Rabu, 09 Juli 2014

TAHLILAN ABAH(VENA VULVENA)

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Tahlilan merupakan tradisi yg dilakukan sebagian umat muslim khususnya di Indonesia,akan tetapi banyak masyarakat awam yg belum tahu mengenai apa sebenarnya makna tahlilan itu sendiri. Menurut sebagian umat islam di Indonesia tahlilan merupakan konsep ibadah bahwa pahala dari bacaan mereka akan sampai kepada si mayat yg akan mendapat pahala atau logikanya seperti ini kita yang beramal,orang lain (si mayat) yang mendapat pahala. Padahal,dengan jelas rasullulah menegaskan jika manusia meninggal akan terputus amalannya kecuali 3 hal yaitu sedekah jariyah,ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh yang mendoakannya. B. Rumusan Masalah 1. Pengertian dan hukum tahlilan 2. Asal usul tahlilan 3. Pandangan mengenai tradisi tahlilan setelah orang meninggal 4. Akibat yang ditimbulkan dalam melakukan tradisi tahlilan setelah orang meninggal 5. Pandangan ulama madzhab tentang tahlilan C. Tujuan Untuk mengetahui makna tahlilan yang menjadi tradisi sebagian umat muslim di Indonesia dan berusaha mengajak masyarakat awam untuk meninggalkan tradisi ini dengan cara menjelaskan apa itu makna tahlilan yang sebenarnya. BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN DAN HUKUM TAHLILAN Tahlilan adalah ritual / upacara selamatan yang dilakukan sebagian umat Islam, kebanyakan di Indonesia dan kemungkinan di Malaysia, untuk memperingati dan mendoakan orang yang telah meninggal yang biasanya dilakukan pada hari pertama kematian hingga hari ketujuh, dan selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, kesatu tahun pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Ada pula yang melakukan tahlilan pada hari ke-1000. Tahlilan ini dilakukan dengan mengucapkan berbagai dzikir dan pembacaan al Qur’an (seperti; surat Al Fatihah dan Yasin) bahkan tidak jarang juga keluarga si mayit secara khusus mengundang para qori untuk membacakannya bagi si mayit. Tahlilan kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh tokoh ulama setempat yang di-amini oleh para hadirin. Ada dua hal yang perlu dilihat dari sudut pandang syari’ah didalam permasalahan ini : 1. Pengiriman pahala amal-amal sholeh kepada si mayit. Abu Hirairoh meriwayatkan dari Rasulullah saw bahwa beliau saw bersabda,”Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim) Dalam penjelasan tentang hadits ini Imam Nawawi mengatakan, ”Doa, pahalanya akan sampai kepada si mayit demikian pula sedekahnya dan keduanya sudah menjadi kesepakatan para ulama. Demikian halnya dengan pelunasan utang-utangnya. Adapun haji bagi si mayit diperbolehkan menurut Syafi’i dan para pendukungnya, dan ini masuk dalam bab pelunasan utang apabila hajinya adalah yang wajib dan apabila yang sunnah serta telah diwasiatkan oleh si mayit maka ini masuk dalam bab wasiat. Adapun jika ia mati dan memiliki tanggungan puasa maka yang benar adalah walinya harus berpuasa baginya, masalah ini telah dibahas didalam bab puasa. Sedangkan bacaan al Qur’an dan menjadikan pahalanya bagi si mayit, sholat baginya atau yang sejenis itu maka didalam madzhab Syafi’i dan jumhur ulama bahwa itu semua tidaklah sampai kepada si mayit..” (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XI hal 122) Sedangkan membaca Al Qur’an, ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan Ahlus Sunnah. Imam Nawawi berkata,”Yang lebih terkenal dan mazhab Syafi’i bahwa hal itu tidaklah sampai.” Ahmad bin Hambal dan para sahabat Syafi’i berpendapat bahwa hal itu sampai kepada si mayit. Maka sebaiknya si pembaca setelah membacanya mengucapkan,”Ya Allah aku sampaikan seperti pahala bacaanku ini kepada si fulan.” Di dalam kitab “al Mughni” oleh Ibnu Qudamah disebutkan: Ahmad bin Hanbal mengatakan,”Segala kebajikan akan sampai kepada si mayit berdasarkan nash-nash yang ada tentang itu, karena kaum muslimin biasa berkumpul di setiap negeri kemudian membaca Al Qur’an dan menghadiahkannya bagi orang yang mati ditengah-tengah mereka dan tidak ada yang menentangnya, hingga menjadi kespekatan.” Namun demikian mereka yang mengatakan bahwa pahala bacaan al Qur’an itu sampai kepada si mayit mensyaratkan bahwa yang membacanya tidak diperbolehkan menerima upah dari bacaannya tersebut. Dan jika dia mengambil upah atas bacaaannya itu maka yang demikian diharamkan bagi si pemberi dan si penerima serta tidak ada pahala baginya atas bacaannya itu., seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad, Thabrani, Baihaqi dari Abdurrahman bin Syibl bahwasanya Nabi saw bersabda,”Bacalah al Qur’an, amalkanlah…. dan janganlah engkau kekeringan darinya, janganlah terlalaikan darinya, janganlah makan dengannya dan janganlah memperbanyak harta dengannya.” (Fiqhus Sunnah juz I hal 569 Maktabah Syamilah) Jadi tidak diperbolehkan seseorang membaca al Qur’an bagi si mayit dengan mengharapkan uang atau pembayaran atasnya karena hal itu memunculkan ketidak-ikhlasan terhadap amal tersebut, dan amal ini ditolak oleh Allah swt. 2. Berkumpulnya masyarakat pada hari-hari tertentu di rumah si mayit untuk melaksanakan acara tersebut. Ta’ziyah adalah upaya menghibur keluarga si mayit dari rasa berduka dan menyabarkannya atas musibah yang menimpanya dikarenakan kehilangan anggota keluarganya. Ta’ziyah ini hukumnya sunnah sebagaimana sabda Rasulullah saw tatkala beliau melewati seorang wanita yang sedang menangisi anaknya yang meninggal, Beliau mengatakan,”Bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah.” Kemudian beliau bersabda lagi,”Sesungguhnya sabar itu pada saat pertama kali.” (HR. Bukhori dan Muslim) dan juga sabdanya saw,”Tidak seorang mukmin pun datang berta’ziyah kepada saudaranya yang ditimpa musibah, kecuali akan diberi pakaian kebesaran oleh Allah pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi) Adapun terkait dengan keharusan keluarga dekat si mayit menyediakan makanan dan minuman bagi mereka yang datang dan berkumpul di rumahnya maka dijelaskan didalam hadits-hadits berikut : 1. Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Ja’far bahwa Rasulullah saw bersabda,”Buatkanlah untuk keluarga Ja’far makanan karena dia sedang disibukkan oleh satu urusan.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) 2. Dari Jarir bin Abdullah al Bajaliy mengatakan,”Kami menganggap bahwa berkumpul di rumah keluarga mayit dan membuat makanan sama dengan meratapi mayat.” (HR. Ibnu Majah) Ibnu Humam dalam Fathil Qodir Syarhul Hidayah mengatakan,”Disunnahkan bagi tetangga dari keluarga yang meninggal dan para kerabatnya yang jauh untuk mempersiapkan makanan bagi mereka yang dapat mengenyangkan mereka sehari semalam. “ (Aunul Ma’bud juz VII hal. 119, Makatabah Syamilah) Al Qoriy mengatakan,”Pembuatan makanan yang dilakukan oleh keluarga si mayit untuk menyajikan orang-orang yang berkumpul baginya adalah bid’ah makruhah sehingga tepat apa yang diriwayatkan oleh Jarir diatas,’Bahwa kami menganggapnya bagian dari meratapi.” Dan hal ini tampak keharamannya.” ( Tahlilan ini sudah menjadi suatu tradisi dan kebiasaan yang sudah mendarah-daging di masyarakat kita dan sudah berlangsung dari generasi ke generasi, konon ini tradisi yang dilakukan sejak zaman Wali Songo untuk mengganti kebiasaan masyarakat saat itu yang masih bercampur dengan budaya hindu, Wallahu A’lam. Yang pasti, tradisi ini sudah begitu melekat di masyrakat kita. Sebagian masyarakat bahkan ada yang mengatakan bahwa tahlilan ini adalah bagian dari keutamaan yang harus dilakukan oleh keluarga si mayit demi membantunya di alam barzahnya, mereka merasa ada yang kurang (tidak lengkap) dalam penyelenggaraan pengurusan jenazah jika tidak ada tahlilan. Bahkan di masyarakat kerap kali keluarga yang tidak melakukan tradisi ini menjadi buah bibir dan omongan negative diantara mereka, meskipun hal ini biasanya hanya berlangsung sebentar saja. Untuk itu dalam menyikapi masalah ini perlu hati-hati dan perlahan namun wajib untuk dilakukan perbaikan kea rah yang ideal. Tindakan perlahan-lahan dalam perubahan ini bukan berarti kita harus menyalahi syari’at atau hukum. Dari penjelasan beberapa hal yang menjadi isi suatu acara tahlilan diatas bisa disimpulkan : 1. Bahwa amal-amal yang dilakukan, seperti dzikir, doa, sedekah yang pahalanya untuk dikirimkan kepada si mayit diperbolehkan.Khusus pengiriman pahala bacaan Al Qur’an, —seperti al Fatihah, Yasin atau yang lainnya—kepada si mayit hendaklah dilakukan ikhlas karena Allah, tanpa mengeluarkan atau meminta bayaran. 2. Penyediaan makanan dan minuman bagi para penta’ziyah atau para hadirin haruslah disiapkan oleh para tetangga atau keluarga jauh dari si mayit tanpa membebankan keluarga dekat si mayit. Dalam penyediaan ini juga harus dihindari kemubadziran dalam penyediaannya. 3. Adapun berkumpulnya masyarakat di rumah keluarga si mayit bisa dikategorikan kedalam bentuk ta’ziyah namun hendaknya ta’ziyah tidak dilakukan terlalu sering karena akan menambah kesedihan mereka, cukup dilakukan satu kali saja. Acara ini tidak mesti terpaku dengan hari-hari tertentu yang selama ini terjadi di masyarakat serta harus menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama. Disebutkan didalam buku Fiqhus Sunnah bahwa Ahmad dan banyak ulama golongan Hanafi menganut pendapat diatas (bid’ah). Akan tetapi orang-orang terdahulu dari golongan Hanafi berpendapat bahwa tidak ada salahnya duduk bukan di masjid dalam waktu tiga hari untuk ta’ziyah, asal tidak melakukan hal-hal yang terlarang. B. ASAL USUL TAHLILAN DAN PELAKSANAANNYA Sebelum Islam masuk ke Indonesia, telah ada berbagai kepercayaan yang di anut oleh sebagian besar penduduk tanah air ini, di antara keyakinan – keyakinan yang mendominasi saat itu adalah animisme dan dinamisme. Di antara mereka meyakini bahwa arwah yang telah dicabut dari jasadnya akan gentayangan di sekitar rumah selam tujuh hari, kemudian setelahnya akan meninggalkan tempat tersebut dan akan kembali pada hari ke empat puluh, hari keseratus dan hari keseribunya atau mereka mereka meyakini bahwa arwah akan datang setiap tanggal dan bulan dimana dia meninggal ia akan kembali ke tempat tersebut, dan keyakinan seperti ini masih melekat kuat di hati kalangan awan di tanah air ini sampai hari ini. Sehingga masyarakat pada saat itu ketakutan akan gangguan arwah tersebut dan membacakan mantra-mantra sesuai keyakinan mereka. Setelah Islam mulai masuk di bawa oleh para Ulama’ yang berdagang ke tanah air ini, mereka memandang bahwa ini adalah suatu kebiasaan yang menyelisihi syari’at Islam, lalu mereka berusaha menghapusnya dengan perlahan, dengan cara memasukkan bacaan – bacaan berupa kalimat – kalimat thoyyibah sebagai pengganti mantra-mantra yang tidak dibenarkan menurut ajaran Islam dengan harapan supaya mereka bisa berubah sedikit dan mininggalkan acara tersebaut menuju ajaran Islam yang murni. Akan tetapi sebelum tujuan akhir ini terwujud, dan acara pembacaan kalimat-kalimat thoyibah ini sudah menggantikan bacaan mantra-mantra yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, para Ulama’ yang bertujuan baik ini meninggal dunia, sehingga datanglah generasi selanjutnya yang mereka ini tidak mengetahui tujuan generasi awal yang telah mengadakan acara tersebut dengan maksud untuk meninggalkan secara perlahan. Perkembangan selanjutnya datanglah generasi setelah mereka dan demikian selanjutnya, kemudian pembacaan kalimat-kalimat thoyibah ini mengalami banyak perubahan baik penambahan atau pengurangan dari generasi ke generasi, sehingga kita jumpai acara tahlilan di suatu daerah berbeda dengan prosesi tahlilan di tempat lain sampai hari ini. C. TAHLILAN DALAM PANDANGAN ISLAM Acara perjamuan tahlilan merupakan hal yang diada-dakan di dalam agama. Hal ini berdasarkan dalil naqli dan ‘aqli. Adapun dalil naqli adalah hadits mauquf (atsar) yang shohih dari shahabat Jarir bin Abdullah beliau berkata : ))كُنَّا نَرَى الإِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنْ النِّيَاحَةِ ((رواه ابن ماجه “Kami (para shahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta menghidangkan makanan merupakan bagian dari niyahah (mera-tapi mayat)” (R. Ibnu Majah) dan diriwayatkan dari Ibn Abi Syaibah, bahwasanya : قَدِمَ جَرِيْرٌ عَلَى عُمَرَ فَقَالَ : هَلْ يُـنَاحُ فَبْلَكُمْ عَلَى الْمَيِّتِ ؟ قَالَ : لاَ، فَهَلْ تَجْتَمِعُ النِّسَاءُ عِنْدَكُمْ عَلَى الْمَيِّتِ وَ يُطْعِمُ الطَّعَامَ ؟ قَالَ : نََعَمْ، فَقَالَ : تِلْكَ النِّيَاحَةُ “Shahabat Jarirt mendatangi shahabat Umar, lalu Umart berkata : “Apakah kamu sekalian suka meratapi mayit?” Jarir menjawab:”Tidak”, Umar Berkata : “Apakah ada diantara wanita-wanita kali-an semua, suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan memakan hidangan-nya?” Jarir menjawab : “Ya” Umar berkata : “Hal demikan itu adalah sama dengan niyahah” Berkata Said bin Jubair t : ثَلاَثَةٌ مِنْ عَمَلِِ الْجَاهِلِيَّةِ اَلنِّيَاحَةُ وَ الطَّعَامُ عَلَى الْمَيِّتِ وَ بَيْتُوْتةُ الْمَرْأَةِ ثَمَّ أَهْلَ الْمَيَّتِ لَيْسَتْ مِنْهُمْ “Tiga bagian yang merupakan perbuatan orang-orang jahiliyah, yaitu niyahah, hidangan dari keluarga mayit dan me-nginapnya para wanita di rumah keluarga mayit” Dan adapun dalil ‘aqli tentang pelarangan acara tersebut adalah bahwasanya, hu-kum asal manusia di dalam agama Islam yaitu hendak menghilangkan atau meng-hindari pembebanan, hal ini sesuai de-ngan inti muatan pesan Rasulullah : ) إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ ( رواه النسائي “Sesungguhnya Agama ini (Islam) adalah mudah” (HR. An Nasa’ai) Acara perjamuan tahlilan haruslah ditolak dan tidak boleh dilaksanakan karena di dalamnya terdapat unsur memberatkan kepada pihak keluarga mayit dan me-ngandung akses negatif yang tidak jarang acara tersebut pada akhirnya menimbulkan konflik di antara anggota keluarga mayit yang diakibatkan karena masalah harta yang dipakai sebagai biaya pelaksaan acara tersebut. Berkata Imam An Nawawi rahimahullah : “Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit berikut berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut adalah tidak ada dalil naqli-nya dan hal tersebut merupakan perbuatan bid’ah yang tidak disunnahkan” (Lihat: Al Majmu 5:186). D. MENGAPA TAHLILAN DISOROT? Dari Jarir bin Abdullah al Bajali Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata كُنَّا نَرَى الاِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ “Kami (para sahabat) berpendapat bahwa berkumpul-kumpul pada keluarga orang meninggal dan membuat makanan (untuk disajikan ke pelayat) termasuk niyahah (meratapi jenazah yang terlarang).” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, dinyatakan shahih oleh Syaikh al Albani). Syaikh al Albani menjelaskan, “Lafal hadits (كُنَّانَرَى) (kami berpendapat) ini kedudukannya sama dengan meriwayatkan ijma’ (kesepakatan) para sahabat atau taqrir (persetujuan) Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Jika ini adalah taqrir Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, maka artinya, hadits ini marfu’ hukman (jalur periwayatannya sampai kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam). Bagaimana pun juga, hadits ini dapat dijadikan hujjah.” (Lihat Shahih Ibnu Majah, Ijma’ para sahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah al-Qur’an dan Sunnah. Ini merupakan kesepakatan para ulama Islam seluruhnya. Riwayat lain, dari Abdullah bin Ja’far, beliau berkata, “Ketika sampai kabar gugurnya Ja’far, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka urusan yang menyibukkan.” (HR. Ahmad, asy-Syafi’i, dan selainnya, dihasankan oleh Syaikh al Albani). Apa yang kita saksikan di masyarakat kita, ternyata sangat berbeda dengan apa yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Beliau memerintahkan untuk membuat makanan, tapi bukan untuk para pelayat. Sebaliknya, keluarga yang sedang dirundung dukalah yang lebih berhak untuk dilayani. Dari Ibn Abi Syaibah, beliau berkata, قَدِمَ جَرِيْرٌ عَلَى عُمَرَ فَقَالَ : هَلْ يُـنَاحُ فَبْلَكُمْ عَلَى الْمَيِّتِ ؟ قَالَ : لاَ، فَهَلْ تَجْتَمِعُ النِّسَاءُ عِنْدَكُمْ عَلَى الْمَيِّتِ وَ يُطْعِمُ الطَّعَامَ ؟ قَالَ : نََعَمْ، فَقَالَ : تِلْكَ النِّيَاحَةُ “Jarir mendatangi Umar, lalu Umar berkata, “Apakah kamu sekalian suka meratapi janazah?” Jarir menjawab, ”Tidak.” Umar berkata, “Apakah ada di antara wanita-wanita kalian, suka berkumpul di rumah keluarga jenazah dan memakan hidangannya?” Jarir menjawab, “Ya.” Umar berkata, “Hal demikan itu adalah sama dengan niyahah (meratap).” E. ULAMA MAZHAB MENYIKAPI SELAMATAN KEMATIAN 1. Mazhab Syafi’i Saudara-saudara kita yang melaksanakan tahlilan pada umumnya berdalih, tahlilan adalah ciri khas penganut mazhab Syafi’i. Namun apa kata Imam Syafi’i sendiri tentang hal ini? Beliau berkata dalam kitabnya al Umm, 1/318), “Dan saya membenci berkumpul-kumpul (dalam musibah kematian) sekalipun tanpa diiringi tangisan, karena hal itu akan memperbarui kesedihan dan memberatkan tanggungan (keluarga mayit) serta berdasarkan atsar (hadits) yang telah lalu.” Perkataan beliau di atas sangat jelas dan tak bisa ditakwil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain, kecuali bahwa beliau dengan tegas melarang berkumpul-kumpul di rumah duka. Ini sekadar berkumpul, bagaimana pula jika disertai dengan tahlilan malam pertama, ketiga, ketujuh, dan seterusnya yang tak seorang pun sahabat pernah melakukannya? Imam Syafi’i juga berkata, “Dan saya menyukai agar para tetangga mayit beserta kerabatnya untuk membuatkan makanan yang mengenyangkan bagi keluarga mayit di hari dan malam kematian. Karena hal tersebut termasuk sunnah dan amalan baik para generasi mulia sebelum dan sesudah kita.” (Al Umm,1/317). Imam Nawawi—rahimahullah—berkata, “Dan adapun duduk-duduk ketika melayat maka hal ini dibenci oleh Syafi’i, pengarang kitab ini (As-Sirozi) dan seluruh kawan-kawan kami (ulama-ulama mazhab Syafi’i). (Majmu’ Syarh Muhadzdzab, 5/278).Imam Nawawi juga menukil dalam al Majmu’ (5/290) perkataan pengarang kitab asy-Syamil, “Adapun apabila keluarga mayit membuatkan makanan dan mengundang manusia untuk makan-makan, maka hal itu tidaklah dinukil sedikit pun (dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) bahkan termasuk bid’ah (hal yang diada-adakan dalam agama), bukan sunnah.” 2. Mazhab Maliki Imam at-Thurthusi berkata dalam kitab al Hawadits wa al Bida’ hal. 170-171, “Tidak apa-apa seorang memberikan makanan kepada keluarga mayit. Tetangga dekat maupun jauh. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tatkala mendengar kabar wafatnya Ja’far, beliau bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka urusan yang menyibukkan.” Makanan seperti ini sangat dianjurkan oleh mayoritas ulama karena hal tersebut merupakan perbuatan baik kepada keluarga dan tetangga. Adapun bila keluarga mayit yang membuatkan makanan dan mengundang manusia untuk makan-makan, maka tidak dinukil dari para salaf sedikit pun. Bahkan menurutku, hal itu termasuk bid’ah tercela. Dalam masalah ini, Syafi’i sependapat dengan kami (mazhab Maliki).” 3. Mazhab Hanafi Al Allamah Ibnu Humam berkata dalam Syarh Hidayah hal. 1/473, tentang kumpul-kumpul seperti ini, “Bid’ah yang buruk.” 4. Mazhab Hanbali Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya al Mughni 1/496, “Adapun keluarga mayit membuatkan makanan untuk manusia, maka hal tersebut dibenci karena akan menambah musibah mereka dan menyibukkan mereka serta menyerupai perilaku orang-orang jahiliyah.” Dan inilah mazhab Hanbaliyah sebagaimana tersebut dalam kitab al Inshof, 2/565 oleh al Mardawaih. Inilah di antara perkataan para ulama mazhab menyikapi tahlilan. Ternyata, selain menguras tidak sedikit harta benda kita—bahkan ada yang sampai berhutang untuk menyelenggarakan tahlilan—juga tidak bernilai ibadah di sisi Allah Subhaanahu Wata’ala bahkan dia adalah bid’ah yang dicela oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, para sahabatnya, dan ulama seluruh mazhab. Sejatinya, seorang muslim setelah mengetahui hukum sesuatu, maka dia akan berkata seperti perkataan orang-orang mukmin yang diabadikan dalam al Qur’an, “Kami mendengar, dan kami patuh.” (QS. An-Nur: 51). Dan jangan sampai, justru ucapan kita sebagaimana pernyataan orang-orang musyrik yang juga diabadikan dalam al Qur’an, ketika diseru untuk mengikuti apa yang diturunkan Allah Azza Wajalla, mereka menjawab, “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” Maka Allah Azza Wajalla berkata kepada mereka, “(Apakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apa pun dan tidak mendapat petunjuk?” (QS. Al Baqarah: 170). Wallahul Haadi ilaa ath-thoriq al Mustaqim. Bahan bacaan: Al Furqon, 12/II/1424, dan sumber-sumber lain F. FATWA-FATWA DARI ULAMA 4 MADZHAB MENGENAI SELAMATAN KEMATIAN . MADZHAB HANAFI  Hasyiyah Ibn Abidien Dimakruhkan hukumnya menghidangkan makanan oleh keluarga mayit, karena hidangan hanya pantas disajikan dalam momen bahagia, bukan dalam momen musibah, hukumnya buruk apabila hal tersebut dilaksanakan. Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dengan sanad yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah, beliau berkata: “Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah”. Dan dalam kitab al-Bazaziyah dinyatakan bahwa makanan yang dihidangkan pada hari pertama, ketiga, serta seminggu setelah kematian makruh hukumnya. (Muhammad Amin, Hasyiyah Radd al- Muhtar ‘ala al-Dar al-Muhtar (Beirut: Dar al-Fikr, 1386) juz II, hal 240)  Al-Thahthawy Hidangan dari keluarga mayit hukumnya makruh, dikatakan dalam kitab al- Bazaziyah bahwa hidangan makanan yang disajikan PADA HARI PERTAMA, KETIGA, SERTA SEMINGGU SETELAH KEMATIAN MAKRUH HUKUMNY  Ibn Abdul Wahid Siewasy Dimakruhkan hukumnya menghidangkan makanan oleh keluarga mayit, karena hidangan hanya pantas disajikan dalam momen bahagia, bukan dalam momen musibah. hukumnya bid’ah yang buruk apabila hal tersebut dilaksanakan. Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah, beliau berkata: “Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah. II.MADZHAB MALIKI  AL-DASUQY Adapun berkumpul di dalam rumah keluarga mayit yang menghidangkan makanan hukumnya bid’ah yang dimakruhkan.  Abu Abdullah Al-Maghraby Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut dimakruhkan oleh mayoritas ulama, bahkan mereka menganggap perbuatan tersebut sebagai bagian dari bid’ah, karena tidak didapatkannya keterangan naqly mengenai perbuatan tersebut, dan momen tersebut tidak pantas untuk dijadikan walimah (pesta)… adapun apabila keluarga mayit menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang- orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit diperbolehkan selama hal tersebut tidak menjadikannya riya, ingin terkenal, bangga, serta dengan syarat tidak boleh mengumpulkan masyarakat. III.MADZHAB SYAFI’I  Al-Syarbiny Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut, hukumnya bid’ah yang tidak disunnahkan. Adapun kebiasaan keluarga mayit menghidangkan makanan dan berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut, hukumnya bid’ah yang tidak disunnahkan.  Al-Qalyuby Guru kita al-Ramly telah berkata: sesuai dengan apa yang dinyatakan di dalam kitab al-Raudl (an-Nawawy), sesuatu yang merupakan bagian dari perbuatan bid’ah munkarah yang tidak disukai mengerjakannya adalah yang biasa dilakukan oleh masyarakat berupa menghidangkan makanan untuk mengumpulkan tetangga, baik sebelum maupun sesudah hari kematian.  An-Nawawy Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit berikut berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut tidak ada dalil naqlinya, dan hal tersebut merupakan perbuatan bid’ah yang tidak disunnahkan. Dan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dari pada penghidangan makanan oleh keluarga mayit, dengan tujuan untuk mengundang masyarakat, hukumnya bid’ah munkarah yang dimakruhkan, berdasarkan keterangan yang shahih dari sahabat Jarir bin AbdullahDan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dari pada penghidangan makanan oleh keluarga mayit, dengan tujuan untuk mengundang masyarakat, hukumnya bid’ah yang dimakruhkan, seperti hukum mendatangi undangan tersebut, berdasarkan keterangan yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah. Adapun makanan yang dihidangkan oleh keluarga mayit pada hari ketiga, keempat, dan sebagainya, berikut berkumpulnya masyarakat dengan tujuan sebagai pendekatan diri serta persembahan kasih sayang kepada mayit, hukumnya bid’ah yang buruk dan merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah yang tidak pernah muncul pada abad pertama Islam, serta bukan merupakan bagian dari pekerjaan yang mendapat pujian oleh para ulama. justeru para ulama berkata: tidak pantas bagi orang muslim mengikuti perbuatan-perbuatan yang biasa dilakukan oleh orang kafir. seharusnya setiap orang melarang keluarganya menghadiri acara-acara tersebut. BAB III PENUTUPAN A.KESIMPULAN Imam Syafi’i juga berkata, “Dan saya menyukai agar para tetangga mayit beserta kerabatnya untuk membuatkan makanan yang mengenyangkan bagi keluarga mayit di hari dan malam kematian B. ANALISA SENDIRI DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar