnya Alwafa’ , dan dinukil oleh Ibnu Kastir dalam kitabnya Bidayah Wannihayah 1/180. Walaupun dalam menghukumi hadis ini tidak ada kesamaan dalam pandangan ulama’, hal ini disebabkan perbedaan mereka dalam jarkh wattta’dil (penilaian kuat dan tidak) terhadap seorang rowi, akan tetapi dapat diambil kesimpulan bahwa tawassul terhadap Nabi Muhammad SAW adalah boleh. b. Tawassul kepada nabi Muhammad SAW dalam masa hidupnya. Diriwatyatkan oleh Imam Hakim : عن عثمان بن حنيف قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم وجاءه رجل ضرير فشكا إليه ذهاب بصره، فقال : يا رسول الله ! ليس لى قائد وقد شق علي فقال رسول الله عليه وسلم : :ائت الميضاة فتوضأ ثم صل ركعتين ثم قل : اللهم إنى أسألك وأتوجه إليك لنبيك محمد نبي الرحمة يا محمد إنى أتوجه بك إلى ربك فيجلى لى عن بصرى، اللهم شفعه فيّ وشفعنى فى نفسى، قال عثمان : فوالله ما تفرقنا ولا طال بنا الحديث حتى دخل الرجل وكأنه لم يكن به ضر. (أخرجه الحاكم فى المستدرك) Dari Utsman bin Hunaif: "Suatu hari seorang yang lemah dan buta datang kepada Rasulullah s.a.w. berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai orang yang menuntunku dan aku merasa berat" Rasulullah berkata"Ambillah air wudlu, lalu beliau berwudlu dan sholat dua rakaat, dan berkata:"bacalah doa (artinya)" Ya Allah sesungguhnya aku memintaMu dan menghadap kepadaMu melalui nabiMu yang penuh kasih sayang, wahai Muhammad sesungguhnya aku menghadap kepadamu dan minta tuhanmu melaluimu agar dibukakan mataku, Ya Allah berilah ia syafaat untukku dan berilah aku syafaat". Utsman berkata:"Demi Allah kami belum lagi bubar dan belum juga lama pembicaraan kami, orang itu telah datang kembali dengan segar bugar". (Hadist riwayat Hakim di Mustadrak) Beliau mengatakan bahwa hadis ini adalah shohih dari segi sanad walaupun Imam Bukhori dan Imam Muslim tidak meriwayatkan dalam kitabnya. Imam Dzahabi mengatakatan bahwa hadis ini adalah shohih, demikian juga Imam Turmudzi dalam kitab Sunannya bab Daa’wat mengatakan bahwa hadis ini adalah hasan shohih ghorib. Dan Imam Mundziri dalam kitabnya Targhib Wat-Tarhib 1/438, mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Imam Nasai, Ibnu Majah dan Imam Khuzaimah dalam kitab shohihnya. c. Tawassul kepada nabi Muhammad SAW setelah meninggal. Diriwayatkan oleh Imam Addarimi : عن أبى الجوزاء أ وس بن عبد الله قال : قحط أهل المدينة قحطا شديدا فشكوا إلى عائشة فقالت : انظروا قبر النبي فاجعلوا منه كوا إلى السماء حتى لا يكون بينه وبين السماء سقف قال : ففعلوا فمطروا مطرا حتى نبت العشب وسمنت الإبل حتى تفتقط من السحم فسمي عام الفتق ( أخرجه الإمام الدارمى ج : 1 ص : 43) Dari Aus bin Abdullah: "Sautu hari kota Madina mengalami kemarau panjang, lalu datanglah penduduk Madina ke Aisyah (janda Rasulullah s.a.w.) mengadu tentang kesulitan tersebut, lalu Aisyah berkata: "Lihatlah kubur Nabi Muhammad s.a.w. lalu bukalah sehingga tidak ada lagi atap yang menutupinya dan langit terlihat langsung", maka merekapun melakukan itu kemudian turunlah hujan lebat sehingga rumput-rumput tumbuh dan onta pun gemuk, maka disebutlah itu tahun gemuk" (Riwayat Imam Darimi) Diriwayatkan oleh Imam Bukhori : عن أنس بن مالك إن عمر بن خطاب كان إذا قطحوا استسقى بالعباس بن عبد المطلب فقال : اللهم إنا كنا نتوسل إليك بنبينا فتسقينا وإنا ننتوسل إليك بعم نبينا فاسقنا قال : فيسقون (أخرجه الإمام البخارى فى صحيحه ج: 1 ص:137 ) Riwayat Bukhari: dari Anas bin malik bahwa Umar bin Khattab ketika menghadapi kemarau panjang, mereka meminta hujan melalui Abbas bin Abdul Muttalib, lalu Abbas berkata:"Ya Tuhanku sesungguhkan kami bertawassul (berperantara) kepadamu melalui nabi kami maka turunkanlah hujan dan kami bertawassul dengan paman nabi kami maka turunkanlau hujan kepada, lalu turunlah hujan. d. Nabi Muhammad SAW melakukan tawassul . عن أبى سعيد الحذري قال : رسول الله صلى الله عليه وسلم : من خرج من بيته إلى الصلاة، فقال : اللهم إنى أسألك بحق السائلين عليك وبحق ممشاى هذا فإنى لم أخرج شرا ولا بطرا ولا رياءا ولا سمعة، خرجت إتقاء شخطك وابتغاء مرضاتك فأسألك أن تعيذنى من النار، وأن تغفر لى ذنوبى، إنه لا يغفر الذنوب إلا أنت، أقبل الله بوجهه واستغفر له سبعون ألف ملك (أخرجه بن ماجه وأحمد وبن حزيمة وأبو نعيم وبن سنى). Dari Abi Said al-Khudri: Rasulullah s.a.w. bersabda:"Barangsiapa keluar dari rumahnya untuk melaksanakan sholat, lalu ia berdoa: (artinya) Ya Allah sesungguhnya aku memintamu melalui orang-orang yang memintamu dan melalui langkahku ini, bahwa aku tidak keluar untuk kejelekan, untuk kekerasan, untuk riya dan sombong, aku keluar karena takut murkaMu dan karena mencari ridlaMu, maka aku memintaMu agar Kau selamatkan dari neraka, agar Kau ampuni dosaku sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali diriMu", maka Allah akan menerimanya dan seribu malaikat memintakan ampunan untuknya". (Riwayat Ibnu Majad dll.). Imam Mundziri mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dengan sanad yang ma'qool, akan tetap Alhafidz Abu Hasan mengatakan bahwa hadis ini adalah hasan.( Targhib Wattarhib 2/ 119). Alhafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadis ini adalah hasan dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abu Na’im dan Ibnu Sunni.(Nataaij Alafkar 1/272). Imam Al I’roqi dalam mentakhrij hadis ini dikitab Ikhya’ Ulumiddin mengatakan bahwa hadis ini adalah hasan, (1/323). Imam Bushoiri mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dan hadis ini shohih, (Mishbah Alzujajah 1/98). E. PANDANGAN PARA ULAMA’ TENTANG TAWASSUL Untuk mengetahui sejauh mana pembahasan tawassul telah dikaji para ulama, ada baiknya kita tengok pendapat para ulama terdahulu. Kadang sebagian orang masih kurang puas, jika hanya menghadirkan dalil-dalil tanpa disertai oleh pendapat ulama’, walaupun sebetulnya dengan dalil saja tanpa harus menyartakan pendapat ulama’ sudah bisa dijadikan landasan bagi orang meyakininya. Namun untuk lebih memperkuat pendapat tersebut, maka tidak ada salahnya jika disini dipaparkan pandangan ulama’ mengenai hal tersebut. F. PANDANGAN ULAMA MADZHAB Pada suatu hari ketika kholifah Abbasiah Al-Mansur datang ke Madinah dan bertemu dengan Imam Malik, maka beliau bertanya:"Kalau aku berziarah ke kubur nabi, apakah menghadap kubur atau qiblat? Imam Malik menjawab:"Bagaimana engkau palingkan wajahmu dari (Rasulullah) padahal ia perantaramu dan perantara bapakmu Adam kepada Allah, sebaiknya menghadaplah kepadanya dan mintalah syafaat maka Allah akan memberimu syafaat". (Al-Syifa' karangan Qadli 'Iyad al-Maliki jus: 2 hal: 32). Demikian juga ketika Imam Ahmad Bin Hambal bertawassul kepada Imam Syafi’i dalam doanya, maka anaknya yang bernama Abdullah heran seraya bertanya kepada bapaknya, maka Imam Ahmad menjawab :"Syafii ibarat matahagi bagi manusia dan ibarat sehat bagi badan kita" (166)شواهد الحق ليوسف بن إسماعيل النبهانى ص: Demikian juga perkataan imam syafi’i dalam salah satu syairnya: آل النبى ذريعتى # وهم إليه وسيلتى أرجو بهم أعطى غدا # بيدى اليمن صحيفتى (العواصق المحرقة لأحمد بن حجر المكى ص:180) "Keluarga nabi adalah familiku, Mereka perantaraku kepadanya (Muhammad), aku berharap melalui mereka, agar aku menerima buku perhitunganku di hari kiamat nanti dengan tangan kananku" Pandangan Imam Taqyuddin Assubuky Beliau memperbolehkan dan mengatakan bahwa tawassul dan isti’anah adalah sesuatu yang baik dan dipraktekkan oleh para nabi dan rosul, salafussholeh, para ulama,’ serta kalangan umum umat islam dan tidak ada yang mengingkari perbuatan tersebut sampai datang seorang ulama’ yang mengatakan bahwa tawassul adalah sesuatu yang bid’ah. (Syifa’ Assaqom hal 160) Pandangan Ibnu Taimiyah Syekh Ibnu Taimiyah dalam sebagian kitabnya memperbolehkan tawassul kepada nabi Muhammad SAW tanpa membedakan apakah Beliau masih hidup atau sudah meninggal. Beliau berkata : “Dengan demikian, diperbolehkan tawassul kepada nabi Muhammad SAW dalam doa, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi : أن النبي علم شخصا أن يقول : اللهم إنى أسألك وأتوسل إليك بنبيك محمد نبي الرحمة يا محمد إنى أتوجه بك إلى ربك فيجلى حاجتى ليقضيها فشفعه فيّ (أخرجه الترميذى وصححه). Rasulullah s.a.w. mengajari seseorang berdoa: (artinya)"Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepadaMu dan bertwassul kepadamu melalui nabiMu Muhammad yang penuh kasih, wahai Muhammad sesungguhnya aku bertawassul denganmu kepada Allah agar dimudahkan kebutuhanku maka berilah aku sya'faat". Tawassul seperti ini adalah bagus (fatawa Ibnu Taimiyah jilid 3 halaman 276) Pandangan Imam Syaukani Beliau mengatakan bahwa tawassul kepada nabi Muhammad SAW ataupun kepada yang lain ( orang sholeh), baik pada masa hidupnya maupun setelah meninggal adalah merupakan ijma’ para shohabat. Pandangan Muhammad Bin Abdul Wahab. Beliau melihat bahwa tawassul adalah sesuatu yang makruh menurut jumhur ulama’ dan tidak sampai menuju pada tingkatan haram ataupun bidah bahkan musyrik. Dalam surat yang dikirimkan oleh Syekh Abdul Wahab kepada warga qushim bahwa beliau menghukumi kafir terhadap orang yang bertawassul kepada orang-orang sholeh., dan menghukumi kafir terhadap AlBushoiri atas perkataannya YA AKROMAL KHOLQI dan membakar dalailul khoirot. Maka beliau membantah : “ Maha suci Engkau, ini adalah kebohongan besar. Dan ini diperkuat dengan surat beliau yang dikirimkan kepada warga majma’ah ( surat pertama dan kelima belas dari kumpulan surat-surat syekh Abdul Wahab hal 12 dan 64, atau kumpulan fatwa syekh Abdul Wahab yang diterbitkan oleh Universitas Muhammad Bin Suud Riyad bagian ketiga hal 68) G. DALIL-DALIL YANG MELARANG TAWASSUL Dalil yang dijadikan landasan oleh pendapat yang melarang tawassul adalah sebagai berikut: 1. Surat Zumar, 2: أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar. Orang yang bertwassul kepada orang sholih maupun kepada para kekasih Allah, dianggap sama dengan sikap orang kafir ketika menyembah berhala yang dianggapnya sebuah perantara kepada Allah. Namun kalau dicermati, terdapat perbedaan antara tawassul dan ritual orang kafir seperti disebutkan dalam ayat tersebut: tawassul semata dalam berdoa dan tidak ada unsur menyembah kepada yang dijadikan tawassul , sedangkan orang kafir telah menyembah perantara; tawassul juga dengan sesuatu yang dicintai Allah sedangkan orang kafir bertwassul dengan berhala yang sangat dibenci Allah. 2. Surah al-Baqarah, 186: وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُواْ لِي وَلْيُؤْمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. Allah Maha dekat dan mengabulkan doa orang yang berdoa kepadaNya. Jika Allah maha dekat, mengapa perlu tawassul dan mengapa memerlukan sekat antara kita dan Allah. Namun dalil-dalil di atas menujukkan bahwa meskipun Allah maha dekat, berdoa melalui tawassul dan perantara adalah salah satu cara untuk berdoa. Banyak jalan untuk menuju Allah dan banyak cara untuk berdoa, salah satunya adalah melalui tawassul. 3. Surat Jin, ayat 18: وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. Kita dilarang ketika menyembah dan berdoa kepada Allah sambil menyekutukan dan mendampingkan siapapun selain Allah. Seperti ayat pertama, ayat ini dalam konteks menyembah Allah dan meminta sesuatu kepada selain Allah. Sedangkan tawassul adalah meminta kepada Allah, hanya saja melalui perantara. BAB III PENUTUP A.KESIMPULAN Tawassul dengan perbuatan dan amal sholeh kita yang baik diperbolehkan menurut kesepakatan ulama’. Demikian juga tawassul kepada Rasulullah s.a.w. juga diperboleh sesuai dalil-dalil di atas. Tidak diragukan lagi bahwa nabi Muhammad SAW mempunyai kedudukan yang mulia disisi Allah SWT, maka tidak ada salahnya jika kita bertawassul terhadap kekasih Allah SWT yang paling dicintai, dan begitu juga dengan orang-orang yang sholeh. Selama ini para ulama yang memperbolehkan tawassul dan melakukannya tidak ada yang berkeyakinan sedikitpun bahwa mereka (yang dijadikan sebagai perantara) adalah yang yang mengabulkan permintaan ataupun yang memberi madlorot. Mereka berkeyakinan bahwa hanya Allah lah yang berhak memberi dan menolak doa hambaNya. Lagi pula berdasarkan hadis-hadis yang telah dipaparkan diatas menunjukakn bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan suatu yang baru dikalangan umat islam dan sudah dilakukan para ulama terdahulu. Jadi jikalau ada umat islam yang melakukan tawassul sebaiknya kita hormati mereka karena mereka tentu mempunyai dalil dan landasan yang cukup kuat dari Quran dan hadist. Tawassul adalah masalah khilafiyah di antara para ulama Islam, ada yang memperbolehkan dan ada yang melarangnya, ada yang menganggapnya sunnah dan ada juga yang menganggapnya makruh. Kita umat Islam harus saling menghormati dalam masalah khilafiyah dan jangan sampai saling bermusuhan. Dalam menyikapi masalah tawassul kita juga jangan mudah terjebak oleh isu bid'ah yang telah mencabik-cabik persatuan dan ukhuwah kita. Kita jangan dengan mudah menuduh umat Islam yang bertawassul telah melakukan bid'ah dan sesat, apalagi sampai menganggap mereka menyekutukan Allah, karena mereka mempunyai landasan dan dalil yang kuat. Tidak hanya dalam masalah tawassul, sebelum kita mengangkat isu bid'ah pada permasalahan yang sifatnya khilafiyah, sebaiknya kita membaca dan meneliti secara baik dan komprehensif masalah tersebut sehingga kita tidak mudah terjebak oleh hembusan teologi permusuhan yang sekarang sedang gencar mengancam umat Islam secara umum. Memang masih banyak kesalahan yang dilakukan oleh orang muslim awam dalam melakukan tawassul, seperti menganggap yang dijadikan tawassul mempunyai kekuatan, atau bahkan meminta-minta kepada orang yang dijadikan perantara tawassul, bertawassul dengan orang yang bukan sholeh tapi tokoh-tokoh masyarakat yang telah meninggal dunia dan belum tentu beragama Islam, atau bertawassul dengan kuburan orang-orang terdahulu, meminta-minta ke makam wali-wali Allah, bukan bertawassul kepada para para ulama dan kekasih Allah. Itu semua tantangan dakwah kita semua untuk kita luruskan sesuai dengan konsep tawassul yang dijelaskan dalil-dalil di atas.: Wallahu a'lam bissowab B. ANALISA SENDIRI Tawasul adalah menjadikan sesuatu sebagai pelantara dalam usanya untuk memperoleh kedudukan yang tinggi di sisi Allah atau untuk mewujudkan keinginan dan cita-citanya.Sedangkan wasilah adalah sesuatu yang di jadikan sebagai pelantara dalam bertawasul. Dalam Al-Qur’an,Allah SWT mewahyukan يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون “hai orang-orang yang beriman ,patuhlah kepada Allah ,dan carilah wasilah kepadanya,dan berjuanglah di jalan Allah,supaya kamu jadi beruntung” (Al-maidah,5.35) Jadi menurut saya bertawasul itu suatu perbuatan yang di syariatkan oleh agama sesuai dengan dalil di atas.Di mana bertawasul itu merupakan salah satu doa kepada Allah dengan menyebutkan sesuatu yang di cintai dan di ridhoinya.Bahkan nabi adam pun ketika meminta ampunan kepada Allah ,nabi Adam bertawasul dengan nama nabi Muhammad SAW bahkan jauh hari sebelum nabi muhammad di ciftakan oleh Allah SWT.tawasulnya nabi muhammad SAW dengan seluruh nabi, tawasunya para sahabat dengan nabi muhammad SAW ,tawasunya sayidina umar dengan sayidina Abbas. Karena rasullallah sendiri selalu mendorong umatnya untukmelaksankan semua perintah Allah ,menjauhi semua larangannya serta menghidupkan selalu sunah-sunah beliau.tentunya setiap zaman mempunyai cara dakwah sendiri dan setiap masyarakat mempunyai adat yang berbeda.rasullah SAW memerintahkan kita untuk erbicar sesama manusia sesuai dengan tingkat penikiran dan pemahamannya.untuk menghidupkan sunah rasul tersebut yang sering kali di abaikan oleh umat islam inilah yang kemudian memunculkan gagasan dan ide cemerlang yang dapat di terima oleh sebagian masyarakat gagasan tersebut di peroleh dengan cara mendalami Al-Qur’an dan Al-Hadits. Oleh karena itu jangan gegeabah dan tergesa-gesa menuduh bahwa suatu hal yang tidak ada pada zaman rasullah SAW dan para sahabat sebagai bid’ah sesat yang seharusnya di perangi.tetapi dengan kedewasaan berfikir marilah kita kaji landasan dan dalil yang mereka gunakan dalam kegiatan keagamaan tersebut .Jika memang bersumber dari alqur’an dan Al-Hadits mari kita sama-sama dakwahi dengan cara yng bijaksanadan nasihat yang baik.dan jika memang ada sumbernya dari Al-Qur’an dan Al-hadits mari kita dukung bersama sebagai sarana untuk menghidupkan ajaran rasullallah SAW. DAFTAR PUSTAKA Shalih bin fauzan. 1998. kitab tauhid. Akafa press, jakarta. Dr.Mustofa Dieb Al-Bigha.Fiqh Islam.Insan Amanah.Surabaya Sirajuddin Abbas.40 Masalah Agama.Pustaka Tarbiyah.Jakarta.2006 Dr..Muh.Dachlan Arifin.Pokok-pokok Bersuci Dan Hikmahnya Menurut Ajaran Islam.Dian Yogyakarta.1987 Http//:dekcrayon.blogspot.com/2010/01/Fiqh-Lima-Mazhab.html BAB I PENDAHULUAN A. latar belakang Salah satu polemik yang sudah banyak dikenal oleh masyarkaat muslim di dunia terutama di Indonesia adalah mengenai persoalan qunut pada setiap sholat subuh, sebagian yang lain berpendapat bahwa tidak di sunnahkan melakukan qunut subuh sebagian lain berpendapat bahwa disyari’atkan untuk melakukan hal tersebut, yang kedua-duanya memiliki dalil-dalil pendukungnya, oleh karena itu penulis pada kesempatan ini akan mencoba untuk menjabarkan beberapa hal mengenai qunut subuh tersebut. Apakah senantiasa berqunut subuh adalah Sunnah? Siapakah yang mengatakan bahwa qunut termasuk Sunnah Aba’d yang ditambal dengan sujud [sahwi,pent] dan yang tidak menambalnya berarti kurang. Apakah hadits: “Rasulullah Senantiasa berqunut hingga berpisah dengan dunia” termasuk hadits Sohih? Apakah hadits tersebut terkait qunut tersebut? Bagaimana pendapat Ulama tentang hal tersebut? Bagaimana hujjah mereka masing-masing? Jika ingin melakukan qunut nazilah apakah boleh berdoa dengan apapun yang ia inginkan? B. rumusan masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas dapat di rumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Apa pengertian Qunut? 2. Macam-macam Qunut? 3. Apa dalil tentang Qunut? 4. Pandangan beberapa ulama tentang Qunut C. Tujuan 1. Untuk memahami tantang qunut 2. Untuk memahami dalil tentang Qunut 3. Untuk mengetahui perbandingan madzhzb tentang Qunut BABII PEMBAHASAN A. PENGERTIAN QUNUT Qunut mempunyai beberapa arti, antara lain berarti tegak, taat berbakti, berdoa sambil berdiri, berlaku ikhlas dan berdiam diri dalam sholat mendengarkan bacaan imam. Adapun pengertian qunut menurut istilah, adalah beberapa kalimat yang bersifat doa yang dibaca ketika i’tidal (berdiri setelah bangun dari ruku’) sesudah membaca lafadz ”sami ’allahulimanhamidah” pada rakaat terakhir sholat shubuh atau sholat witir yang dilakukan setelah pertengahan bulan Ramadhan. Pengertian qunut juga dimaknai sebagai sebuah doa yang disisipkan dalam sholat fardhu, sebuah amalan yang didasarkan sunnah Nabi saw. Adapun kalimat al-Qunut secara etimologi mempunyai beberapa makna di antaranya sebagaimana yang di-nadham-kan oleh al-Hafidh Zainuddin al-Iraqie, sebagai berikut: "Lafadz Qunut, hitunglah maknanya, kamu akan menemukan lebih dari sepuluh makna yang diakui. Doa khusus. Ibadah dan taat pengakuan ibadah dan pelaksanaannya. Diam, sholat, melaksanakan sholat dalam waktu yang lama, serta konsistensi taat yang menguntungkan bagi yang melaksanakan". B. PENDAPAT ULAMA TENTANG MACAM-MACAM QUNUT Nabi Muhammad saw.melakukan qunut dalam berbagai keadaan dan cara. Adakalanya Nabi qunut pada setiap shalat lima waktu, yaitu pada saat ada musibah (nazilah). Saat kaum muslimin mendapat musibah atau malapetaka, misalnya ada golongan muslimin yang teraniaya (tertindas), pernah pula Nabi saw, qunut muthlaq tanpa sebab khusus. Pendapat ulama berbeda-beda mengenai qunut dan kemuthlaqannya. Ada yang berpendapat qunut muthlaq hanya dilakukan pada waktu sholat witir sebelum ruku’ (Hanafi) atau sesudah ruku’ (Hanbali). Ada pula yang berpendapat bahwa qunut itu hanya disunnahkan pada waktu sholat witir sebelum ruku’ kedua (Maliki). Ada pula yang sholat witir pertengahan terakhir bulan Ramadlan sebelum ruku’ terakhir (Syafi’iy). Berdasarkan telaah atas beberapa hadis qunut, maka qunut dapat dibagi menjadi tiga bagian, yakni; qunut nazilah, qunut witir dan qunut shubuh. Qunut Nazilah Qunut nazilah ialah qunut yang dibaca karena ada bencana atau musibah yang menimpa. Apabila suatu negeri atau kampung terkena bahaya seperti: terjangkit penyakit menular atau dalam suasana perang, maka disunnahkan membaca qunut nazilah pada sholat fardhu. Nabi Muhammad saw. pernah melakukan qunut nazilah sebulan lamanya dalam sholat dhuhur, ashar dan isya’ dan shubuh. Setelah i’tidal rakaat terakhir, Rasulullah memohon kepada Allah swt. untuk menimpakan bencana kepada golongan Ni’i, Dzakwan, dan Ushaiyah atas pengkhianatan mereka membunuh 70 orang sahabat yang diutus Nabi Muhammad saw, untuk mengajak mereka masuk Islam. Qunut nazilah dalam sholat lima waktu ini didasarkan pada hadis Nabi : "Mu'adz Fadhlolah telah menyampaikan hadis kepadaku (Muadz berkata), Hisyam telah menyampaikan khabar kepadaku, (Hisyam) mendapat khabar dari Yahya, (Yahya) mendapat berita dari Abu Salamah, (Salamah) dari Abi Hurairah, ia berkata “Sesungguhnya sangat dekat sholat Nabi Muhammad saw. Dengan Abu Hurairah r.a berqunut dalam rakaat terakhir dari sholat dhuhur, sholat Isya’, dan sholat Shubuh, sebelum ia mengucapkan “samiallhulimanhamidah” kemudian ia berdoa untuk orang-orang muk’min dan mengutuk terhadap orang kafir”. (HR. Bukhari). Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Nihayahiz Zain berpendapat bahwa: "Disunatkan qunut pada sholat shubuh dan sholat witir pada pertengahan terkhir bulan Ramadlan, dan pada sholat fadlu lainnya karena adanya bala yang menimpa umat Islam, sekalipun hanya menimpa kepada salah satu orang namun luas manfaatnya, seperti tertawanya seorang alim dan seorang pemberani dalam membela Islam). Sama saja dalam hal qunut Nazilah ini, baik karena ada rasa takut dari serangan musuh sekalipun mereka beragama Islam, atau karena terjadinya kekeringan (kemarau), hama belalang, penyakit menular, dan penyakit berbahaya. Qunut Witir Yang dimaksud dengan qunut witir adalah membaca qunut diwaktu mengerjakan shalat witir, tepatnya pada rekaat sesudah membaca lafadh “samiallahulimanhamidah” ketika berdiri setelah bangun dari ruku’. Qunut dalam sholat witir ini didasarkan hadis dari Hasan bin Ali ra. yang berbunyi; "Abu Bakar Bin Abi Syaibah telah menceritakan hadis kepadaku (Abu Bakar berkata), Syarik telah memberi kabar kepadaku (Syarik) mendapat berita dari Ali Ishaq, (Ishaq berkata) aku telah mendapat riwayat hadis dari Buraid Bin Abi Maryam, (Buraid) ia berkata; (kakekku) Rasulullah saw. telah mengajarkan kepadaku beberapa kata yang dikatakanya dalam bacaan doa qunut witir. Ya Allah ! tunjukilah aku seperti orang yang telah engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan. Lindungilah aku seperti orang yang telah engkau beri perlindungan. Berkatilah aku seperti apa yang telah engkau berikan kepadaku. Peliharalah aku seperti apa yang telah engkau tetapkan kepadaku, karena sesunguhnya engkau menetapkan segala sesuatu, dan engkau tidak ditetapkan. Sesungguhnya tidaklah hina orang yang dapat perlindunganmu, tidaklah mulia mulia yang memusuhi engkau, bertambahlah kebaikanmu wahai Tuhan kami dan engkau Maha Tinggi". Qunut shubuh Qunut shubuh adalah qunut yang dibaca di waktu mengerjakan sholat shubuh. Qunut dalam sholat shubuh itu didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh; "Ismail telah menyampaikan hadis kepadaku (Ismail) berkata; Ayyub telah menyampaikan berita kepadaku dari Ibn sirin ia (Ibnu Sirin bertanya kepada Anas Bin Malik. Apakah Rasulullah saw, telah berqunut? Ia menjawa, Ya ! setelah ruku’. Kemudian setelah itu ditanya sekali lagi, apakah Rasulullah saw. berqunut dalam sholat shubuh?. Ia menjawab "Ya" setelah ruku’ sembari berbisik". Mengenai hukum membaca qunut diwaktu sholat shubuh juga diperselisihkan oleh para Imam mahzab fikih sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibn Rusyd, pengarang kitab Bidayat al-Mujtahid. Perbedaan pendapat yang dimaksud adalah sebagai berikut : Menurut madzhab Hanafi dan Hanbali membaca qunut pada sholat shubuh hukumnya tidak boleh, sebab membaca qunut itu tempatnya hanya di waktu mengerjakan sholat witir saja dengan berdasar hadis: "Abu bakar bin abi syaibah telah menceritakan hadis kepadaku, (Abu Bakar berkata) Abdullah bin Idris, Hafs Bin Ghiyats dan Yazid Bin Harun telah memberi khabar kepadaku. Dari Abi Malik Al-Asyja’i, Saad bin Thoriq berkata: aku berkata bapakku: hai bapak "sesungguhnya engkau telah sholat di belakang Rasulullah saw. Abu Bakar, Umar, Utsman (di Madinah) dan Ali bin Abi Tholib disini (Kufah), selama lima tahun adakah dia membaca qunut dalam sholat shubuh? ia menjawab: Hai anakku "qunut itu hal baru". Menurut mahzab Maliki, membaca doa qunut diwaktu mengerjakan sholat shubuh hukumnya mustabah, yakni sesuatu perbuatan yang disukai oleh Nabi Muhammad saw, tetapi tidak dibiasakan seperti hadis Nabi Muhammad. "Sulaiman Abu Harb dan Musaddad telah menyampaikan hadis kepadaku, keduanya (Hammad) telah diberi khabar dari Ayub, Ayub dari Annas bin Malik, ia ditanya: bahwasanya ia (Annas bin Malik. ra)ditanya:apakah Rasulullah saw membaca qunut dalam sholat shubuh ? ia menjawab, "ya", maka ditanyakan kepadannya : sebelum ruku’atau sesudahnya?, Jawabannya ‘sesudah ruku’, Musaddad berkata ‘hanya membaca sebentar". Imam An Nawawi menyatakan bahwa: "Ketahuilah bahwa qunut sholat shubuh adalah sunah, karena hadis sholat di dalamnya, dari Annas ra bahwa Rasulullah saw, tidak pernah meninggalkan qunut di dalam (sholat) shubuh hingga beliau meninggal dunia". (Hadis ini diriwayatkan oleh Al Hakim Abu Nabdilah dalam kitab al-Arba'in dan dia berkata shahih” C. QUNUT SHUBUH DALAM PANDANGAN ULAMA MADZ-HAB Pendapat imam madzhab dalam masalah qunut adalah sebagai berikut. Pertama: Ulama Malikiyyah Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut kecuali pada shalat shubuh saja. Tidak ada qunut pada shalat witir dan shalat-shalat lainnya. Kedua: Ulama Syafi’iyyah Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan. Dan tidak ada qunut dalam shalat lima waktu yang lainnya selain pada shalat shubuh dalam setiap keadaan (baik kondisi kaum muslimin tertimpa musibah ataupun tidak, -pen). Qunut juga berlaku pada selain shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah (yaitu qunut nazilah). Ketiga: Ulama Hanafiyyah Disyariatkan qunut pada shalat witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali pada saat nawaazil yaitu kaum muslimin tertimpa musibah, namun qunut nawaazil ini hanya pada shalat shubuh saja dan yang membaca qunut adalah imam, lalu diaminkan oleh jama’ah dan tidak ada qunut jika shalatnya munfarid (sendirian). Keempat: Ulama Hanabilah (Hambali) Mereka berpendapat bahwa disyari’atkan qunut dalam witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali jika ada musibah yang besar selain musibah penyakit. Pada kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunut pada shalat lima waktu selain shalat Jum’at. Sedangkan Imam Ahmad sendiri berpendapat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut witir sebelum atau sesudah ruku’. Inilah pendapat para imam madzhab. Namun pendapat yang lebih kuat, tidak disyari’atkan qunut pada shalat fardhu kecuali pada saat nawazil (kaum muslimin tertimpa musibah). Adapun qunut witir tidak ada satu hadits shahih pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau melakukan qunut witir. Akan tetapi dalam kitab Sunan ditunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Al Hasan bin ‘Ali bacaan yang diucapkan pada qunut witir yaitu “Allahummah diini fiiman hadayt …”. Sebagian ulama menshahihkan hadits ini[1]. Jika seseorang melakukan qunut witir, maka itu baik. Jika meninggalkannya, juga baik. Hanya Allah yang memberi taufik. (Ditulis oleh Syaikh Muhammad Ash Sholih Al ‘Utsaimin, 7/ 3/ 1398 Adapun mengenai qunut shubuh secara lebih spesifik, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin menjelaskan dalam fatwa lainnya. Beliau pernah ditanya: “Apakah disyari’atkan do’a qunut witir (Allahummah diini fiiman hadayt …) dibaca pada raka’at terakhir shalat shubuh?” Beliau rahimahullah menjelaskan: “Qunut shubuh dengan do’a selain do’a ini (selain do’a “Allahummah diini fiiman hadayt …”), maka di situ ada perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang lebih tepat adalah tidak ada qunut dalam shalat shubuh kecuali jika di sana terdapat sebab yang berkaitan dengan kaum muslimin secara umum. Sebagaimana apabila kaum muslimin tertimpa musibah -selain musibah wabah penyakit-, maka pada saat ini mereka membaca qunut pada setiap shalat fardhu. Tujuannya agar dengan do’a qunut tersebut, Allah membebaskan musibah yang ada.” Apakah perlu mengangkat tangan dan mengaminkan ketika imam membaca qunut shubuh? Dalam lanjutan perkataannya di atas, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan: “Oleh karena itu, seandainya imam membaca qunut shubuh, maka makmum hendaklah mengikuti imam dalam qunut tersebut. Lalu makmum hendaknya mengamininya sebagaimana Imam Ahmad rahimahullah memiliki perkataan dalam masalah ini. Hal ini dilakukan untuk menyatukan kaum muslimin. Adapun jika timbul permusuhan dan kebencian dalam perselisihan semacam ini padahal di sini masih ada ruang berijtihad bagi umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini selayaknya tidaklah terjadi. Bahkan wajib bagi kaum muslimin –khususnya para penuntut ilmu syar’i- untuk berlapang dada dalam masalah yang masih boleh ada perselisihan antara satu dan lainnya. ” Dalam penjelasan lainnya, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Yang lebih tepat makmum hendaknya mengaminkan do’a (qunut) imam. Makmum mengangkat tangan mengikuti imam karena ditakutkan akan terjadi perselisihan antara satu dan lainnya. Imam Ahmad memiliki pendapat bahwa apabila seseorang bermakmum di belakang imam yang membaca qunut shubuh, maka hendaklah dia mengikuti dan mengamini do’anya. Padahal Imam Ahmad berpendapat tidak disyari’atkannya qunut shubuh sebagaimana yang sudah diketahui dari pendapat beliau. Akan tetapi, Imam Ahmad rahimahullah memberikan keringanan dalam hal ini yaitu mengamini dan mengangkat tangan ketika imam melakukan qunut shubuh. Hal ini dilakukan karena khawatir terjadinya perselisihan yang dapat menyebabkan renggangnya hati (antar sesama muslim). D. HUKUM QUNUT PADA SELAIN SHALAT SUBUH Adapun membaca qunut pada shalat fardu selain shalat subuh, terdapat 3 pendapat dalam mazhab Syafi’i. Lakukan qunut jika terjadi musibah kepada kaum muslimin, jika tidak ada bencana, maka tidak perlu dilakukan qunut.Qunut ini dianamakan qunut nazilah. Mutlaq melakukan qunut. Tidak perlu qunut. Hukum Qunut Witir Ramadlan Dalam mazhab Imam Syafi’i, disunatkan membaca doa qunut pada shalat witir. Ada 2 pendapat kapan membaca doa qunut pada shalat witir Ramadlan. Pendapat yang paling kuat adalah membacanya setelah pertengahan bulan Ramadlan (malam ke 16 Ramadlan) pada rakaat terakhir. Pendapat yang ke dua adalah doa qunut dibaca pada seluruh shalat witir di bulan Ramadlan. Bahkan Mazhab lain yaitu mazhab Hanafi, mensunatkan doa qunut pada tiap shalat witir di bulan Ramadlan dan selain Ramadlan. Cara membaca doa qunut pada shalat dalam mazhab Syafi’i adalah pada rakaat terakhir setelah i’tidal. Sedangkan mazhab Maliki melakukannya sebelum ruku. Untuk lebih yakin dan faham tentang pelaksanaan qunut subuh, terutama bagi yang suka melakukannya, silahkan baca kitab Al Adzkar karya Syaikh Muhyiddin Abi Zakaria Yahya bin Syarif Nawawi halaman 57 dan kitab Al Mizaanul Kubraa/Rahmatul Ummah fikhtilaafil A-immah karya Abi Abdullah Muhammad bin ‘Abdurrahman Addamsyiqii Al ‘Ustmaani halaman 44. E. MENGAPA SUBUH ADA QUNUT Ada sebagian pendapat yg menilai bahwa membaca doa qunut pada shalat subuh bid'ah , karena menurut nabi saw, tidak pernah menjalankanya ? untuk mengetahui kebenaranya perlu dijelaskan lebih jauh ... berikut sedikit penjelasan untuk membuka wawasan kita. Anas bin Malik ra berkata : انة صلة علىة وسلم زفع ىدىة فى القنو ت رواه البىهقى { سنن البىهق ٢١١} "Adalah Nabi saw mengangkat kedua tanganya disaat membaca Do" a qunut" HR. Baihaqi { Sunan Baihaqi II/211 } BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Membaca qunut ini disunnahkan didalam sholat, namun para ulama berbeda pendapat tentang sholat apa saja yang didalamnya dibacakan qunut.. 1. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa qunut dibaca didalam sholat witir. Mereka berpendapat qunut ini dilakukan sebelum ruku’. Qunut tidak dilakukan pada sholat-sholat selain witir kecuali apabila terjadi suatu bencana maka ia dilakukan di sholat-sholat yang dikeraskan bacaannya. Adapun bahwa nabi telah melakukan qunut selama satu bulan saat sholat subuh ini telah dimansukh (dihapus) menurut ijma, dengan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa beliau saw pernah melakukan qunut didalam sholat subuh selam satu bulan kemudian dia saw meninggalkannya.” (HR. al Bazaar, Thabrani dan Ibnu Abi syaibah). 2. Para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa disunnahkan qunut dibaca dengan suara pelan didalam sholat shubuh saja dan tidak disaat sholat witir dan selainnya karena hal itu makruh. Qunut itu afdhol dilakukan sebelum ruku’ walaupun jika dilakukan setelah ruku’ juga boleh. 3. Para ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa disunnahkan qunut itu dilakukan saat i’tidal (bangun dari ruku’) di raka’at kedua sholat subuh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa Rasulullah saw melakukan qunut sholat subuh hingga beliau meninggal dunia.” (HR. Ahmad, Abdur Razaq dan Daru Quthni). Dan Umar ra juga melakukan qunut di sholat subuh dan dihadiri oleh para sahabat yang lainnya. 4. Para ulama madzhab Hambali berpendapat seperti para ulama madzhab Hanafi bahwa qunut disunnahkan didalam sholat witir yang satu rakaat.sepanjang tahun, ia dilakukan setelah ruku’. Dan sebagaimana pendapat Syafi’i bahwa qunut juga dilakukan pada sholat witir di bagian kedua akhir dari bulan Ramadhan, namun jika ada yang melakukan qunut sebelum ruku’ pun tidak masalah, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw melakukan qunut setelah ruku’.” (HR. Muslim) serta yang diriwayatkan dari Humaid berkata, “Bahwa Anas pernah ditanya tentang qunut didalam sholat shubuh? Dia menjawa,’Kami dahulu melakukan qunut sebelum ruku’ juga sesudahnya.” (HR. Ibnu Majah) – (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz 2 hal 1001 -1008) Jadi menurut pendapat Imam Malik dan Syafi’i bahwa membaca qunut bisa dilakukan didalam sholat shubuh, meskipun pandapat ini tidak sejalan dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan Ahmad. Di sinilah kaum muslimin diminta lebih arif dalam melihat perbedaan dikalangan para ulama tersebut sebagai suatu khazanah ilmiyah yang dimiliki umat ini dengan saling menghargai dan tidak menyerang orang-orang yang berbeda dengannya dalam hal yang furu’iyah seperti diatas. B. ANALISA SENDIRI Qunut adaalah salah satu diantara sekian banyak masalah khilafiyah.Sebagian ulama membolehkan dan sebagian lagi tidak. Bagaimanakah sebenarnya masalah qunut ini menurut sudut pandang ulama madzhab ? Apa dalil-dalil yang membolehkan qunut? Apa saja macam-macamnya doa qunut? Bagaimana pula pendapat ulama salaf tentang qunut? Bid’ahkah qunut ? Menurut saya qunut itu di perbolehkan sebagai mana ulama madzhb mensunahkan Qunut.walupun terdapat perbedaan namun kita harus saling menghargai,karena mereka punya alasan dan dalil tersendiri ,sebagai man telah di jelaskan di atas. Sangat dewasa dan bijak sekali yang pernah dilakukan oleh orang-orang yang berilmu di masa lalu, ketika suatu hari salah seorang diantara mereka shalat dan bermakmukan Imam yang tidak qunut dia pun ikut berqunut. Demikian pula sebaliknya saat salah seorang diantara mereka shalat dan bermakmumkan imam yang berqunut dia pun ikut berqunut. Hal ini Karena mereka tidak ingin (fanatik) pada satu pendapat tertentu. Tidak saling menyalahkan dan menjaga ukhuwah serta persatuan lebih mereka utamakan dibanding dengan mempertahankan suatu yang masih dalam perbedaan pandangan ulama, yang tentunya mereka juga tidak sembarang dalam mengambil dalil yang mereka jadikan argumentasi dalam berijtihad. Suatu hari Imam Syafi’i rahimahullah pernah shalat subuh tidak jauh dari makam Imam Abu Hanifah rahimahullah, namun beliau tidak berqunut, padahal beliau berpendapat bahwa qunut subuh hukumnya sunnah mu’akkadah. Saat ditanya kenapa beliau tidak membaca qunut, beliau menjawab: “Apakah aku menyalahinya (berbeda pendapat) sedang aku berada di hadapannya (di dekat makamnya)?”. Demikian pula dengan Imam Ahmad bin Hanbal pendiri madzhab Al-Hanabilah atau lebih akrab di lisan madzhab Hanbali, mengatakan bahwa seseorang yang bermakmum di belakang imam yang qunut hendaknya dia mengikuti imam tersebut dan mengaminkan doanya, padahal Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, dalam riwayat yang cukup masyhur berpendapat bahwa doa qunut subuh tidak disyariatkan, akan tetapi beliau memberikan dispensasi untuk mengikuti imam yang qunut pada shalat subuh tersebut untuk menghindari perbedaan pendapat yang akan berimbat pada perbedaan hati kaum muslimin. DAFTAR PUSTAKA Dr.Mustofa Dieb Al-Bigha.Fiqh Islam.Insan Amanah.Surabaya Sirajuddin Abbas.40 Masalah Agama.Pustaka Tarbiyah.Jakarta.2006 Dr..Muh.Dachlan Arifin.Pokok-pokok Bersuci Dan Hikmahnya Menurut Ajaran Islam.Dian Yogyakarta.1987 Http//:dekcrayon.blogspot.com/2010/01/Fiqh-Lima-Mazhab.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar